Struktur dan besarnya tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah adalah sebagai berikut: HO JENIS IKAN UKURAN SATUAN TARIF (RP) KET 1 Nila • 2-3 cm • 3-4 cm • 4-5 cm • 5-6 cm • 6-8 cm Ekor 100,- 150,- 160,- 200,- 250,- 2 Patin • Larva • 3A inchi • 1 '/a inchi • 2 inchi • 3 inchi Ekor 7,- 100,- 200,- 250,- 350,- 3 Lele • 3-4 cm • 4-5 cm • 5-6 cm • 6-7 cm 140,- 160,- 200,- 230,- 4 Gurami • Telur • Benih ukuran kuku • benih ukuran silet • benih ukuran korek Butir Ekor Ekor Ekor 40,- 750,- 1.500,- 2.000,- i5 Calon Induk/ Induk Ikan Nila 150-700 ons/ekor Paket 5.000.000,- 1 paket = 400 ekor dengan perbandingan 100 jantan 300 betina I c :S 6 Calon Induk/ Induk Ikan Patin 500-700 ons/kg Per kg 120.000,- 1 7 Calon Induk/ Induk Ikan Lele 500-750 ons/ekor Per kg 100.000,- 8 Calon Induk/ Induk Ikan Gurame 500-600 ons/ekor Paket 1.500.000,- 1paket =4 J ekor dengan perbandingan 1 jantan 4 betina 9 Nila konsumsi Kg 15.000,- 10 Patin Konsumsi Kg 12.000,- 11 Lele Konsumsi Kg 12.000,- 12 Gurame Konsumsi Kg 25.000,- Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin. Ditetapkan di Pangkalan Balai Pada tanggal 21 Jtili 2014 Diundangkan di Pangkalan Balai Pada tanggal 21 Juli 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUASIN, H. FI SYAH BUP ASIN, YAN AUtfTON FERDIAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN TAHUN 2014 NOMOR 56 C /""N u PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KESATU ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA I. UMUM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif. Menindaklanjuti hal tersebut diatas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu diubah mengingat masih ada satu retribusi yang belum terakomodir dalam Peraturan Daerah dimaksud. Retribusi tersebut adalah retribusi pemakaian kekayaan daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN TAHUN 2014 NOMOR 033