1.Kabupaten adalah Kabupaten Banyuasin.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
3.Bupati adalah Bupati Banyuasin . 4 . Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Banyuasin.
5.Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang roempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pem.erintahan dan kepentingam masyarakat setempat menurut prakarsa sendi.ri berdasarkan a spirasi masyarakat dalam sistero Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat clinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
7.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah..
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan peroerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah <lan DPRD, dan ditetapkan dengan Pera turan Daerah. 9 . Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Bupati yang karena ja.batannya menyelenggarakan keseluruhan daerah. Keuangan Daerah adalah mempunyai kewenangan pengelolaan keuangan l O. Pejabat . . . 4
10.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, yang selanjutnya disingkat PPKD Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah. 1 I. Bendahara Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
12.Kuasa BUD adalah pejabat yang di.beri kuasa untuk melaksanakan tugas bendahara umum daerah.
13.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.
14.Unit kerja adalah bagian SKPD ya ng melaksanakan satu atau beberapa program.
15.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
16.Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpi.nnya.
17.Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan se½agian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagi.an tugas dan fungsi. SKPD.
18.Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
19.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
20.Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. 2 1. Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyiropan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang dan pendapatan dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
22.Bendaha.ra Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabka n uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
23.Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
24.Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
25.Pendapatan . .. 5
25.Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
26.Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
27.Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
28.Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
29.Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kemba]j, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
30.Sisa Lebih Perhitungan .'\nggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih lcbi.h realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selan1a satu periode anggaran. 3 1. Pinjaman Daerah adalah sen1ua transaksi. yang mengakibatkan daerah menerima sej umlah uang atau menerima manfaat yang bernilai ua.ng dari pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
32.Kerangka Pengeluaran Jangka menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebu t dilak'Ukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggarai.1, dengai.1 mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam praki.raan maju.
33.Praki1·aan Ma.ju (forward estimate) adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan gU11a memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
34.Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
35.Penganggaran Terpadu (unified budgeting) adalah penyusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara termtegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana.
36.F'ungsi adalah p ervrujudan tugas kepemermtahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.
37.Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang be1isi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
38.Kegiatan .. . • 6
38.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau satu lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang ben1pa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk mengha'Silkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
39.Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
40.Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk men.dukung pencapaian sasaran. dan tujuan program dan kebijakan. 4 J. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari. kegiatan-kegiatan dalam satu program.
42.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang Selanjutnya disingkat RPJMD adalah doku,men perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
43.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, selanjutnya disebut Rencana Ke1ja Peme1intah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
44.Rencana Kerja dan Anggaran SK.PD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD ada.lah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi progran1 dan kegiatan SKPD serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
45.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
46.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah merupakan program prio1itas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan. kepada SKPD untu k Setiap program sebagai acuan dalam penyusunan R.KA-SKPD.
47.Dokumen Pelaksanaan Anggaran SK.PD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
48.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelak.sanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
49.Surat Perintah Pencairan Dana yang s elanjutnya disingkat SP2D adalall dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
50.Surat .. . I ' 7
50.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pen&,auna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD.
51.Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM- LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD kepada pihak ketiga.
52.Uang Persediaan adalah sejumlah uang tunai yang disediakan untuk satuan kerja dalam melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari .
53.Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dipergunakan sebagai uang persediaan untuk mendanai kegiatan operasional kantor sehari-hari.
54.Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti uang persediaan yang telah dibelanjakan.
55.Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD, karena kebutuhan dananya melebihi dari jumlah batas pagu uar1g persediaan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan.
56.Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian at.au akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
57.Barang Milik Dae rah adalah semua bara ng yang d ibeli a tau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 58 . Utang Daerah adalah jum.lah uang yang wajib dibayar pemerintah daerah dan/atau kewajiban pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
59.Dana Cadangan adala h dana yang disisihkan untuk menampung kebutu han yang memerluka n dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam Satu tahun anggaran.
60.Sistem . . . l 8
60.Sistem Pengendalian Intern Keuangan Daerah adalah merupakan suatu proses yang berkesinambungan yang dilakukan oleh lembaga/badan/unit yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengendalian melalui audit dan evaluasi, untuk menjamin agar pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan rencana dan Peraturan Perundang-undangan.
61.Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
62.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adaJah SKPD/unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daeraJ1 yang dibentuk untu k memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dru.1/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
63.Surat Penyediaan Dana yang selanjut nya disingkat SPD adalah dokumen yru.1g menyatukan tersedianya dana untu k melaksana.kan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.
64.Investasi adalah penggunaan aset untuk 1nemperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, dividen, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.