32.Anggota Keluarga adalah orang yang menjalani kehidupan bersama dan bertempat tinggal dalam suatu bangunan dengan kepala keluarga karena adanya hubungan darah, perkawinan atau ikatan lainnya. c
33.Kartu Keluarga selanjutnya disingkat dengan KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta karakteristik anggota keluarga.
34.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah Nomor Identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
35.Kartu Tanda Penduduk elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
36.Sidik jari adalah hasil reproduksi tapak jari tangan penduduk yang terdiri dari atas kumpulan alur garis-garis halus dengan pola tertentu yang disengaja diambil dan dicapkan dengan tinta atau dengan cara lain oleh petugas untuk kepentingan kelengkapan data penduduk dalam Database Kependudukan.
37.Personalisasi adalah pencetakan dokumen KTP berbasis NIK dengan memasukan biodata, pasphoto, sidik jari telunjuk kiri kanan dan tanda tangan penduduk.
38.Iris adalah selaput bola mata yang ada dibelakang kornea mata, membentuk batas pupil yang memberikan warna khusus.
39.Verifikasi adalah pemeriksaan kebenaran data dan identitas seseorang.
40.Identitas adalah proses yang menentukan keunggulan identitas seseorang melalui pemadanan sidik jari 1:N dipusat data Kementerian Dalam Negeri.
41.Tempat Perekaman Data Kependudukan yang selanjutnya disingkat TPDK adalah fasilitas yang dibangun di Kabupaten, Kecamatan untuk melakukan perubahan, pengolahan dan pemutakhiran data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil untuk menerbitkan Dokumen Penduduk serta penyajian informasi kependudukan.
42.Biodata penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran.
43.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. I w*' I •
44.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau Perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
45.Peristiwa Penting kejadian yang dialami seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
46.Surat Keterangan Tempat Tinggal yang selanjutnya disingkat SKTT adalah Surat Keterangan Kependudukan yang diberikan kepada orang asing pemegang izin tinggal terbatas.
47.Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Penyelenggara dan Instansi Pelaksana untuk dapat mengakses database kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
48.Pencatatan Sipil adalah Pencatatan Peristiwa Keperdataan Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.
49.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
50.Petugas Registrasi adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan tanggungjawab memberikan pelayanan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta pengelolaan dan penyajian data kependudukan di Kabupaten Banyuasin.
51.Pengakuan Anak adalah Pengakuan secara Hukum dari seorang Bapak terhadap Anaknya yang lahir diluar Ikatan Perkawinan yang sah atas persetujuan Ibu Kandung Anak tersebut.
52.Pengesahan Anak adalah Pengesahan Status Hukum seorang Anak yang lahir diluar ikatan perkawinan yang sah, menjadi anak sah sepasang suami istri.
53.Surat Keterangan Kependudukan adalah surat yang dikeluarkan sebagai hasil dari kegiatan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang meliputi Surat Keterangan Pindah, Surat Keterangan Pindah Datang, Surat Keterangan Bertempat Tinggal, Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Lahir Mati, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, Catatan Pinggir Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan anak, Catatan Pinggir Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan. c c 8
54.Petugas Rahasia Khusus adalah petugas Reserce dan Petugas Intelejen yang melakukan tugas khusus diluar daerah domisilinya.
55.Mutasi Data Penduduk adalah perubahan data penduduk sebagai akibat terjadinya pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kependudukan, perubahan kewarganegaraan, perubahan dan pembatalan akta, pindah atau datang dan perubahan data lainnya.
56.Pindah datang Penduduk adalah perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat yang lama ketempat yang baru.
57.Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut kedalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan Pengadilan.
58.Catatan Pinggir adalah Catatan yang diletakkan pada bagi pinggiran Akta atau bagian Akta yang memungkinkan (dihalaman/bagian muka atau belakang Akta) oleh Pejabat Pencatatan Sipil.
59.Kantor Urusan Agama Kecamatan selanjutnya disingkat KUA Kecamatan, adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi penduduk yang beragama Islam.
60.Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berada di Kecamatan.