1.Kabupaten adalah Kabupaten Banyuasin.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.
4.Bupati ... 3
4.Bupati adalah Bupati Banyuasin.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah . 6 . Waldl Bupati adaiah Wakil Bupati Ba.nyuasin.
7.Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 8 . Daerah Otonom seJ.anjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa send1ri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 9 . Organisasi Perangkat Daerah atau OPD adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan.
10.Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyel1~nggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 11 . Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api, yang selanjutnya disebut KEK Tanjung Api-Api, adalah kawasan yang terletak dalam wilayah Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
12.Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung -clan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
13.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
14.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan,meliputi pajak,pemotong pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan. sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan Perpajakan Daerah.
15.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagaimana pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
16.Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik baerah, Koperasi, Swasta dan usaha patungan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha di KEK.
17.Pelaku . .. 4
17.Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
18.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun P-aj&k sesuai dengan ketl:!ntuan peraturan perUhdang- undangan perpajakan daerah.
19.Pengurangan Pajak Daerah dan Retribusi adalah pengurangan atas penetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang terutang.
20.Keringanan Fajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah keringanan atas penetapan pajak daerah dan retribusi daerah yang terutang.