1.Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga; 6
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
4.Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan dan urusan pemerintahan bidang tata ruang, serta penugasan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
5.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum;
6.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial dan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ;
7.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
8.Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian, urusan pemerintahan bidang pangan, dan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
9.Dinas Lingkungan Hidup Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
10.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
11.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;. 7
12.Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
13.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian;
14.Dinas Perdagangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan;
15.Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil menengah, dan urusan pemerintahan bidang perindustrian;
16.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan perijinan;
17.Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan melaksanakan penugasan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
18.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan; dan
19.Dinas Pariwisata Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata;