menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2015.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi ,dan .Bangunap_ .(Lem.baran Negara. Republik.Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 385i);
5.Undang ... 2
5.Undru:ig-Undang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4181);
6.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negera Republik Indonesia Nomor 4355); tentang Republik Lembaran
8.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembatan Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Non:i,or 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nor:nor 4400);
9.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran ;N"ega,rc,1. Repu,qlik I:qdoi;w$i~ Nomo.r 44,21);
10.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuarigan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornbr 5234);
13.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pem.erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelengga:raan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun· 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
15.Peraturan . . . 3
15.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia T~un 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 ten tang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ten tang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indqnesi~ Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
21.Per~turan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
23.Peraturru.1 Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman· Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
25.Peraturan ... 4
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 26 . Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin dan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2008 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kabupaten Banyuasin Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2012 Nomor 35, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2012 Nomor 015);
27.Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kaoilpaten .Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2008 Nomor 16) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Kabupaten Banyuasin Nomor 6 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2014 Nomor 59, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2014 Nomor 036);
28.Pera~uran Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lernbaga Teknis Daerah Kabupaten Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2008 Nomor 17) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2014 Nomor 035);
29.Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dalam Kabupaten Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2008 Nomor 20);
30.Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2009 Nomor 15);
31.Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 6 Tahun ·. 2009 tentang Pembentukan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kaqu.,paten Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten BanY._ua_sin Tahun 2009 Nomor 16). Dengan ... 5 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUASIN dan ·Bl:JPATI BAN'YUASIN MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYU.t\S.I~ TAHUN ANGGARAN 2015.