(11 Apabila diketahui ada hewan ternak yang lepas berkeliaran tanpa diketahui siapa pemiliknya, maka hewan ternak tersebut ditangkap dan ditahan oleh Pemerintah Daerah
(2)Setelah dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sudah diumumkan baik secara lisan maupun tertulis tidak ada yang mengakui sebagai pemiliknya, maka hewan ternak tersebut dinyatakan tidak ada pemiliknya, selanjutnya hewan tersebut disita CX UillUill
(3)Sebelum dilelang hewan ternak yang terkena razia akan ditempatkan/dititipkan ditempat yang telah ditentukan oleh pemerintah setempat.
(4)Uang hasil pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disetor ke Kas Daerah.
(5)Segala resiko yang timbul selama pemeliharaan hewan ternak yang terKena razia menjaeu tanggung jawab pemilik ternak. c
(6)Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ternyata ada orang yang mengakui hewan ternak tersebut adalah miliknya dengan menunjukkan bukti-bukti yang sah dari Desa/Kelurahan, maka kepada pemilik/ pemelihara hewan ternak dapat mengambil kembali hewan ternaknya dengan syarat :
a.membayar biaya pemeliharaan hewan ternak, dengan rincian sebagai berikut : 1) 1 (satu) ekor hewan ternak besar, sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari; 2) 1 (satu) ekor hewan ternak kecil, sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perhari; 3) pembayaran denda selama hewan ternak yang ditahan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) sejak ditangkapnya hewan ternak tersebut; 4) denda yang dikenakan oleh pemerintah daerah kepada pemilik hewan ternak untuk pemeliharaan hewan ternak yang terkena razia selama ditahan; 5) denda sebagaimana dimaksud pada angka 4), dengan rincian sebagai berikut :
1.untuk 1 (satu) ekor hewan ternak besar sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari;
2.untuk 1 (satu) ekor hewan ternak kecil sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per hari;
b.membuat surat pernyataan bahwa tidak meliarkan hewan ternaknya kembali;
c.surat pernyataan dibubuhi materai Rp 6.000 (enam ribu rupiah) dan diketahui oleh Camat, Lurah/Kepala Desa yang bersangkutan;
d.apabila dipenuhi oleh pemilik hewan ternak sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka hewan ternak tersebut dapat diambil kembali oleh pemiliknya;
e.uang denda sebagaimana dimaksud pada angka 5), disetor ke Kas Daerah.