menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Pedoman Penatausahaan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah. C
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3.Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2106);
4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak Atas Tanah dan Benda-benda yang ada diatasnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 288, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2324);
5.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4181);
6.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4275);
8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-tanah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 362);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696); c -Vw*/
12.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
16.Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan dalam Kabupaten Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2006 Nomor 11 Seri D) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2012 Nomor 013);
17.Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengaturan Kewenangan Desa Kabupaten Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2006 Nomor 22);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2006 tentang Organisasi Pemerintah Desa Kabupaten Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2006 Nomor 23);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 14 Tahun 2006 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2006 Nomor 28);
20.Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 18 Tahun 2006 tentang Penataan Kawasan Perdesaan (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2006 Nomor 32 Seri E);
21.Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Desa dalam Kabupaten Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2008 Nomor 4), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2012 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2012 Nomor 014); Q c
22.Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2008 Nomor 7);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2008 Nomor 10).
24.Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2008 Nomor 7). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUASIN dan BUPATI BANYUASIN MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEDOMAN PENATAUSAHAAN SURAT PENGAKUAN HAK ATAS TANAH.