Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul. Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Agustus 2019 BUPATI BANTUL, ttd SUHARSONO Diundangkan di Bantul pada tanggal 12 Agustus 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL, ttd HELMI JAMHARIS LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019 NOMOR NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA : ( 9,36/2019) 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN KALURAHAN I. UMUM Kabupaten Bantul terdiri atas 17 (tujuh belas) Kecamatan dan 75 (tujuh puluh lima) Kalurahan. Keberadaan Kalurahan di Kabupaten Bantul, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa yang merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kalurahan yang merupakan sebutan lain dari Desa di Daerah Istimewa Yogyakarta, pada hakikatnya merupakan bagian Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana amanat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa Negara dibagi atas Provinsi, provinsi dibagi atas Kabupaten/Kota, Kabupaten/Kota terdiri atas Kecamatan, dan Kecamatan terdiri atas Desa dan Kelurahan. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, maka kelembagaan Kalurahan perlu disesuaikan agar selaras dengan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. 8 Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dalam rangka penyelarasan kelembagaan Kalurahan dengan kelembagaan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa, harus dicabut dan ditetapkan Peraturan Daerah yang baru menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Penetapan Kalurahan. II. PASAL DEMI PASAL