DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2016

Nomor
1
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
198

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Diatur tentang ruang lingkup, asas umum pengelolaan keuangan daerah, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, laporan realisasi semester pertama dan perubahan APBD, penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD, kekayaan dan kewajiban, pembinaan dan pengawasan, penyelesaian kerugian daerah, pengelolaan keuangan BLUD, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks198PDFHirarki

Memuat teks peraturan…