1.Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan pada kegiatan pengurangan dan penanganan sampah serta sistem tanggap darurat.
2.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
3.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
4.Sampah Rumah Tangga adalah Sampah yang berasal dari kegiatan sehari- hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
5.Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah Sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
6.Sampah Spesifik adalah Sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
7.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain.
8.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
9.Sampah yang Mengandung B3 adalah Sampah yang berasal dari rumah tangga dan kawasan yang mengandung B3.
10.Sampah yang Mengandung Limbah B3 adalah Sampah yang berasal dari rumah tangga dan kawasan yang mengandung Limbah B3.
11.Sampah yang Timbul Akibat Bencana adalah material organik dan anorganik yang bersifat padat yang timbul akibat bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial.
12.Puing Bongkaran Bangunan adalah puing yang berasal dari kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan dan/atau prasarana dan sarananya.
13.Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah adalah Sampah yang penanganannya secara teknologi belum tersedia di Indonesia.
14.Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik adalah Sampah yang timbul dari kegiatan manusia yang sewaktu-waktu dapat terjadi, volumenya besar dan perlu penanganan khusus.
15.Sampah Organik adalah Sampah yang berasal atau dihasilkan oleh makhluk hidup yang terdiri dari bahan yang mudah terurai melalui proses alam. 3
16.Sampah Anorganik adalah Sampah yang berasal dari bahan yang sebagian maupun keseluruhan yang tidak dapat diuraikan oleh alam, atau hanya dapat diuraikan dalam waktu tertentu yang meliputi sampah yang dapat digunakan kembali, sampah yang dapat didaur ulang, dan/atau sampah lainnya.
17.Sampah Liar adalah Sampah yang berada tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
18.Sumber Sampah adalah asal timbulan Sampah.
19.Teknologi adalah cara, metode, atau proses penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin llmu Pengetahuan yang bermanfaat dalam pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan kualitas kehidupan manusia.
20.Kawasan Permukiman adalah kawasan hunian dalam bentuk klaster, apartemen, kondominium, asrama, dan sejenisnya.
21.Kawasan Komersial adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
22.Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
23.Kawasan Khusus adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional.
24.Pengelola Sampah adalah Orang yang bertanggung jawab mengelola sampah pada tempat-tempat tertentu antara lain Kawasan Permukiman, Kawasan Komersial, Kawasan Industri, Kawasan Khusus, dan fasilitas lainnya.
25.Orang adalah perorangan, kelompok/forum, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial politik, dan/atau organisasi yang berbadan hukum.
26.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
27.Produsen adalah Pelaku Usaha yang memproduksi barang, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam termasuk penyedia jasa.
28.Penyedia Jasa Pengelolaan Sampah yang selanjutnya disingkat PJPS adalah Orang yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan penyediaan jasa Pengelolaan Sampah.
29.Lembaga Pengelola Sampah Mandiri adalah kelompok masyarakat yang peduli untuk melakukan Pengelolaan Sampah secara mandiri di lingkungannya.
30.Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
31.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
32.Daur Ulang adalah kegiatan mendaur suatu bahan yang tidak berguna menjadi bahan lain yang berguna setelah melalui proses pengolahan.
33.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum Sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan Sampah terpadu.
34.Reduce, Reuse, Recycle yang selanjutnya disingkat 3R adalah segala aktivitas untuk mengurangi Sampah melalui kegiatan pembatasan timbulan Sampah (reduce), pendauran ulang Sampah (recycle), dan pemanfaatan kembali Sampah (reuse).
35.Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang. 4
36.Pusat Daur Ulang yang selanjutnya disingkat PDU adalah sarana Pengelolaan Sampah yang dikembangkan dalam upaya peningkatan penanganan Sampah Organik dan Sampah Anorganik di sumber serta pengurangan jumlah yang harus ditangani di tempat pemrosesan akhir.
37.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir Sampah.
38.Fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik yang selanjutnya disingkat FPSS adalah fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilahan, pengumpulan dan/atau pengolahan Sampah Spesifik tertentu.
39.Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat TPSSS-B3 adalah tempat penampungan sementara Sampah yang Mengandung B3 sebelum diangkut ke pengumpul, pemanfaat, pengolah dan penimbunan akhir Limbah B3 yang berizin.
40.Transferdepo adalah tempat transit Sampah dari alat pengangkutan Sampah untuk diangkut ke TPST.
41.Transferstation adalah tempat pemilahan lanjutan, perajangan, pengepakan, dan transit Sampah dari alat pengangkutan Sampah untuk diangkut ke TPST.
42.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada Orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan Sampah di TPST.
43.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
44.Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu pamong kalurahan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kalurahan.
45.Bupati adalah Bupati Bantul.
46.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
47.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
48.Daerah adalah Daerah Kabupaten Bantul.