Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal L Januari 2025 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul. di Bantul 30 Agustus 2024 BANTUL,6 $ HALiM MUSLTH Diundangkan di Bantul Agustus 2024 KABUPATEN BANTUL, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2024 NOMOR 9 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA : (9,33 /2A2al 4 /.i pada -%-/ PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025-2045 I. UMUM Daerah sesuai dengan kewenangannya men)'usun rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, dengan menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, atas-bawah, serta bawah-atas. Pendekatan teknokratis merupakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan Daerah. Pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pendekatan politis dilaksanakan bersama dengal DPRD. Sedangkal pendekatan atas-bawah dan bawah-atas merupakan hasil perencanaan yang diselaraskan dalam musyawarah pembangunan mulai dari tingkat kalurahan, kapalewon, dan Daerah. Dalam pelaksanaan pen1rusunan rencana pembangunan daerah, harus dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan, yang terdiri atas RPJPD, RPJMD, dan rencana pembangunan tahunan Daerah yang disebut Rencana Ke{a Pemerintah Daerah. RPJPD merupakan rencana pembangunzrn Daerah dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun, yang akan menjadi pedoman bagi Bupati terpilih untuk menl'usun RPJMD setiap 5 (lima) tahun. RPJPD ini telah disusun selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Partjang Daeralt Daerah Istimewa Yoryakarta dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, yang berisikan gambaran umum kondisi Daerah, permasalahan dan isu strategis Daerah, Visi dan Misi Daerah, serta arah kebijakan dan sasaran pokok Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2005 tentang Rencana Pembanguna-n Jalgka Panjang Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2006-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2O05 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2006-2025 akan berakhir masa berlakunya, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah yang baru yang mengatur RPJPD Tahun 2025-2045. II. PASAL DEMI PASAL