1.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. 3
2.Perizinan Pemanfaatan Ruang adalah perizinan yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Izin Prinsip adalah surat izin yang diberikan oleh Pemerintah/pemerintah daerah untuk menyatakan suatu kegiatan secara prinsip diperkenankan untuk diselenggarakan atau beroperasi.
4.Izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada pemohon untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.
5.Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah adalah izin untuk menggunakan dan/atau untuk usaha non pertanian atau rumah tinggal sampai dengan keluasan kurang dari 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dan tidak diwajibkan izin lokasi.
6.Keterangan Rencana Kabupaten adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah pada lokasi tertentu.
7.Orang adalah orang pribadi atau badan.
8.Badan adalah sekumpulan orang atau badan yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan lainnya.
9.Pemohon adalah orang pribadi atau badan yang mengajukan permohonan perizinan pemanfaatan ruang.
10.Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
11.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
12.Tata bangunan dan lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan dapat berfungsi sebagaimana mestinya, antara lain kepadatan lingkungan, fasilitas parkir, lahan pedagang informal, resapan air hujan lingkungan, tanah makam dan taman.
13.Daerah adalah Kabupaten Bantul.
14.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4
15.Bupati adalah Bupati Bantul.
16.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pelayanan perizinan pemanfaatan ruang atau Organisasi Perangkat Daerah lainnya yang ditunjuk oleh Bupati.
17.Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Kepala OPD adalah Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pelayanan perizinan pemanfaatan ruang atau Organisasi Perangkat Daerah lainnya yang ditunjuk oleh Bupati.