20.Penyimpan Barang adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang daerah yang ada di setiap SKPD.
21.Pengurus Barang dan Penyimpan Barang adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk mengurus barang daerah dalam proses pemakaian yang ada di setiap SKPD/unit kerja.
22.Pegawai adalah pegawai di lingkungan pemerintah daerah baik Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Perusahaan Daerah maupun Pegawai Tidak Tetap, yang tidak berkedudukan sebagai bendahara atau penyimpan barang atau Pengurus Barang dan Penyimpan Barang sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-undangan. w
23.Pihak ketiga/swasta adalah orang bukan pegawai atau badan bukan SKPD/Perusahaan Daerah, yang melakukan kerjasama dan/atau pengadaan barang/jasa dengan Pemerintah Daerah.
24.Tuntutan Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat TP adalah satu tata cara perhitungan terhadap Bendahara/ Penyimpan Barang/Pengurus Barang dan Penyimpan Barang jika dalam pengurusannya terdapat kekurangan perbendaharaan, maka bendahara/penyimpan barang/ Pengurus Barang dan Penyimpan Barang yang bersangkutan diharuskan mengganti kerugian.
25.Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disingkat TGR adalah satu proses tuntutan terhadap Pegawai dalam kedudukannya bukan sebagai Bendahara atau Penyimpan Barang atau Pengurus Barang dan Penyimpan Barang, dan terhadap Pihak Ketiga/ Swasta dengan tujuan menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya melanggar hukum dan/atau melalaikan kewajibannya atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya sehingga secara langsung maupun tidak langsung menimbulkan kerugian daerah.
26.Majelis Pertimbangan TP-TGR yang selanjutnya disebut Majelis Pertimbangan adalah para pejabat yang ex-officio ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati dalam penyelesaian kerugian daerah, serta Majelis Pertimbangan TP-TGR juga bertindak sebagai Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD).
27.Kekurangan Perbendaharaan adalah selisih kurang antara saldo Buku Kas dengan saldo Kas atau selisih kurang antara Buku Persediaan Barang dengan sisa barang yang sesungguhnya terdapat di dalam gedung atau tempat lain yang ditunjuk.
28.Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
29.Kekayaan Daerah adalah barang/uang dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah. yang dimiliki
30.Ahli Waris adalah orang yang menggantikan pewaris dalam kedudukannya terhadap warisan, hak maupun kewajiban untuk seluruhnya atau sebagian.
31.Pengampu adalah orang yang dipercayai untuk melakukan pengawasan terhadap pegawai beserta harta kekayaannya karena yang bersangkutan tidak cakap hukum. c
32.Perhitungan ex-officio adalah satu perhitungan perbendaharaan yang dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk ex-officio apabila Bendahara/Penyimpan Barang/Pengurus Barang dan Penyimpan Barang yang bersangkutan meninggal dunia, melarikan diri atau tiba-tiba harus berada dibawah pengampuan dan/atau Bendahara/ Penyimpan Barang/Pengurus Barang dan Penyimpan Barang yang bersangkutan tidak membuat pertanggungjawaban dimana telah ditegur oleh Atasan Langsung dan Kepala SKPD nya, namun sampai batas waktu yang diberikan berakhir yang bersangkutan tetap tidak membuat perhitungannya dan pertanggungjawabannya.
33.Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang karena kewenangannya dapat memberikan keterangan/ menyatakan suatu hal atau peristiwa sesungguhnya yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.
34.Penghapusan adalah menghapuskan tagihan daerah dari Administrasi Pembukuan karena pelaku kerugian daerah tidak mampu membayar seluruhnya maupun sebagian dan apabila kemudian hari yang bersangkutan mampu, kewajiban dimaksud akan ditagih kembali.
35.Pembebasan adalah membebaskan/meniadakan kewajiban seseorang untuk membayar utang kepada Pemerintah Daerah yang menurut hukum menjadi tanggungannya, tetapi atas dasar pertimbangan keadilan atau alasan penting tidak layak ditagih darinya dan yang bersangkutan terbukti tidak bersalah.
36.Pencatatan adalah mencatat jumlah kerugian daerah yang proses tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti ruginya untuk sementara ditangguhkan karena yang bersangkutan meninggal dunia tanpa ahli waris atau melarikan diri dan tidak diketahui.
37.Keberatan adalah upaya Pegawai yang mencari keadilan kepada Bupati karena yang bersangkutan tidak puas terhadap keputusan pembebanan yang ditetapkan oleh Majelis Pertimbangan.
38.Kedaluwarsa adalah jangka waktu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi terhadap pelaku kerugian daerah.
39.Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai yang melanggar peraturan disiplin kepegawaian berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
40.Tidak Layak adalah suatu keadaan seseorang yang bersangkutan dilihat dari aspek kemanusiaan baik yang menyangkut fisik dan non fisik dipandang tidak mampu menyelesaikan kerugian daerah.
41.Pembebanan W c 7
41.Pembebanan adalah penetapan jumlah kerugian daerah yang harus dikembalikan kepada pemerintah daerah oleh Pegawai yang terbukti menimbulkan kerugian daerah.
42.Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan pertanggungjawaban pegawai untuk mengembalikan kerugian daerah, disertai jaminan minimal sama dengan nilai kerugian daerah, Berita Acara Serah Terima Jaminan dan surat kuasa menjual.