Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyuasin. Ditetapkan di Pangkalan Balai pada tanggal 13 Juli 2023 44 BUPATI BANYUASIN, H. ASKOLANI Diundangkan di Pangkalan Balai pada tanggal $13 Juli 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUASIN, ERWIN IBRAHIM BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUASIN TAHUN 2023 NOMOR Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 1 2. 1. NO. SATUAN BESARAN KETERANGAN 1. 1.1 Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Banyuasin Besaran honorarium diatur lebih lanjut melalui Perbup 1.2 Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD)
a.Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPKD OB 3.500.000,00
b.Bendahara Pengeluaran SKPKD OB 3.500.000,00
c.Pembantu Bendahara Pengeluaran SKPKD OB 1.000.000,00
d.Koordinator Pengelola Gaji dan Tunjangan OB 1.500.000,00 1.3. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
a.Nilai pagu dana s.d Rp100 juta OB 1.040.000,00
b.Nilai pagu dana di atas Rp100 juta s.d. Rp250 juta OB 1.250.000,00
c.Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OB 1.450.000,00
d.Nilai pagu dana di atas 500 juta s.d. Rp1 miliar OB 1.660.000,00
e.Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OB 1.970.000,00
f.Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OB 2.280.000,00
g.Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OB 2.590.000,00
h.Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OB 3.010.000,00
i.Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OB 3.420.000,00
j.Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OB 3.840.000,00
k.Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d Rp100 miliar OB 4.250.000,00
l.Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OB 4.770.000,00
m.Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OB 5.290.000,00
n.Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OB 5.810.000,00
o.Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rp1triliun OB 6.330.000,00
p.Nilai pagu dana di atas Rp1 triliun OB 7.370.000,00 1.4 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
a.Nilai pagu dana s.d Rp100 juta OB 1.010.000,00
b.Nilai pagu dana di atas Rp100 juta s.d. Rp250 juta OB 1.210.000,00
c.Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OB 1.410.000,00
d.Nilai pagu dana di atas 500 juta s.d. Rp1 miliar OB 1.610.000,00
e.Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OB 1.910.000,00
f.Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OB 2.210.000,00
g.Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OB 2.520.000,00
h.Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OB 2.920.000,00
i.Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OB 3.320.000,00
j.Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OB 3.720.000,00
k.Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d Rp100 miliar OB 4.130.000,00
l.Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OB 4.630.000,00
m.Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OB 5.130.000,00
n.Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OB 5.640.000,00
o.Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rp1triliun OB 6.140.000,00
p.Nilai pagu dana di atas Rp1 triliun OB 7.140.000,00 1.5 Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD
a.Nilai pagu dana s.d Rp100 juta OB 400.000,00
b.Nilai pagu dana di atas Rp100 juta s.d. Rp250 juta OB 480.000,00
c.Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OB 570.000,00
d.Nilai pagu dana di atas 500 juta s.d. Rp1 miliar OB 660.000,00
e.Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OB 770.000,00
f.Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OB 880.000,00
g.Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OB 990.000,00
h.Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OB 1.250.000,00
i.Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OB 1.520.000,00
j.Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OB 1.780.000,00
k.Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d Rp100 miliar OB 2.040.000,00
l.Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OB 2.440.000,00
m.Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OB 2.830.000,00
n.Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OB 3.230.000,00
o.Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OB 3.620.000,00
p.Nilai pagu dana di atas Rp1 triliun OB 4.420.000,00 LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI BANYUASIN NOMOR 45 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2024 STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2024 YANG BERFUNGSI SEBAGAI BATAS TERTINGGI DALAM PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN APBD SATUAN BIAYA HONORARIUM URAIAN HONORARIUM PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 2 NO. SATUAN BESARAN KETERANGANURAIAN 1.6 Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan
a.Nilai pagu dana s.d Rp100 juta OB 340.000,00
b.Nilai pagu dana di atas Rp100 juta s.d. Rp250 juta OB 420.000,00
c.Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OB 500.000,00
d.Nilai pagu dana di atas 500 juta s.d. Rp1 miliar OB 570.000,00
e.Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OB 670.000,00
f.Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OB 770.000,00
g.Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OB 860.000,00
h.Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OB 1.090.000,00
i.Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OB 1.320.000,00
j.Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OB 1.550.000,00
k.Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d Rp100 miliar OB 1.780.000,00
l.Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OB 2.120.000,00
m.Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OB 2.470.000,00
n.Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OB 2.810.000,00
o.Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rp1triliun OB 3.160.000,00
p.Nilai pagu dana di atas Rp1 triliun OB 3.840.000,00 1.7 Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu
a.Nilai pagu dana s.d Rp100 juta OB 260.000,00
b.Nilai pagu dana di atas Rp100 juta s.d. Rp250 juta OB 310.000,00
c.Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OB 370.000,00
d.Nilai pagu dana di atas 500 juta s.d. Rp1 miliar OB 430.000,00
e.Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OB 500.000,00
f.Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OB 570.000,00
g.Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OB 640.000,00
h.Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OB 810.000,00
i.Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OB 980.000,00
j.Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OB 1.150.000,00
k.Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d Rp100 miliar OB 1.330.000,00
l.Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OB 1.580.000,00
m.Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OB 1.840.000,00
n.Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OB 2.090.000,00
o.Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rp1triliun OB 2.350.000,00
p.Nilai pagu dana di atas Rp1 triliun OB 2.860.000,00 1.8 Pejabat Penandatanganan NPHD, Surat Pernyataan, Fakta Intergitas dan Berita Acara Penyerahan Hibah berupa Uang
a.Nilai pagu Rp0 sampai dengan Rp50 jt =0,50% x nilai NPHD per NPHD 250.000,00
b.Nilai pagu di atas Rp50jt s.d. Rp100 jt = 0,35% x nilai NPHD per NPHD 350.000,00
c.Nilai pagu di atas Rp100 jt s.d. Rp250 jt = 0,25% x nilai NPHD per NPHD 625.000,00
d.Nilai pagu di atas Rp250 jt s.d Rp500 jt = 0,15% x nilai NPHD per NPHD 750.000,00
e.Nilai pagu di atas Rp500 jt s.d Rp1 M = 0,10% x nilai NPHD per NPHD 1.000.000,00
f.Nilai pagu di atas Rp1 M s.d Rp1,2 M = 0,09% x nilai NPHD per NPHD 1.080.000,00
2.HONORARIUM PENGADAAN BARANG/JASA 2.1 Pejabat Pengadaan Barang/Jasa OB 680.000,00 2.2 Tim Teknis Juri/ Tim Ahli untuk Pelaksanaan Pengadaan melalui Sayembara/Kontes
a.Tim Uji Coba OB 900.000,00
b.Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak OB 700.000,00 2.3 Pejabat Pembuat Komitmen OB
a.Nilai pagu dana s.d Rp100 juta OB 1.040.000,00
b.Nilai pagu dana di atas Rp100 juta s.d. Rp250 juta OB 1.250.000,00
c.Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OB 1.450.000,00
d.Nilai pagu dana di atas 500 juta s.d. Rp1 miliar OB 1.660.000,00
e.Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OB 1.970.000,00
f.Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OB 2.280.000,00
g.Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OB 2.590.000,00
h.Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OB 3.010.000,00
i.Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OB 3.420.000,00
j.Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OB 3.840.000,00
k.Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d Rp100 miliar OB 4.250.000,00
l.Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OB 4.770.000,00
m.Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OB 5.290.000,00
n.Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OB 5.810.000,00
o.Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rp1triliun OB 6.330.000,00
p.Nilai pagu dana di atas Rp1 triliun OB 7.370.000,00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 3 NO. SATUAN BESARAN KETERANGANURAIAN 2.4 Tim Pendukung Pejabat Pembuat Komitmen OB 850.000,00 2.5 Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa 2.5.1 Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa (Konstruksi)
a.Nilai pagu pengadaan sampai dengan Rp200 juta OP 680.000,00
b.Nilai pagu pengadaan diatas Rp200 juta s.d. Rp500 juta OP 850.000,00
c.Nilai pagu pengadaan di atas 500 juta s.d. Rp1 miliar OP 1.020.000,00
d.Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OP 1.270.000,00
e.Nilai pagu pengadaan di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OP 1.520.000,00
f.Nilai pagu pengadaan di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OP 1.780.000,00
g.Nilai pagu pengadaan di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OP 2.120.000,00
h.Nilai pagu pengadaan di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OP 2.450.000,00
i.Nilai pagu pengadaan di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OP 2.790.000,00
j.Nilai pagu pengadaan di atas Rp75 miliar s.d Rp100 miliar OP 3.130.000,00
k.Nilai pagu pengadaan di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OP 3.580.000,00
l.Nilai pagu pengadaan di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OP 4.030.000,00
m.Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OP 4.490.000,00
n.Nilai pagu pengadaan di atas Rp750 miliar s.d. Rp1triliun OP 4.940.000,00
o.Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 triliun OP 5.560.000,00 2.5.2 Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/ Jasa (Non Konstruksi)
a.Nilai pagu pengadaan sampai dengan Rp200 juta OP 760.000,00
b.Nilai pagu pengadaan diatas Rp200 juta s.d. Rp500 juta OP 760.000,00
c.Nilai pagu pengadaan di atas 500 juta s.d. Rp1 miliar OP 920.000,00
d.Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OP 1.140.000,00
e.Nilai pagu pengadaan di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OP 1.370.000,00
f.Nilai pagu pengadaan di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OP 1.600.000,00
g.Nilai pagu pengadaan di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OP 1.910.000,00
h.Nilai pagu pengadaan di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OP 2.210.000,00
i.Nilai pagu pengadaan di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OP 2.520.000,00
j.Nilai pagu pengadaan di atas Rp75 miliar s.d Rp100 miliar OP 2.820.000,00
k.Nilai pagu pengadaan di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OP 3.230.000,00
l.Nilai pagu pengadaan di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OP 3.640.000,00
m.Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OP 4.040.000,00
n.Nilai pagu pengadaan di atas Rp750 miliar s.d. Rp1triliun OP 4.450.000,00
l.Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 Triliun OP 5.010.000,00 2.5.3 Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya untuk Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya (Non Konstruksi)
a.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi s.d Rp50 juta OP 450.000,00 b. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi diatas Rp50 juta s.d. Rp100 juta OP 450.000,00
c.Nilai pagu pengadaan jasa lainnya s.d. Rp100 juta OP 450.000,00 d. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp100 juta s.d. Rp250 juta OP 480.000,00 e. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OP 600.000,00 f. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas 500 juta s.d. Rp1 miliar OP 720.000,00 g. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OP 910.000,00 h. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OP 1.090.000,00 i. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OP 1.270.000,00 j. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OP 1.510.000,00 k. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OP 1.750.000,00 l. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OP 1.990.000,00 m. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp75 miliar s.d Rp100 miliar OP 2.230.000,00 n. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OP 2.560.000,00 o. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OP 2.880.000,00 p. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OP 3.200.000,00 q. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp750 miliar s.d. Rp1triliun OP 3.520.000,00 r. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp1 triliun OP 3.960.000,00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 4 NO. SATUAN BESARAN KETERANGANURAIAN 2.6 Honorarium Pengguna Anggaran 2.6.1 Honorarium Pengguna Anggaran Pengadaan Barang/ Jasa (Konstruksi)
a.Nilai pagu pengadaan di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OP 3.580.000,00
b.Nilai pagu pengadaan di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OP 4.030.000,00
c.Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OP 4.490.000,00
d.Nilai pagu pengadaan di atas Rp750 miliar s.d. Rp1triliun OP 4.940.000,00
e.Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 triliun OP 5.560.000,00 2.6.2 Honorarium Pengguna Anggaran Pengadaan Barang (Non Konstruksi)
a.Nilai pagu pengadaan di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OP 3.230.000,00
b.Nilai pagu pengadaan di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OP 3.640.000,00
c.Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OP 4.040.000,00
d.Nilai pagu pengadaan di atas Rp750 miliar s.d. Rp1triliun OP 4.450.000,00
e.Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 triliun OP 5.010.000,00 2.6.3 Honorarium Pengguna Anggaran Pengadaan Jasa (Non Konstruksi) a. Nilai pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OP 1.510.000,00 b. Nilai pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OP 1.750.000,00 c. Nilai pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OP 1.990.000,00 d. Nilai pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp75 miliar s.d Rp100 miliar OP 2.230.000,00 e. Nilai pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OP 2.560.000,00 f. Nilai pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OP 2.880.000,00 g. Nilai pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OP 3.200.000,00 h. Nilai pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp750 miliar s.d. Rp1triliun OP 3.520.000,00
i.Nilai pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp1 triliun OP 3.960.000,00 3.
a.Kepala OB 1.000.000,00
b.Sekretaris/Staf Pendukung OB 750.000,00 4. 4.1 Narasumber/Pembahas
a.Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara lainnya OJ 1.700.000,00 b. Kepala Daerah/Pejabat Setingkat Kepala Daerah/ Pejabat Daerah Lainya yang disetarakan OJ 1.400.000,00
c.Pejabat Eselon I/yang disetarakan OJ 1.200.000,00
d.Pejabat Eselon II/yang disetarakan OJ 1.000.000,00
e.Pejabat Eselon III/yang disetarakan OJ 900.000,00 4.2 Moderator OK 700.000,00 4.3 Pembawa Acara OK 400.000,00 4.4 Panitia
a.Penanggungjawab OK 450.000,00
b.Ketua/Wakil Ketua OK 400.000,00
c.Sekretaris OK 300.000,00
d.Anggota OK 300.000,00
e.Peserta Kegiatan OK 150.000,00 HONORARIUM PERANGKAT UNIT KERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA (UKPBJ) HONORARIUM NARASUMBER/ PEMBAHAS/ MODERATOR/ PEMBAWA ACARA/PANITIA Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 5 NO. SATUAN BESARAN KETERANGANURAIAN 5. 5.1 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan 5.1.1 Yang ditetapkan oleh Bupati
a.Pengarah OB 1.500.000,00
b.Penanggungjawab OB 1.250.000,00
c.Ketua OB 1.000.000,00
d.Wakil Ketua OB 850.000,00
e.Sekretaris OB 750.000,00
f.Anggota/Staf OB 750.000,00 5.1.2 Yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah
a.Pengarah OB 750.000,00
b.Penanggungjawab OB 700.000,00
c.Ketua OB 650.000,00
d.Wakil Ketua OB 600.000,00
e.Sekretaris OB 500.000,00
f.Anggota OB 500.000,00 5.2 Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 5.2.1 Yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah
a.Ketua/Wakil Ketua OB 250.000,00
b.Anggota OB 220.000,00 6.
a.Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli OK 1.800.000,00
b.Honorarium Beracara OK 1.800.000,00 7.
a.SLTA OB 2.100.000,00
b.DI/DII/DIII/Sarjana Terapan OB 2.400.000,00
c.Sarjana (S1) OB 2.600.000,00
d.Sarjana (S2) OB 2.800.000,00 e Sarjana (S3) OB 3.000.000,00
8.OK 400.000,00 9. 9.1 Tim Penyusunan Jurnal
a.Penanggung Jawab Oter 500.000,00
b.Redaktur Oter 400.000,00
c.Penyunting / Editor Oter 300.000,00
d.Desain Grafis Oter 180.000,00
e.Fotografer Oter 180.000,00
f.Sekretariat Oter 150.000,00
g.Pembuat Artikel Per hal 200.000,00 9.2 Tim Penyusunan Buletin/Majalah
a.Penanggung Jawab Oter 400.000,00
b.Redaktur Oter 300.000,00
c.Penyunting / Editor Oter 250.000,00
d.Desain Grafis Oter 180.000,00
e.Fotografer Oter 180.000,00
f.Sekretariat Oter 150.000,00
g.Pembuat Artikel Per hal 100.000,00 9.3 Tim Pengelola Teknologi Informasi/ Pengelola Website
a.Penanggung Jawab OB 500.000,00
b.Redaktur OB 450.000,00
c.Editor OB 400.000,00
d.Web Admin OB 350.000,00
e.Web Developer OB 300.000,00
f.Pembuat Artikel Per hal 100.000,00 9.4 Pengelola System Portal Domain Center
a.Administrator Sistem OB 3.600.000,00
b.Administrator Jaringan OB 3.200.000,00
c.Administrator Aplikasi OB 3.200.000,00
d.Helpdesk OB 3.200.000,00 HONORARIUM TIM PENYUSUNAN JURNAL/ BULETIN/ MAJALAH/ PENGELOLA TEKNOLOGI INFORMASI/ PENGELOLA WEBSITE/ PENGELOLA SYSTEM PORTAL HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN DAN SEKRETARIAT TIM PELAKSANA KEGIATAN HONORARIUM PEMBERI KETERANGAN AHLI/SAKSI AHLI DAN BERACARA HONORARIUM PENYULUH/PENDAMPING (NON PEGAWAI NEGERI SIPIL) HONORARIUM ROHANIWAN Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 6 NO. SATUAN BESARAN KETERANGANURAIAN 10. 10.1 Penyelenggara Ujian Tingkat Pendidikan Dasar
a.Penyusunan/pembuatan bahan Ujian Naskah / Pelajaran 150.000,00
b.Pengawas Ujian OH 240.000,00
c.Pemeriksaan hasil Ujian Siswa / Mata Ujian 5.000,00 10.2 Penyelenggara Ujian Tingkat Pendidikan Menengah
a.Penyusunan/pembuatan bahan Ujian Naskah / Pelajaran 190.000,00
b.Pengawas Ujian OH 270.000,00
c.Pemeriksaan hasil Ujian Siswa / Mata Ujian 7.500,00 11. 11.1 Honorarium Penyusunan Butir Soal Tingkat Provinsi/ Kabupaten/ Kota Per Butir Soal 100.000,00 11.2 Honorarium Telaah Butir Soal Tingkat Provinsi/ Kabupaten/ Kota
a.Telaah Materi Soal Per Butir Soal 45.000,00
b.Telaah Bahasa Soal Per Butir Soal 20.000,00 12. 12.1 Penceramah OJP 1.000.000,00 12.2 Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja daerah penyelenggara OJP 300.000,00 12.3 Pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja daerah penyelenggara OJP 200.000,00 12.4 Penyusun Modul Diklat Per Modul 5.000.000,00 12.5 Panitia Penyelenggara Kegiatan Diklat
a.Lama Diklat s.d 5 hari : 1) Penanggung Jawab OK 450.000,00 2) Ketua/Wakil Ketua OK 400.000,00 3) Sekretaris OK 300.000,00 4) Anggota OK 300.000,00
b.Lama Diklat 6 s.d 30 hari : 1) Penanggung Jawab OK 675.000,00 2) Ketua/Wakil Ketua OK 600.000,00 3) Sekretaris OK 450.000,00 4) Anggota OK 450.000,00
c.Lama Diklat lebih dari 30 hari : 1) Penanggung Jawab OK 900.000,00 2) Ketua/Wakil Ketua OK 800.000,00 3) Sekretaris OK 600.000,00 4) Anggota OK 600.000,00 13. 13.1 Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah
a.Pembina OB 3.500.000,00
b.Pengarah OB 3.000.000,00
c.Ketua OB 2.500.000,00
d.Wakil Ketua OB 2.000.000,00
e.Sekretaris OB 1.500.000,00
f.Anggota OB 1.300.000,00 13.2 Honorarium Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah
a.Ketua OB 1.000.000,00
b.Sekretaris OB 900.000,00
c.Anggota OB 600.000,00 HONORARIUM PENYELENGGARA UJIAN HONORARIUM PENULISAN BUTIR SOAL TINGKAT PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA HONORARIUM PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) HONORARIUM TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 7 NO. SATUAN BESARAN KETERANGANURAIAN
14.Sesuai Permendagri no. 133 th. 2018 14.1 TPKD (TIM PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH)
a.Pengarah OK 2.000.000,00
b.Ketua OK 1.700.000,00
c.Wakil Ketua OK 1.500.000,00
d.Sekretaris OK 1.500.000,00
e.Anggota OK 1.200.000,00 14.2 MPPKD (MAJELIS PERTIMBANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH)
a.Ketua OK 1.600.000,00
b.Wakil Ketua OK 1.400.000,00
c.Sekretaris OK 1.200.000,00
d.Anggota OK 1.100.000,00 14.3 SEKRETARIAT TPKD
a.Ketua OB 1.000.000,00
b.Wakil Ketua OB 900.000,00
c.Anggota OB 800.000,00 14.4 SEKRETARIAT MPPKD
a.Ketua OB 1.000.000,00
b.Wakil Ketua OB 900.000,00
c.Anggota OB 800.000,00 15. 15.1 JASA PELAYANAN OPD 15.1.1 Petugas Penyedia Jasa Pelayanan Program/Kegiatan OB 1.300.000,00 15.1.2 Petugas Pengurus/pemberkas /pengelola arsip-arsip aktif OB 1.300.000,00 15.1.3 Petugas Kebersihan Kantor OB 1.300.000,00 15.1.4 Petugas Kebersihan Lingungan (Pasukan Kuning) OB 1.500.000,00 15.1.5 Petugas Pemadam Kebakaran OB 1.400.000,00 15.1.6 Satpam (Satuan Pengamanan)/Jaga Malam OB 1.400.000,00 15.1.7 Petugas Kesehatan
a.Jasa Operator Komputer (Puskesmas Biasa) OB 2.000.000,00
b.Jasa Operator Komputer (Puskesmas Terpencil) OB 2.500.000,00 15.1.8 Ajudan (Adc), Tenaga Pengamanan dan Monitoring Giat
a.Ajudan (Adc) OB 3.500.000,00
b.Pengawal Pribadi OB 3.000.000,00
c.Monitoring Giat OB 3.000.000,00 15.1.9 Sopir (Driver)
a.Sopir (Driver) Bupati OB 3.000.000,00
b.Sopir (Driver) Ketua DPRD OB 2.400.000,00
c.Sopir (Driver) Wakil Bupati OB 2.200.000,00
d.Sopir (Driver) Sekda OB 2.000.000,00
e.Sopir (Driver) Wakil Ketua DPRD OB 1.700.000,00
f.Sopir (Driver) Ketua PKK OB 2.000.000,00
g.Sopir (Driver) Wakil Ketua PKK OB 2.000.000,00
h.Sopir (Driver) Ketua Darma Wanita OB 2.000.000,00
1.Sopir (Driver) Walpri OB 2.500.000,00
j.Sopir Pejabat Struktural Pimpinan OPD dan Asisten Sekda OB 1.500.000,00
k.Sopir Mobil Sampah OB 1.700.000,00
l.Sopir Mobil Pemadam Kebakaran OB 1.400.000,00
m.Sopir Mobil Ambulance OB 1.400.000,00
n.Sopir Bus Karyawan / Sekolah OB 1.400.000,00 15.1.10 Sopir Angkutan Laut
a.Honor Serang (Nahkoda) Orang kali 500.000,00
b.ABK Orang kali 250.000,00 15.1.11 Staf Ahli OB 4.000.000,00 15.2 HONORARIUM PEGAWAI TIDAK TETAP
a.Bidang Kesehatan OB
b.Bidang Lainnya OB 15.3 TIM PERCEPATAN PEMBANGUNAN OB 5.000.000,00 16.
a.Nilai pagu dana sampai dengan 3 miliar OB 1.050.000,00
b.Nilai pagu dana di atas Rp3 miliar s.d. Rp10 miliar OB 1.100.000,00
c.Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp30 miliar OB 1.150.000,00
d.Nilai pagu dana di atas Rp30 miliar s.d. Rp40 miliar OB 1.200.000,00
e.Nilai pagu dana di atas Rp40 miliar s.d. Rp60 miliar OB 1.250.000,00
f.Nilai pagu dana di atas Rp60 miliar s.d. Rp100miliar OB 1.300.000,00
g.Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp200miliar OB 1.350.000,00
h.Nilai pagu dana di atas Rp200 miliar OB 1.400.000,00 Menggunakan Rekening Belanja Barang Jasa, kecuali PTT yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Permenkes RI no. 61 Th. 2017 Menggunakan Rekening Belanja Barang Jasa, kecuali PTT yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Menggunakan Rekening Belanja Barang Jasa, kecuali PTT yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Mengacu pada Surat Menteri Kesehatan Mengacu pada Peraturan Pemerintah Pusat HONORARIUM OPERATOR SIMDA-KEUANGAN/BARANG/ APLIKASI KOMPUTER LAINNYA-SKPD HONORARIUM PEGAWAI HONORER/TIDAK TETAP HONORARIUM TPKD, MPPKD, SEKRETARIS TPKD DAN SEKRETARIS MPPKD Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 8 NO. SATUAN BESARAN KETERANGANURAIAN 17.
a.Supervisior Database OB 2.700.000,00
b.Database Administrator OB 2.600.000,00
c.Sistem Administrator OB 1.700.000,00
d.Operator OB 1.350.000,00 18. 18.1 PENELITI UTAMA (Maksimum 4 jam/hari) OJ 50.000,00 18.2 PENELITI MADYA (Maksimum 4 jam/hari) OJ 45.000,00 18.3 PENELITI MUDA (Maksimum 4 jam/hari) OJ 35.000,00 18.4 PENELITI PERTAMA (Maksimum 4 jam/hari) OJ 30.000,00 18.4 PENELITI (Non Fungsional Peneliti) OJ 28.000,00 18.5 PEMBANTU PENELITI OJ 20.000,00 18.6 KOORDINATOR PENELITI OB 365.000,00 18.7 SEKRETARIAT PENELITIAN OB 260.000,00 18.8 PENGOLAH DATA Penelitian 1.330.000,00 18.9 PETUGAS SURVEY Org/ Responden 7.000,00 18.10 PEMBANTU LAPANGAN
a.Pegawai Negeri Sipil (PNS) OH 67.000,00
b.Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) OH 34.000,00 19. 19.1 PEJABAT PENGELOLA BARANG
a.Pengelola Barang OB 2.500.000,00 Kemendagri 19 tahun 2016 "Pasal 10"
b.Pejabat Penatausahaan Barang OB 2.250.000,00 Kemendagri 19 tahun 2016 "Pasal 11"
c.Pejabat Pengurus Barang Pengelola OB 2.000.000,00 Kemendagri 19 tahun 2016 "Pasal 15"
d.Pembantu Pejabat Pengurus Barang Pengelola OB 1.500.000,00 Kemendagri 19 tahun 2016"Pasal 15 ayat 5" 19.2 PEJABAT PENGELOLA BARANG OPD 19.2.1 Pengguna Barang OB 1.500.000,00 Kemendagri 19 tahun 2016 "Pasal 12" 19.2.2 Kuasa Pengguna Barang OB 1.050.000,00 Kemendagri 19 tahun 2016 "Pasal 13" 19.2.3 Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang OB 1.000.000,00 Kemendagri 19 tahun 2016 "Pasal 14" (apabila terjadi rangkapan jabatan dengan Pejabat Penatausahaan Keuangan, maka dipilih salah satu honorarium) 19.2.4 Pengurus Barang Pengguna a Staf dengan UPB s/d 10 UPB OB 750.000,00 b Staf dengan UPB 11 s/d 20 UPB OB 800.000,00 c Staf dengan UPB 21 s/d 30 UPB OB 850.000,00 d Staf dengan UPB 31 s/d 50 UPB OB 900.000,00 e Staf dengan UPB 51 s/d 100 UPB OB 950.000,00 f Staf dengan UPB diatas 100 UPB OB 1.000.000,00 19.2.5 Pengurus Barang Pembantu a Staf dengan UPB s/d 10 UPB OB 700.000,00 b Staf dengan UPB 11 s/d 20 UPB OB 750.000,00 c Staf dengan UPB 21 s/d 30 UPB OB 800.000,00 d Staf dengan UPB 31 s/d 50 UPB OB 850.000,00 e Staf dengan UPB 51 s/d 100 UPB OB 900.000,00 f Staf dengan UPB diatas 100 UPB OB 950.000,00 19.2.6 Pembantu Pengurus Barang Pengguna a Staf dengan UPB diatas 50 s/d 100 UPB (max 3 org) OB 750.000,00 b Staf dengan UPB diatas 100 UPB (max 5 org) OB 800.000,00 20. 20.1 PENGARAH OK 4.500.000,00 20.2 PENANGGUNG JAWAB OK 4.000.000,00 20.3 PELAKSANA
a.Ketua OK 3.500.000,00
b.Wakil Ketua OK 3.000.000,00
c.Sekretaris OK 2.500.000,00
d.Anggota OK 2.000.000,00 21. 21.1 PENGARAH OB 1.500.000,00 21.2 PENANGGUNG JAWAB OB 1.250.000,00 21.3 PELAKSANA OB
a.Ketua OB 1.000.000,00
b.Wakil Ketua OB 850.000,00
c.Sekretaris OB 750.000,00
d.Anggota OB 750.000,00 HONORARIUM PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KABUPATEN Kemendagri 19 tahun 2016 "Pasal 16" Kemendagri 19 tahun 2016 "Pasal 17" (ditetapkan apabila terdapat Kuasa Pengguna Barang) Kemendagri 19 tahun 2016 "Pasal 17" Kemendagri 19 tahun 2016 "Pasal 16", Ayat 4 HONORARIUM PENGKAJIAN PRODUK HUKUM DAERAH / MOU / PERJANJIAN KERJASAMA HONORARIUM PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH HONORARIUM PENGELOLA SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAERAH PADA SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (SKPKD) HONORARIUM PENELITI Menggunakan kode rekening barang/ jasa Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 9 2. NO. SATUAN LUAR KOTA DALAM KOTA LEBIH DARI 8 JAM 1. 1 Aceh OH 360.000,00 140.000,00 2 Sumatera Utara OH 370.000,00 150.000,00 3 Riau OH 370.000,00 150.000,00 4 Kepulauan Riau OH 370.000,00 150.000,00 5 Jambi OH 370.000,00 150.000,00 6 Sumatera Barat OH 380.000,00 150.000,00 7 Sumatera Selatan OH 380.000,00 150.000,00 8 Lampung OH 380.000,00 150.000,00 9 Bengkulu OH 380.000,00 150.000,00 10 Bangka Belitung OH 410.000,00 160.000,00 11 Banten OH 370.000,00 150.000,00 12 Jawa Barat OH 430.000,00 170.000,00 13 D.K.I. Jakarta OH 530.000,00 210.000,00 14 Jawa Tengah OH 370.000,00 150.000,00 15 D.I. Yogyakarta OH 420.000,00 170.000,00 16 Jawa Timur OH 410.000,00 160.000,00 17 Bali OH 480.000,00 190.000,00 18 Nusa Tenggara Barat OH 440.000,00 180.000,00 19 Nusa Tenggara Timur OH 430.000,00 170.000,00 20 Kalimantan Barat OH 380.000,00 150.000,00 21 Kalimantan Tengah OH 360.000,00 140.000,00 22 Kalimantan Selatan OH 380.000,00 150.000,00 23 Kalimantan Timur OH 430.000,00 170.000,00 24 Kalimantan Utara OH 430.000,00 170.000,00 25 Sulawesi Utara OH 370.000,00 150.000,00 26 Gorontalo OH 370.000,00 150.000,00 27 Sulawesi Barat OH 410.000,00 160.000,00 28 Sulawesi Selatan OH 430.000,00 170.000,00 29 Sulawesi Tengah OH 370.000,00 150.000,00 30 Sulawesi Tenggara OH 380.000,00 150.000,00 31 Maluku OH 380.000,00 150.000,00 32 Maluku Utara OH 430.000,00 170.000,00 33 Papua OH 580.000,00 230.000,00 34 Papua Barat OH 480.000,00 190.000,00 NO. SATUAN LUAR KOTA DALAM KOTA LEBIH DARI 8 JAM 2. 1 Pejabat Negara/Pejabat Daerah OH 250.000,00 125.000,00 2 Pejabat Eselon I OH 200.000,00 100.000,00 3 Pejabat Eselon II OH 150.000,00 75.000,00 PROVINSI UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI PROVINSI UANG REPRESENTASI PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 10 NO SATUAN KEPALA DAERAH/WABUP/ PIMPINAN DPRD/PEJABAT ESELON I ANGGOTA DPRD/PEJABAT ESELON II PEJABAT ESELON IV/ GOLONGAN III GOLONGAN I / GOLONGAN II 2. 1 Aceh OH 4.420.000,00 3.526.000,00 556.000,00 556.000,00 2 Sumatera Utara OH 4.960.000,00 1.518.000,00 530.000,00 530.000,00 3 Riau OH 3.820.000,00 3.119.000,00 852.000,00 852.000,00 4 Kepulauan Riau OH 4.275.000,00 1.854.000,00 792.000,00 792.000,00 5 Jambi OH 4.000.000,00 3.337.000,00 580.000,00 580.000,00 6 Sumatera Barat OH 5.236.000,00 3.332.000,00 650.000,00 650.000,00 7 Sumatera Selatan OH 5.850.000,00 3.083.000,00 861.000,00 861.000,00 8 Lampung OH 4.491.000,00 2.067.000,00 580.000,00 580.000,00 9 Bengkulu OH 2.071.000,00 1.628.000,00 630.000,00 630.000,00 10 Bangka Belitung OH 3.827.000,00 2.838.000,00 622.000,00 622.000,00 11 Banten OH 5.725.000,00 2.373.000,00 718.000,00 718.000,00 12 Jawa Barat OH 5.381.000,00 2.755.000,00 570.000,00 570.000,00 13 D.K.I. Jakarta OH 5.850.000,00 1.490.000,00 730.000,00 730.000,00 14 Jawa Tengah OH 4.242.000,00 1.480.000,00 600.000,00 600.000,00 15 D.I. Yogyakarta OH 5.017.000,00 2.695.000,00 845.000,00 845.000,00 16 Jawa Timur OH 4.400.000,00 1.605.000,00 664.000,00 664.000,00 17 Bali OH 4.890.000,00 1.946.000,00 910.000,00 910.000,00 18 Nusa Tenggara Barat OH 3.500.000,00 2.648.000,00 580.000,00 580.000,00 19 Nusa Tenggara Timur OH 3.000.000,00 1.493.000,00 550.000,00 550.000,00 20 Kalimantan Barat OH 2.654.000,00 1.538.000,00 538.000,00 538.000,00 21 Kalimantan Tengah OH 4.901.000,00 3.391.000,00 659.000,00 659.000,00 22 Kalimantan Selatan OH 4.797.000,00 3.316.000,00 540.000,00 540.000,00 23 Kalimantan Timur OH 4.000.000,00 2.188.000,00 804.000,00 804.000,00 24 Kalimantan Utara OH 4.000.000,00 2.188.000,00 804.000,00 804.000,00 25 Sulawesi Utara OH 4.919.000,00 2.290.000,00 782.000,00 782.000,00 26 Gorontalo OH 4.168.000,00 2.549.000,00 764.000,00 764.000,00 27 Sulawesi Barat OH 4.076.000,00 2.581.000,00 704.000,00 704.000,00 28 Sulawesi Selatan OH 4.820.000,00 1.550.000,00 732.000,00 732.000,00 29 Sulawesi Tengah OH 2.309.000,00 2.027.000,00 951.000,00 951.000,00 30 Sulawesi Tenggara OH 2.475.000,00 2.059.000,00 786.000,00 786.000,00 31 Maluku OH 3.476.000,00 3.240.000,00 667.000,00 667.000,00 32 Maluku Utara OH 3.440.000,00 3.175.000,00 600.000,00 600.000,00 33 Papua OH 3.859.000,00 3.318.000,00 829.000,00 829.000,00 34 Papua Barat OH 3.872.000,00 3.212.000,00 718.000,00 718.000,00 NO. SATUAN BESARAN 3.
1.KEPALA DAERAH S/D PEJABAT ESSELON II
a.Bupati OH 1.500.000,00
b.Wakil Bupati OH 1.250.000,00
c.Ketua DPRD OH 1.250.000,00
d.Wakil Ketua DPRD OH 1.000.000,00
e.Sekretaris Daerah OH 900.000,00
f.Anggota DPRD OH 900.000,00
g.Esselon II OH 500.000,00
2.PEJABAT ESELON III S/D GOLONGAN I
a.Kecamatan Banyuasin I OH 250.000,00
b.Kecamatan Banyuasin II OH 275.000,00
c.Kecamatan Banyuasin III OH 200.000,00
d.Kecamatan Betung OH 200.000,00
e.Kecamatan Rantau Bayur OH 200.000,00
f.Kecamatan Pulau Rimau OH 275.000,00
g.Kecamatan Talang Kelapa OH 200.000,00
h.Kecamatan Rambutan OH 250.000,00
i.Kecamatan Tungkal Ilir OH 275.000,00
k.Kecamatan Tanjung Lago OH 200.000,00
l.Kecamatan Sembawa OH 200.000,00
m.Kecamatan Suak Tapeh OH 200.000,00
n.Kecamatan Makarti Jaya OH 275.000,00
o.Kecamatan Muara Padang OH 275.000,00
p.Kecamatan Muara Sugihan OH 275.000,00
q.Kecamatan Muara Telang OH 250.000,00
r.Kecamatan Air Saleh OH 250.000,00
s.Kecamatan Air Kumbang OH 250.000,00
t.Kecamatan Sumber Marga Telang OH 250.000,00
u.Kecamatan Karang Agung Ilir OH 275.000,00
v.Kecamatan Selat Penuguan OH 275.000,00 PROVINSI BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI URAIAN UANG PENGINAPAN / HOTEL PERJALANAN DINAS DALAM KABUPATEN Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 11 3. NO. BESARAN KETERANGAN 1. 1.1
a.268.000,00
b.384.000,00
c.860.000,00
d.652.000,00 1.2
a.218.000,00
b.293.000,00
c.745.000,00
d.511.000,00 2.
a.120.000,00
b.120.000,00
c.85.000,00
d.120.000,00 4. NO BESARAN KETERANGAN 1. 515.263.000,00 2.
a.217.972.000,00
b.329.730.000,00
c.472.230.000,00 3.
a.360.942.000,00
b.718.252.000,00
c.1.184.787.000,00 4.
a.31.688.000,00
b.33.564.000,00 5. NO. BIAYA KETERANGAN
1.PEJABAT NEGARA/ PEJABAT DAERAH
a.Bupati dan Wakil Bupati 13.800.000,00 Roda 4
b.Pimpinan DPRD 13.800.000,00 Roda 4 2. 2.1 Pejabat Eselon II a.Eselon II.a 12.400.000,00 Roda 4 b.Eselon II.b 12.400.000,00 Roda 4 2.2 Pejabat Eselon III a.Eselon III.a - Kepala Bagian dan Sekretaris OPD 11.000.000,00 Roda 4 b.Eselon III.a - Camat 13.400.000,00 Roda 4 c.Eselon III.b - Kepala Bidang 9.000.000,00 Roda 4 d.Eselon III.b - Sekretaris Camat 12.100.000,00 Roda 4 2.3 Pejabat Eselon IV a.Eselon IV.a / IV.b - Kasubbag, Kasubbid dan Kepala UPTD 2.250.000 Roda 2 3. - Kendaraan Operasional Roda 4 Minibus 6.800.000,00 Roda 4 - Kendaraan Operasional Roda 4 Pick UP 6.000.000,00 Roda 4 - Kendaraan Operasional Double Cabin 13.750.000,00 Roda 4 - Kendaraan Operasional Roda 2 3.000.000,00 Roda 2 SATUAN BIAYA PAKET KEGIATAN RAPAT/PERTEMUAN DI LUAR KANTOR URAIAN BIAYA PAKET KEGIATAN RAPAT/ PERTEMUAN DI LUAR KANTOR SETINGKAT KEPALA DAERAH/ ESELON I Halfday Fullday Fullboard Residence SETINGKAT ESELON II Halfday Fullday Fullboard Residence SATUAN BIAYA PENGADAAN KENDARAAN DINAS UANG HARIAN KEGIATAN RAPAT/ PERTEMUAN DI LUAR KANTOR Fullboard di luar Kota Fullboard di dalam Kota Fullday/Halfday di dalam Kota Residence di dalam Kota URAIAN KENDARAAN DINAS PEJABAT Pejabat Eselon II KENDARAAN OPERASIONAL KANTOR DAN/ATAU LAPANGAN Pick Up Minibus Double Cabin KENDARAAN OPERASIONAL BUS Roda 4 dan/atau Bus Kecil Roda 6 dan/atau Bus Sedang Roda 6 dan/atau Bus Besar KENDARAAN OPERASIONAL KANTOR DAN/ATAU LAPANGAN RODA 2 Operasional Lapangan SATUAN BIAYA SEWA KENDARAAN (ANGKUTAN DARAT) URAIAN PEJABAT ESELON KENDARAAN OPERASIONAL Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 12
6.SATUAN BIAYA SEWA KENDARAAN ANGKUTAN LAUT DAN ANGKUTAN DARAT NO. BESARAN KETERANGAN
1.SEWA/CARTERAN ANGKUTAN LAUT (Speed Boat Besar 2x200 PK)
a.Palembang - Muara Padang 10.000.000,00
b.Palembang - Kenten 6.000.000,00
c.Palembang - Air Salek 10.000.000,00
d.Palembang - Muara Sugihan 10.000.000,00
e.Palembang - Makarti Jaya 8.000.000,00
f.Palembang - Sungsang 10.000.000,00
g.Palembang - Karang Agung Ilir 12.000.000,00
h.Palembang - Sungai Beno 20.000.000,00
i.Palembang - Selat Penuguan 15.000.000,00
j.Palembang - Sungai Sembilang 17.500.000,00
2.SEWA/CARTERAN ANGKUTAN LAUT (Speed Boat Besar 1x200 PK)
a.Palembang - Muara Padang 5.000.000,00
b.Palembang - Kenten 3.000.000,00
c.Palembang - Air Salek 5.000.000,00
d.Palembang - Muara Sugihan 5.000.000,00
e.Palembang - Makarti Jaya 4.000.000,00
f.Palembang - Sungsang 5.000.000,00
g.Palembang - Karang Agung Ilir 6.000.000,00
h.Palembang - Sungai Beno 10.000.000,00
i.Palembang - Sungai Sembilang 9.000.000,00 j Palembang - Selat Penuguan 8.000.000,00
3.SEWA / CARTERAN ANGKUTAN LAUT (Speed Boat Kecil 1x40 PK)
a.Sewa Speed BoaT Kecil (1 x 40 PK) 2.000.000,00
4.SEWA / CARTERAN ANGKUTAN DARAT KHUSUS PEJABAT PER HARI
a.Mobil untuk setingkat pejabat negara 1.500.000,00
b.Mobil untuk setingkat pejabat daerah 750.000,00
7.SATUAN BIAYA UANG SAKU PEMERIKSA 1 BESARAN KETERANGAN
a.Uang Saku Pemeriksa Dalam Lokasi Perkantoran yang Sama 100.000,00
8.SATUAN BIAYA UANG MAKAN NO BESARAN KETERANGAN 1 UANG MAKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)
a.Golongan I dan II 25.000,00
b.Golongan III 27.500,00
c.Golongan IV 30.000,00
9.SATUAN BIAYA UANG LEMBUR DAN UANG MAKAN LEMBUR NO BESARAN KETERANGAN 1 UANG LEMBUR
a.Golongan I 10.000,00
b.Golongan II 13.000,00
c.Golongan III 17.000,00
d.Golongan IV 20.000,00 2 UANG MAKAN LEMBUR
a.Golongan I dan II 20.000,00
b.Golongan III 22.500,00
c.Golongan IV 25.000,00
10.SATUAN BIAYA MAKANAN PENAMBAH DAYA TAHAN TUBUH NO BESARAN KETERANGAN 1 MAKANAN PENAMBAH DAYA TAHAN TUBUH Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh 14.000,00
11.SATUAN BIAYA MENJEMPUT DAN MENGANTAR JENAZAH NO BESARAN KETERANGAN 1 MENJEMPUT DAN MENGANTAR JENAZAH
a.Eselon II.a 3.000.000,00
b.Eselon II.b 3.000.000,00
c.Eselon III 2.500.000,00
d.Eselon IV 2.500.000,00
e.Golongan IV 2.000.000,00
f.Golongan III 2.000.000,00
g.Golongan II 2.000.000,00
h.Golongan I 2.000.000,00 URAIAN URAIAN UANG SAKU PEMERIKSA DALAM LOKASI PERKANTORAN YANG SAMA URAIAN URAIAN URAIAN BUPATI BANYUASIN, H. ASKOLANI Khusus yang belum mendapat Tambahan Penghasilan (Beban Kerja) Menurut Tarif yang berlaku dan alat angkut yang digunakan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI BANYUASIN NOMOR 45 TAHUN 2023 TENTANG PENJELASAN LAMPIRAN I STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2024 STANDAR BIAYA YANG BERFUNGSI SEBAGAI BATAS TERTINGGI DALAM PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Bupati ini bertujuan sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam menyusun standar harga satuan pada masing-masing perangkat daerah yang selanjutnya digunakan untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD). Standar Biaya yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional dalam Peraturan Bupati ini digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan Lampiran II dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran yang terdiri :
1.Satuan biaya honorarium;
2.Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;
3.Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor; dan
4.Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas.
1.SATUAN BIAYA HONORARIUM Satuan biaya honorarium yang diberikan berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati, meliputi : 1.1 Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan terdiri dari: 1.1.1 Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Kabupaten Banyuasin; 1.1.2 Penanggung jawab Pengelola Keuangan pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD); Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 1.1.3 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); 1.1.4 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); 1.1.5 Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD); 1.1.6 Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan; 1.1.7 Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu; dan 1.1.8 Pejabat Penandatanganan NPHD, Surat Pernyataan, Fakta Integritas dan Berita Acara Penyerahan Hibah berupa Uang. 1.1.1 Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Banyuasin;
a.Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Oleh karena itu besaran honorarium penanggung jawab Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Banyuasin akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.
b.Honorarium ini mengatur honor penanggung jawab, wakil penanggung jawab, koordinator, pembantu koordinator dan pejabat pengelola keuangan daerah Kabupaten Banyuasin (diluar honorarium BUD dan Kuasa BUD). 1.1.2 Penanggung jawab Pengelola Keuangan pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD)
a.Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah (SKPKD) Satuan honorarium ini diberikan kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPKD yang ditunjuk oleh Kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
b.Bendara Pengeluaran SKPKD Satuan honorarium ini diberikan kepada Bendahara SKPKD yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
c.Pembantu Bendahara Pengeluaran SKPKD Satuan honorarium ini diberikan kepada Pembantu Bendahara SKPKD yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPKD. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
d.Koordinator Pengelola Gaji dan Tunjangan Satuan honorarium ini diberikan kepada koordinator pengelola gaji dan tunjangan. 1.1.3 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan honorarium ini diberikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan tugas dan fungsi SKPD, ditunjuk oleh Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. 1.1.4 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
a.Satuan honorarium ini diberikan kepada PPTK selaku Pejabat yang diberikan kewenangan oleh PA/KPA untuk melaksanakan program dan kegiatan pada unit kerja SKPD.
b.Penunjukan PPTK ini berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan petertimbangan objektif lainnya.
c.PPTK yang ditunjuk oleh PA bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada PA.
d.PPTK yang ditunjuk oleh KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada KPA.
e.PPTK mempunyai tugas mencakup: 1) mengalihkan pelaksanaan kegiatan; 2) melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan 3) menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. 1.1.5 Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Satuan Kerja Perangkat Daerah Satuan honorarium ini diberikan kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang ditunjuk oleh Kepala SKPD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD. 1.1.6 Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan Satuan honorarium ini diberikan kepada Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan. Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk oleh Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran, bertugas untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD (Permendagri No. 55 Th. 2008). Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk oleh kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran, bertugas untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan penerimaan pendapatan dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. (Permendagri No. 55 Th. 2008). 1.1.7 Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu Satuan honorarium ini diberikan kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu. Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada unit kerja SKPD (Permendagri No. 55 Th. 2008). Bendahara Penerimaan pembantu adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada unit kerja SKPD. (Permendagri No. 55 Th. 2008). 1.1.8 Pejabat Penandatanganan NPHD berupa Uang dan/atau Barang/Jasa diberikan honorarium sebagaimana yang terdapat pada tabel 1.1.8. Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan pada satuan kerja, diberikan berdasarkan pagu yang dikelola penanggungjawab pengelola keuangan untuk setiap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dengan ketentuan sebagai berikut:
a.kepada penanggungjawab pengelola keuangan yang mengelola lebih dari 1 (satu) DPA dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah DPA yang dikelola dengan besaran didasarkan atas pagu dana yang dikelola pada masing – masing DPA. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing – masing DPA.
b.untuk membantu PPTK dalam pelaksanaan administrasi belanja pegawai di lingkungan SKPD, KPA dapat menunjuk bendahara pengeluaran pembantu. Besaran honorarium bendahara pengeluaran pembantu atau Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN bendahara penerimaan pembantu diberikan mengacu pada honorarium PPK SKPD sesuai dengan pagu belanja pegawai yang dikelolanya.
c.ketentuan jumlah PPK SKPD diatur sebagai berikut: 1) jumlah PPK SKPD yang membantu KPA: a) KPA merangkap sebagai PPTK tanpa dibantu oleh PPTK lainnya, jumlah PPK SKPD paling banyak 6 (enam) orang termasuk bendahara pengeluaran pembantu; dan b) KPA dibantu oleh PPTK, jumlah PPK SKPD paling banyak 3 (tiga) orang termasuk bendahara pengeluaran pembantu. 2) jumlah keseluruhan PPK SKPD yang membantu PPTK dalam 1 (satu) KPA tidak melebihi 2 (dua) kali dari jumlah PPTK. 3) jumlah PPK SKPD untuk PPTK yang digabungkan diatur sebagai berikut: a) jumlah PPK SKPD tidak boleh melampaui jumlah PPK SKPD sebelum penggabungan; dan b) besaran honorarium PPK SKPD didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola PPK SKPD.
d.jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pagu yang dikelola; dan
e.dalam hal bendahara pengeluaran telah diberikan tunjangan fungsional bendahara, yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud. 1.2 Honorarium Pengadaan Barang/Jasa 1.2.1. Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Honorarium ini diberikan kepada pejabat pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pejabat pengadaan barang/jasa yang telah menerima tunjangan pengelola barang/jasa, tidak diberikan honorarium dimaksud. 1.2.2. Honorarium Tim Teknis Juri/Tim Ahli Untuk Pelaksanaan Pengadaan Melalui Sayembara/Kontes
a.Kontes/sayembara dilakukan khusus untuk pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya yang merupakan hasil industri kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
b.Sayembara adalah metode pemilihan Penyedia Jasa yang memperlombakan gagasan orisinal, kreatifitas dan inovasi tertentu yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
c.Kontes adalah metode pemilihan Penyedia Barang yang memperlombakan barang/benda tertentu yang tidak mempunyai harga pasar dan yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
d.ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan persyaratan administratif dan teknis bagi: 1) Penyedia Barang yang akan mengikuti Kontes; 2) Penyedia Jasa Lainnya yang akan mengikuti Sayembara.
e.Penyusunan persyaratan teknis dan metode evaluasi dan pelaksanaan evaluasi dilakukan oleh tim yang ahli dibidangnya. 1) Tim Uji Coba Satuan Honorarium ini diberikan kepada Tim yang melakukan Uji Coba terahadap penyedia barang/ jasa yang mengikuti kontes/sayembara. 2) Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak Satuan Honorarium ini diberikan kepada Panita/ Pejabat yang melakukan penelitian pelaksanaan konrak terhadap penyedia barang/jasa yang mengikuti kontes/sayembara. 1.2.3 Honorarium Pejabat Pembuat Komitmen
a.Satuan Honorarium ini diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen yang diberi kewenangan oleh PA/KPA yang mana dalam kondisi tertentu dapat dirangkap oleh KPA. (Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013).
b.Dalam hal kondisi dimana pegawai yang memenuhi syarat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak terdapat pada suatu SKPD maka dalam rangka pengadaan barang/jasa, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran bertindak sebagai PPK sesuai peraturan perundang-undangan dibidang Pengadaan Barang/Jasa Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Pemerintah. (Pasal 10 A dan 11 ayat (5) Permendagri 21 Tahun 2011).
c.Nilai pagu dana dihitung berdasarkan akumulasi jumlah nilai pagu dana yang dikelola oleh setiap PPK.
d.Dalam hal KPA bertindak sebagai PPK maka honorarium ini berlaku untuk satu jabatan PPK/KPA. 1.2.4 Honorarium Tim Pendukung Pejabat Pembuat Komitmen
a.Satuan honorarium ini diberikan kepada Tim pendukung yang dibentuk oleh PPK untuk membantu pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Tim pendukung antara lain terdiri atas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Direksi Lapangan, konsultan pengawas, Tim Pelaksana Swakelola, dan lain-lain. (Pasal 7 ayat (3) PP 54/2010).
b.Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dalam melaksanakan program dan kegiatan menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK. (Lampiran Permendagri 77/2020). 1.2.5 Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa. Honorarium ini diberikan kepada kelompok kerja pemilihan pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelompok kerja pemilihan pengadaan barang/jasa yang telah menerima tunjangan pengelola pengadaan barang/jasa, tidak diberikan honorarium dimaksud. Satuan honorarium ini diberikan kepada Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa, meliputi :
a.Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa (Konstruksi);
b.Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa (Non Konstruksi);
c.Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya untuk Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya (Non Konstruksi). Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 1.2.6. Honorarium Pengguna Anggaran Satuan honorarium pengguna anggaran meliputi :
1.Pengguna Anggaran Pengadaaan Barang/Jasa (Konstruksi);
2.Pengguna Anggaran Pengadaaan Barang/Jasa (Non Konstruksi);
3.Pengguna Anggaran Pengadaaan Jasa (Non Konstruksi). Satuan honorarium ini diberikan kepada Pengguna Anggaran dalam hal :
a.menetapkan penyedia untuk paket pengadaan barang, konstruksi atau jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan; atau
b.menetapkan penyedia untuk paket pengadaan jasa konsultansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Dalam hal pejabat pengadaan barang/jasa dan kelompok kerja pemilihan pengadaan barang/jasa telah menerima tunjangan pengelola pengadaan barang/jasa, tidak diberikan honorarium dimaksud. 1.3 Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Honorarium ini diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas tambahan sebagai perangkat pada UKPBD berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Dalam hal UKPBJ sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, perangkat UKPBJ tidak diberikan honorarium dimaksud. 1.4 Honorarium Narasumber/Pembahas/Moderator/Pembawa Acara/ Panitia 1.4.1 Honorarium Narasumber atau Pembahas Honorarium narasumber atau pembahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). Honorarium narasumber atau pembahas dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber atau pembahas adalah 60 (enam puluh) menit, baik dilakukan secara panel maupun individu.
b.narasumber atau pembahas berasal dari : 1) luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat; atau 2) dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat.
c.Dalam hal narasumber atau pembahas tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium narasumber/pembahas. 1.4.2 Honorarium Moderator Honorarium moderator diberikan kepada pejabat daerah, aparatur sipil negera, dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). Honorarium moderator dapat diberikan dengan ketentuan :
a.moderator berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara; atau
b.moderator berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 1.4.3 Honorarium Pembawa Acara Honorarium pembawa acara yang diberikan kepada aparatur sipil negara dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis yang mengundang minimal menteri, kepala daerah/wakil kepala daerah, dan/atau pimpinan/anggota DPRD dan dihadiri lintas satuan kerja perangkat daerah dan/atau masyarakat. 1.4.4 Honorarium Panitia Honorarium panitia diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, uorkshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat. Dalam hal pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari non aparatur sipil negara harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia. Untuk jumlah peserta 4O (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. Sedangkan untuk jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang. 1.5 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas satuan kerja perangkat daerah, pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN honorarium bagi pejabat eselon I, pejabat eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional pada tim dimaksud, jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: NO. JABATAN KLASIFIKASI I II III
1.Pejabat Eselon I dan Eselon II 2 3 4
2.Pejabat Eselon III 3 4 5
3.Pejabat Eselon IV, Pelaksana dan Pejabat Fungsional 5 6 7 Penjelasan mengenai klasifikasi pengaturan jumlah honorarium yang diterima sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
a.klasifikasi I dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per bulan.
b.klasifikasi II dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per bulan dan kurang dari Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per bulan.
c.klasifikasi III dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi kurang dari Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per bulan atau belum menerima tambahan penghasilan. Untuk ketentuan honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan adalah sebagai berikut :
a.Besaran honorarium tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah paling tinggi 1.500.000,00/orang bulan.
b.Besaran honorarium tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah paling tinggi 750.000,00/orang bulan. 1.5.1. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN tugas tertentu berdasarkan surat keputusan kepala daerah atau sekretaris daerah. Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai berikut:
a.mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;
b.bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah: 1) dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh kepala daerah; atau 2) antar satuan kerja perangkat daerah untuk tim yang ditandatangani oleh sekretaris daerah.
c.bersifat temporer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan;
d.merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari-hari; dan
e.dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien. 1.5.2 Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas melaksanakan kegiatan administratif untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah. Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut:
a.paling banyak anggota berjumlah 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh kepala daerah; atau
b.paling banyak anggota berjumlah 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah. Dalam hal tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektifitas keberadaan tim dimaksud untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu satuan kerja perangkat daerah. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 1.6 Honorarium Pemberi Keterangan Ahli, Saksi Ahli, dan Beracara 1.6.1 Honorarium Pemberi Keterangan Ahli, Saksi Ahli Honorarium pemberi keterangan ahli atau saksi ahli diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi atau keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/atau persidangan di pengadilan. Dalam hal instansi yang mengundang atau memanggil pemberi keterangan ahli atau saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud, instansi pengirim pemberi keterangan ahli atau saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud. 1.6.2 Honorarium Beracara Honorarium beracara diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan. 1.7 Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan Honorarium penyuluhan atau pendampingan diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada non aparatur sipil negara yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Bupati ini, satuan biaya ini dapat dilampaui dan mengacu pada peraturan yang mengatur tentang upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota dengan ketentuan:
a.lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) diberikan sesuai upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat;
b.lulusan DI/DII/DIII/Sarjana Terapan diberikan paling banyak l14% (seratus empat belas persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
c.lulusan Sarjana (S1) diberikan paling banyak l24%(seratus dua puluh empat persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat;
d.ulusan Master (S2) diberikan paling banyak 133% (seratus tiga puluh tiga persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat; dan
e.lulusan Doktor (S3) diberikan paling banyak 150% (seratus lima puluh persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat. 1.8 Honorarium Rohaniwan honorarium rohaniwan diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai rohaniwan dalam pengambilan sumpah jabatan. 1.9 Honorarium Tim Penyusunan Jurnal, Buletin, Majalah, Pengelola Teknologi Informasi, dan Pengelola Website/ Pengelola Sistem Portal 1.9.1 Honorarium Tim Penyusunan Jurnal Honorarium tim penyusunan jurnal diberikan kepada penyusun dan penerbit jurnal berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Unsur sekretariat adalah pembantu umum, pelaksana dan yang sejenis, dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri. Apabila diperlukan, dalam menyusun jurnal nasional atau internasional dapat diberikan honorarium kepada mitra bestari (peer review) sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per jurnal. 1.9.2 Honorarium Tim Penyusunan Buletin atau Majalah Honorarium tim penyusunan buletin atau majalah dapat diberikan kepada penyusun dan penerbit buletin atau majalah berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Majalah adalah terbitan berkala yang isinya berbagai liputan jurnalistik, pandangan tentang topik aktual yang patut diketahui pembaca. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Buletin adalah media cetak berupa selebaran atau majalah berisi warta singkat atau pernyataan tertulis yang diterbitkan secara periodik yang ditujukan untuk lembaga atau kelompok profesi tertentu. 1.9.3 Honorarium Tim Pengelola Teknologi Informasi atau Website Honorarium tim pengelola teknologi informasi atau website dapat diberikan kepada pengelola website atau media sejenis (tidak termasuk media sosial) berdasarkan surat keputusan kepala daerah. Website atau media sejenis tersebut dikelola oleh pemerintah daerah. Dalam hal pengelola teknologi informasi atau website sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelola teknologi informasi atau website tidak diberikan honorarium dimaksud. 1.9.4 Pengelola System Portal Domain Center Honorarium Tim pengelola sistem pusat portal domain diberikan kepada pegawai negeri yang diberi tugas untuk mengelola portal domain Kabupaten, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang.
a.Administrator Sistem Satuan Honorarium ini diberikan kepada PNS yang ditunjuk sebagai administrator sistem.
b.Administrator Jaringan Satuan Honorarium ini diberikan kepada PNS yang ditunjuk sebagai administrator jaringan.
c.Administrator Aplikasi Satuan Honorarium ini diberikan kepada PNS yang ditunjuk sebagai administrator aplikasi.
d.Helpdesk Satuan Honorarium ini diberikan kepada PNS atau Non PNS yang ditunjuk sebagai helpdesk. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 1.10 Honorarium Penyelenggara Ujian Honorarium penyelenggaraan ujian merupakan imbalan diberikan kepada penyusun naskah ujian, pengawas ujian, penguji, atau pemeriksa hasil ujian yang bersifat lokal sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. 1.11 Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Provinsi, Kabupaten, atau Kota Honorarium penulisan butir soal tingkat provinsi, kabupaten, atau kota diberikan sesuai dengan kepakaran kepada penyusunan soal yang digunakan pada penilaian tingkat lokal, meliputi soal yang bersifat penilaian akademik, seperti soal ujian berstandar lokal, soal ujian, soal tes kompetensi akademik, soal calon aparatur sipil negara, dan soal untuk penilaian non akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non akademik, soal tes asesmen pegawai, soal kompetensi managerial sesuai dengan kewenangan pemerintahan daerah. 1.12 Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan 1.12.1 Honorarium Penceramah Honorarium penceramah dapat diberikan kepada Penceramah yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta pendidikan dan pelatihan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat;
b.berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta pendidikan dan pelatihan yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat; atau
c.dalam hal penceramah tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara maka Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium penceramah. 1.12.2 Honorarium Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang kebutuhan pengajar tidak terpenuhi dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara 1.12.3 Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara Honorarium ini dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, baik widyaiswara maupun pegawai lainnya. Bagi widyaiswara, honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1.12.4 Honorarium Penyusunan Modul Pendidikan dan Pelatihan Honorarium penyusunan modul pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada aparatur sipil negara atau pihak lain yang diberi tugas untuk menyusun modul untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berdasarkan surat keputusan kepala daerah. Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
a.bagi widyaiswara, honorarium dimaksud diberikan atas kelebihan minimal jam tatap muka widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang- undangan; dan
b.satuan biaya ini diperuntukkan bagi penyusunan modul pendidikan dan pelatihan baru atau penyempurnaan modul pendidikan dan pelatihan lama dengan persentase penyempurnaan substansi Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN modul pendidikan dan pelatihan paling sedikit 50% (lima puluh persen). 1.12.5 Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Honorarium panitia penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada panitia penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang melaksanakan fungsi tata usaha pendidikan dan pelatihan, evaluator, dan fasilitator kunjungan serta hal lain yang menunjang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berjalan dengan baik dengan ketentuan sebagai berikut:
a.merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan;
b.dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensinya;
c.jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan;
d.jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang; dan
e.jam pelajaran yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan adalah 45 (empat puluh lima) menit. 1.13 Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah 1.13.1 Honorarium tim anggaran pemerintah daerah Satuan honorarium ini dapat diberikan kepada anggota tim yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan kepala daerah. 1.13.2 Honorarium Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Honorarium sekretariat tim anggaran pemerintah daerah ini diberikan kepada anggota kesekretariatan paling banyak 7 (tujuh) anggota. 1.14 Honorarium TPKD, MPPKD, Sekretaris TPKD dan Sekretaris MPPKD Honorarium ini diberikan pada Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) yang terdiri dari pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota. Untuk Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota, dan Sekretariat TPKD yakni ketua, wakil ketua dan anggota. Serta sekretariat MPPKD terdiri dari ketua, wakil ketua dan anggota. Besaran honorarium ini ditetapkan oleh keputusan bupati yang berlaku. 1.15 Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap 1.15.1 Jasa Pelayanan OPD
a.honorarium atas Jasa Pelayanan SKPD diperuntukkan bagi non-PNS/PNS/pegawai instansi vertikal yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja, tidak termasuk Operator Simda-Keuangan/Barang/Aplikasi Komputer Lainnya sebagaimana ditentukan dalam lampiran ini.
b.untuk sopir alat berat besar honor ditentukan oleh SKPD masing-masing melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
c.besarnya honorarium yang ditetapkan merupakan batas tertinggi. SKPD dapat menganggarkan dibawah batas tertinggi yang ditetapkan dengan cara mengatur jumlah jam kerja selama 1 (satu) bulan yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) sesuai dengan beban kerjanya. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 1.15.1.1 Petugas Penyedia Jasa Pelayanan Program/Kegiatan Satuan honorarium ini diberikan kepada jasa pelayanan SKPD diperuntukan bagi non PNS untuk melaksanakan kegiatan administrasi/teknis sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan surat pejabat yang berwenang/kontrak kerja. 1.15.1.2 Petugas Pengurus/pemberkas/pengelola arsip-arsip aktif Satuan honorarium ini diberikan kepada petugas pengurus/pemberkas/pengelola arsip-arsip aktif yang diperuntukan bagi non PNS berdasarkan surat pejabat yang berwenang /kontrak kerja. 1.15.1.3 Petugas Kebersihan Kantor Satuan honorarium ini diberikan kepada jasa pelayanan SKPD diperuntukan bagi non PNS untuk melaksanakan kegiatan Kebersihan Kantor sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan surat pejabat yang berwenang/kontrak kerja. 1.15.1.4 Petugas Kebersihan Lingkungan (Pasukan Kuning) Satuan honorarium ini diberikan kepada petugas kebersihan non PNS pada dinas lingkungan hidup berdasarkan surat pejabat yang berwenang/kontrak kerja dan dapat juga dengan melalui jasa pihak ketiga/diborongkan. Besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan kebersihan. 1.15.1.5 Petugas Pemadam Kebakaran Satuan honorarium ini diberikan kepada petugas pemadam kebakaran yang diperuntukan bagi non PNS berdasarkan surat pejabat yang berwenang/ kontrak kerja. 1.15.1.6 Satpam (Satuan Pengamanan)/Jaga Malam Satuan honorarium ini diberikan kepada Satpam (Satuan Pengamanan)/Jaga Malam yang diperuntukan bagi non PNS berdasarkan surat pejabat yang berwenang/kontrak kerja dan dapat juga dengan melalui jasa pihak ketiga/diborongkan dengan alokasi honorarium dapat ditambah sebanyak Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 15% dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan. 1.15.1.7 Petugas Kesehatan
a.Jasa Operator Komputer (Puskesmas Biasa) Satuan honorarium ini diberikan kepada pengawai wilayah tidak sulit, dapat dijangkau dan transportasi yang ada tidak terhalang iklim dan cuaca.
b.Jasa Operator Komputer (Puskesmas Terpencil) Satuan honorarium ini diberikan kepada pegawai puskesmas di wilayah sulit dijangkau, rawan, pulau kecil atau pesisir dengan akses transportasi yang ada sewaktu – waktu dapat terhalang iklim dan cuaca. 1.15.1.8 Ajudan (Aide de camp/ADC), Tenaga Pengamanan dan Monitoring Giat
a.Ajudan (Aide de camp/ADC) Satuan honorarium ini diberikan kepada ajudan yang diperuntukan bagi non PNS/PNS/ pegawai instansi vertikal berdasarkan surat pejabat yang berwenang/kontrak kerja.
b.Pengawal Pribadi Satuan honorarium ini diberikan kepada pengawal pribadi yang diperuntukan bagi non PNS/PNS/ pegawai instansi vertikal berdasarkan surat pejabat yang berwenang /kontrak kerja.
c.Monitoring Giat Satuan honorarium ini diberikan kepada monitoring giat yang diperuntukan bagi non PNS/ PNS/pegawai instansi vertikal berdasarkan surat pejabat yang berwenang / kontrak kerja. 1.15.1.9 Sopir (Driver) Satuan honorarium ini diberikan kepada sopir yang diperuntukan bagi Non-PNS/PNS berdasarkan surat pejabat berwenang/kontrak kerja dan dapat juga dengan melalui jasa pihak ketiga/diborongkan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN dengan alokasi honorarium dapat ditambah sebanyak 15% dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan.
a.Sopir (Driver) Bupati Satuan honorarium ini diberikan kepada sopir Bupati yang diperuntukan bagi non PNS/PNS berdasarkan surat pejabat yang berwenang/ kontrak kerja.
b.Sopir (Driver) Ketua DPRD Satuan honorarium ini diberikan kepada sopir Ketua DPRD yang diperuntukan bagi non PNS/PNS berdasarkan surat pejabat yang berwenang/kontrak kerja.
c.Sopir (Driver) Wakil Bupati Satuan honorarium ini diberikan kepada sopir Wakil Bupati yang diperuntukan bagi non PNS/PNS berdasarkan surat pejabat yang berwenang/kontrak kerja.
d.Sopir (Driver) Sekda Satuan honorarium ini diberikan kepada sopir Sekda yang diperuntukan bagi non PNS/PNS berdasarkan surat pejabat yang berwenang/kontrak kerja.
e.Sopir (Driver) Wakil Ketua DPRD Satuan honorarium ini diberikan kepada sopir Wakil Ketua DPRD yang diperuntukan bagi non PNS/PNS berdasarkan surat pejabat yang berwenang/kontrak kerja.
f.Sopir (Driver) Ketua PKK Satuan honorarium ini diberikan kepada Sopir (Driver) Ketua PKK yang diperuntukan bagi non PNS/PNS berdasarkan surat pejabat yang berwenang/kontrak kerja.
g.Sopir (Driver) Wakil Ketua PKK Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Satuan honorarium ini diberikan kepada Sopir (Driver) Wakil Ketua PKK yang diperuntukan bagi non PNS/PNS berdasarkan surat pejabat yang berwenang/kontrak kerja.
h.Sopir (Driver) Ketua Darma Wanita Satuan honorarium ini diberikan kepada Sopir (Driver) Ketua Darma Wanita yang diperuntukan bagi non PNS/PNS berdasarkan surat pejabat yang berwenang/kontrak kerja.
i.Sopir (Driver) Walpri Satuan honorarium ini diberikan kepada Sopir (Driver) Walpri yang diperuntukan bagi non PNS/PNS berdasarkan surat pejabat yang berwenang/kontrak kerja.
j.Sopir Pejabat Struktural Pimpinan SKPD dan Asisten Sekda Satuan honorarium ini diberikan kepada sopir Pejabat Struktural Pimpinan SKPD dan Asisten Sekda yang diperuntukan bagi non PNS/PNS berdasarkan surat pejabat yang berwenang/kontrak kerja.
k.Sopir Mobil Sampah Satuan honorarium ini diberikan kepada sopir mobil sampah yang diperuntukan bagi non PNS/PNS berdasarkan surat pejabat yang berwenang/kontrak kerja.
l.Sopir Mobil Pemadam Kebakaran Satuan honorarium ini diberikan kepada sopir mobil pemadam kebakaran yang diperuntukan bagi non PNS/PNS berdasarkan surat pejabat yang berwenang/kontrak kerja.
m.Sopir Mobil Ambulance Satuan honorarium ini diberikan kepada sopir mobil ambulance yang diperuntukan bagi non PNS/PNS berdasarkan surat pejabat yang berwenang/kontrak kerja. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
n.Sopir Bus Karyawan / Sekolah Satuan honorarium ini diberikan kepada sopir bus karyawan/sekolah yang diperuntukan bagi non PNS/PNS berdasarkan surat pejabat yang berwenang/kontrak kerja. 1.15.1.10 Sopir Angkutan Laut
a.Honor Serang (Nahkoda) Satuan honorarium ini diberikan kepada nahkoda yang diperuntukan bagi non PNS/PNS berdasarkan surat pejabat yang berwenang/kontrak kerja.
b.ABK Satuan honorarium ini diberikan kepada ABK yang diperuntukan bagi non PNS/PNS berdasarkan surat pejabat yang berwenang/kontrak kerja. 1.15.1.11 Staf Ahli Satuan honorarium ini diberikan kepada orang yang menjabat sebagai Staf Ahli yang berasal dari Non PNS. 1.15.2 Honorarium Pegawai Tidak Tetap (PTT) Satuan biaya honorarium PTT diperuntukkan bagi non-pegawai negeri maupun PNS diluar Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja, sesuai peraturan perundang-undangan (misalnya dokter PTT, dan lain-lain). Sedangkan insentif dokter yang berstatus sebagai Pegawai Tetap (PNS) di lingkungan Kabupaten Banyuasin akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati. 1.15.3 Tim Percepatan Pembangunan Satuan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan Kabupaten Banyuasin (TBPP) untuk membantu Bupati dalam pemecahan masalah penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan memberikan saran, pendapat, masukan, perencanaan, telaah dan pertimbangan berdasarkan pengamatan, analisa dan kajian dalam perumusan dan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN kebijakan dan pengambilan keputusan sesuai substansi tugas. Honorarium dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Tidak menduduki jabatan struktural dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin;
2.Mampu secara jasmani dan rohani melaksanakan tugas dengan baik;
3.Berpengalaman dibidang masing-masing;
4.Berpendidikan minimal Sarjana Strata 1;
5.TBPP diangkat dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
6.Masa Bakti TBPP sama dengan Jabatan Bupati, dan dapat diangkat kembali; dan
7.Dalam pelaksanaan tugasnya, TBPP mendapat dukungan tenaga administrasi dan kebutuhan administrasi dari Seketariat Daerah. 1.16 Honorarium Operator SIMDA-Keuangan/Barang/Aplikasi Komputer Lainnya Satuan honorarium ini diberikan kepada pegawai negeri sipil/non PNS yang berdasarkan surat perintah pejabat yang berwenang diberi tugas sebagai operator untuk melakukan pemprosesan data keuangan (anggaran, penatausahaan [termasuk Gaji/SPPD/ Pendapatan, dan laporan keuangan) dan barang daerah serta aplikasi komputer lainnya berdasarkan sumber data keuangan dan barang SKPD dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Satuan honorarium ini diberikan kepada operator berdasarkan besaran pagu anggaran yang dikelola. untuk operator aplikasi keuangan dan barang pada SKPD dibatasi sebagai berikut :
a.Operator penyusun anggaran 1 (satu) orang.
b.Operator penatausahaan/penyusun laporan 2 (dua) orang.
c.Operator penatausahaan barang 1 (satu) orang. Ketentuan tersebut diatas tidak berlaku apabila memiliki ruang lingkup pekerjaan yang luas (UPB lebih dari 100)/mengelola pagu anggaran lebih dari Rp. 100.000.000.000,- dengan membuat SPTJM Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 1.17 Honorarium Pengelola Sistem Informasi Manajemen Daerah Pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) Satuan honorarium diberikan ini kepada pegawai negeri/non pegawai negeri yang berdasarkan surat perintah pejabat yang berwenang diberi tugas melakukan pemprosesan data pendapatan, keuangan, gaji dan barang daerah berdasarkan sumber data keuangan dan barang SKPD dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Standar biaya ini digunakan oleh SKPD Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banyuasin sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai koordinator SKPD dalam bidang pengelolaan keuangan dan barang daerah Kabupaten Banyuasin.
a.Supervisor Database Satuan honorarium ini diberikan kepada seseorang (PNS) yang memiliki kemampuan mengelola/mengendalikan dan menganalisa database.
b.Database Administrator Satuan honorarium ini diberikan kepada seseorang (PNS) yang memiliki kemampuan membackup, merestore, mengupdate dan mengamankan database.
c.Sistem Administrator Satuan honorarium ini diberikan kepada seseorang (PNS) yang memiliki kemampuan menganalisa aplikasi dan permasalahannya (troubleshooting).
d.Operator Satuan honorarium ini diberikan kepada seseorang (PNS/NON PNS) yang memiliki kemampuan mengoperasikan aplikasi. 1.18 Honorarium Peneliti Satuan Honorarium peneliti diberikan kepada pegawai negeri dan non pegawai negeri yang berdasarkan surat perintah pejabat yang berwenang diberi tugas untuk melakukan penelitian. Honorarium yang diberikan kepada pegawai negeri adalah atas kelebihan jam kerja normal atau di luar jam kerja paling banyak 4 (empat) jam sehari. Dalam hal peneliti mendapatkan honorarium, peneliti tidak berhak mendapat uang lembur. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 1.19 Honorarium Pengelola Barang Milik Daerah 1.19.1 Pejabat Pengelola Barang
a.Pengelola Barang Satuan honorarium ini diberikan kepada Sekretaris Daerah selaku pengelola barang milik daerah.
b.Pejabat Penatausahaan Barang Satuan honorarium ini diberikan kepada Kepala SKPD yang mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah selaku Pejabat Penatausahaan Barang.
c.Pejabat Pengurus Barang Pengelola Satuan honorarium ini diberikan kepada pejabat yang membidangi fungsi pengelolaan barang milik daerah pada Pejabat Penatausahaan Barang yang ditetapkan oleh Bupati Pejabat Penatausahaan Barang.
d.Pembantu Pejabat Pengurus Barang Pengelola Satuan honorarium ini diberikan kepada pejabat yang ditetapkan oleh Pejabat Penatausahaan Barang. 1.19.2 Pejabat Pengelola Barang OPD 1.19.2.1 Pengguna Barang Satuan honorarium ini diberikan kepada Kepala SKPD selaku pengguna barang yang ditetapkan dengan keputusan Bupati. 1.19.2.2 Kuasa Pengguna Barang Satuan honorarium ini diberikan kepada Kepala SKPD selaku pengguna barang yang ditetapkan dengan keputusan Bupati. 1.19.2.3 Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Satuan honorarium ini diberikan kepada pejabat yang membidangi fungsi pengelolaan barang milik daerah pada Pengguna Barang yang ditetapkan oleh Bupati. 1.19.2.4 Pengurus Barang Pengguna Satuan honorarium ini diberikan kepada pejabat yang ditetapkan oleh Bupati atas usulan Pengguna Barang. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 1.19.2.5 Pengguna Barang Pembantu Satuan honorarium ini diberikan kepada pejabat ditetapkan oleh Bupati atas usulan Kuasa Pengguna Barang melalui Pengguna Barang. 1.19.2.6 Pembantu Pengurus Barang Pengguna Satuan Honorarium ini diberikan kepada pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Barang. 1.20 Honorarium Pengkajian Produk Hukum Daerah/MoU/Perjanjian Kerjasama Honorarium ini dibayarkan terhadap pegawai yang melaksanakan kegiatan pengkajian produk hukum daerah dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah dari SKPD/inisiatif dan Peraturan/Keputusan Bupati yang menyangkut kebijakan (tidak termasuk Peraturan Bupati mengenai pelaksanaan peraturan yang lebih tinggi) serta pengkajian Memorandum of Unferstanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama Daerah. Honorarium tersebut dibayarkan berdasarkan jumlah Produk Hukum Daerah, MoU dan Perjanjian Kerjasama Daerah yang telah selesai. 1.20.1 Pengarah Satuan honorarium ini diberikan kepada pengarah dalam pengkajian produk hukum daerah/MoU/perjanjian. 1.20.2 Penanggungjawab Satuan honorarium ini diberikan kepada penanggungjawab dalam pengkajian produk hukum daerah/MoU/perjanjian. 1.20.3 Pelaksana
a.Ketua Satuan honorarium ini diberikan kepada ketua dalam pengkajian produk hukum daerah/MoU/perjanjian.
b.Wakil Ketua Satuan honorarium ini diberikan kepada wakil ketua dalam pengkajian produk hukum daerah/MoU/ perjanjian.
c.Sekretaris Satuan honorarium ini diberikan kepada sekretaris dalam pengkajian produk hukum daerah/MoU/ perjanjian. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
d.Anggota Satuan honorarium ini diberikan kepada anggota dalam pengkajian produk hukum daerah/MoU/perjanjian. 1.21. Honorarium Tim Penyusunan Laporan Keuangan Kabupaten Honorarium ini dibayarkan terhadap pegawai yang melaksanakan pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada tingkat laporan kuangan pemerintah daerah. 1.21.1 Pengarah Satuan honorarium ini diberikan kepada pengarah dalam Penyusunan Laporan Keuangan Kabupaten. 1.21.2 Penanggungjawab Satuan honorarium ini diberikan kepada penanggungjawab dalam Penyusunan Laporan Keuangan Kabupaten. 1.21.3 Pelaksana
a.Ketua Satuan honorarium ini diberikan kepada ketua dalam Penyusunan Laporan Keuangan Kabupaten.
b.Wakil Ketua Satuan honorarium ini diberikan kepada wakil ketua dalam Penyusunan Laporan Keuangan Kabupaten.
c.Sekretaris Satuan honorarium ini diberikan kepada sekretaris dalam Penyusunan Laporan Keuangan Kabupaten
d.Anggota Satuan honorarium ini diberikan kepada anggota dalam Penyusunan Laporan Keuangan Kabupaten.
2.SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI Perjalanan dinas merupakan perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan pemerintahan daerah. Perjalanan dinas adalah perjalanan dinas jabatan yang dilakukan oleh pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain. Adapun perjalanan dinas jabatan ini dilakukan dalam rangka:
a.pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
b.mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenis lainnya; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
c.pengumandahan (detasering);
d.menempuh ujian dinas atau ujian jabatan;
e.menghadap majelis penguji kesehatan pegawai negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
f.memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter, karena mendapat cedera pada waktu atau karena melakukan tugas;
g.mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan majelis penguji kesehatan Pegawai negeri;
h.penugasan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3;
i.mengikuti pendidikan dan pelatihan. Perjalanan dinas jabatan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa prinsip antara lain:
a.selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b.ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja satuan kerja perangkat daerah;
c.efisiensi penggunaan belanja daerah; dan
d.akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan Perjalanan dinas. Perjalanan dinas jabatan terdiri atas komponen sebagai berikut:
a.uang harian;
b.biaya transport;
c.biaya penginapan;
d.uang representasi perjalanan dinas. Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini mengatur komponen perjalanan dinas yang meliputi :
1.uang harian;
2.uang representasi; dan
3.biaya penginapan. Sedangkan komponen biaya transport diatur dalam Lampiran III Peraturan Bupati ini. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
a.SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DAN UANG REPRESENTASI
1.Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri lebih dari 8 (delapan) jam, penggantian biaya keperluan sehari- hari meliputi keperluan uang saku, keperluan transportasi lokal, dan keperluan uang makan. Perjalanan dinas di dalam negeri yang kurang dari 8 (delapan) jam hanya dapat diberikan uang transportasi lokal. Uang harian pendidikan dan pelatihan diberikan dalam rangka menjalankan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam pelatihan atau diselenggarakan di luar kota.
2.Uang Representasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri Uang representasi perjalanan dinas hanya diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan. Uang representasi perjalanan dinas, diberikan sebagai pengganti atas pengeluaran tambahan dalam kedudukan sebagai pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II dalam rangka perjalanan dinas, seperti biaya tips porter, tips pengemudi, yang diberikan secara lumpsum.
b.SATUAN BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya penginapan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
c.UANG PENGINAPAN/HOTEL PERJALANAN DINAS DALAM KABUPATEN
1.Kepala Daerah s/d Pejabat Eselon II Satuan biaya penginapan/hotel perjalanan dinas dalam kabupaten ini diberikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Anggota DPRD dan Pejabat Esselon II yang melaksanakan perjalanan dinas ke dalam Kabupaten.
2.Pejabat Eselon III s/d Golongan I Satuan biaya penginapan/hotel perjalanan dinas dalam kabupaten ini diberikan kepada Esselon III, Esselon IV, Golongan IV, Golongan III, Golongan II, Golongan I dan Non PNS yang disetarakan dengan Golongan I sebagai pelaksana SPD berdasarkan jabatan dan pelaksana tugas (plt) jabatan diberikan dengan tingkatan jabatan yang ditugaskan dalam melaksanakan perjalanan dinas dalam Kabupaten.
3.SATUAN BIAYA PAKET KEGIATAN RAPAT/PERTEMUAN DI LUAR KANTOR 3.1 Biaya Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor Satuan biaya kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang paling sedikit melibatkan peserta dari luar satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat. Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 4 (empat) jenis yaitu :
a.Paket Fullboard Satuan biaya paket Fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap. Komponen paket mencakup akomodasi 1 (satu) malam, makan 3 (tiga) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
b.Paket Fullday Satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap. Komponen paket Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
c.Paket Halfday Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 5 (lima) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 1 (satu) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
d.Paket Residence Satuan biaya paket residence disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 12 (dua belas) jam dan tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 2 (dua) kali, rehat kopi dan kudapan 3 (tiga) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a.akomodasi paket fullboard diatur sebagai berikut: 1) untuk pejabat eselon II atau yang disetarakan ke atas, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang; dan 2) untuk pejabat eselon III ke bawah, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang; dan
b.dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran agar selektif dalam melaksanakan rapat atau pertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, halfday, dan residence) dan mengutamakan penggunaan fasilitas milik daerah serta harus tetap mempertimbangkan prinsip pengelolaan keuangan daerah yaitu tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 3.2 Uang Harian Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor Panitia yang memerlukan waktu tambahan untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertanggungjawaban dan peserta yang memerlukan waktu tambahan untuk berangkat atau pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk 1 (satu) hari sebelum dan/atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan.
4.SATUAN BIAYA PENGADAAN KENDARAAN DINAS Satuan biaya pengadaan dinas ini yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat, kendaraan operasional kantor, dan/atau kendaraan lapangan roda empat atau bus serta kendaraan lapangan roda dua melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah. Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas digolongkan sebagai berikut:
1.Kendaraan Dinas Pejabat Satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat Eselon I dan Eselon II.
2.Kendaraan operasional kantor dan/atau lapangan Satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan kendaraan yang digunakan untuk operasional kantor dan/atau lapangan guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi.
5.SATUAN BIAYA SEWA KENDARAAN (ANGKUTAN DARAT) Satuan biaya sewa kendaraan (angkutan darat) ini digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa kendaraan (angkutan darat). Sewa kendaraan ini berjangka waktu bulan menggunakan harga pasar. Satuan biaya sewa kendaraan sudah termasuk biaya PPN sebesar 10%, pajak kendaraan (STNK), pemeliharaan/service, asuransi dan biaya unit pengganti lainnya kecuali bahan bakar minyak (BBM). Standarisasi kendaraan untuk sewa kendaraan adalah sebagai berikut: NO. JABATAN JUMLAH JENIS KENDARAAN KAPASITAS/ ISI SILINDER
1.PEJABAT NEGARA/ PEJABAT DAERAH
a.Bupati 1 Unit - Sedan 2.500 cc - Jeep 3.200 cc
b.Wakil Bupati 1 Unit - Sedan 2.200 cc Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN - Jeep 2.200 cc
c.Ketua DPRD 1 Unit - Sedan atau 2.500 cc - Minibus
d.Wakil Ketua DPRD 1 Unit - Sedan atau 2.200 cc - Minibus
2.PEJABAT ESELON
a.Eselon II 1 Unit - Sedan atau 2.000 cc - Minibus (bensin) - Minibus (solar) 2.500 cc
b.Eselon III 1 Unit - Sedan atau 1.600 cc - Minibus (bensin) - Minibus (solar) 2.500 cc - Double Cabin
c.Eselon IV 1 Unit Sepeda Motor 200 cc
6.SATUAN BIAYA SEWA KENDARAAN ANGKUTAN LAUT DAN ANGKUTAN DARAT
1.Satuan biaya sewa kendaraan (angkutan laut) ini digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa kendaraan (angkutan laut). Satuan biaya ini berupa speed boat digunakan untuk pelaksanaan tugas di tempat tujuan yang di sewa dalam jangka waktu per hari dan diberikan secara at cost, satuan biaya sewa ini juga sudah termasuk bahan bakar dan pengemudi.
2.Satuan biaya transportasi angkutan darat yang digunakan khusus untuk Pejabat Negara dan Pejabat Daerah. Satuan biaya sewa kendaraan sudah termasuk bahan bakar dan pengemudi. Sewa kendaraan tersebut digunakan untuk pelaksanaan tugas di Tempat Tujuan dan diberikan secara at cost
7.SATUAN BIAYA UANG SAKU PEMERIKSA Satuan biaya uang saku pemeriksa ini digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya kompensasi kepada aparat pengawas intern pemerintah (APIP) berdasarkan surat perintah pejabat yang berwenang yang diberi tugas untuk melakukan kegiatan pemeriksaan dan atau sejenisnya dalam lokasi perkantoran yang sama. Aparat pengawas intern (APIP) tersebut tidak diberikan uang makan, uang lembur dan uang makan lembur selama melakukan audit.
8.SATUAN BIAYA UANG MAKAN Satuan biaya uang makan ini digunakan kepada pegawai negeri sipil yang dihitung berdasarkan jumlah hari masuk kerja, pengalokasian dana dalam RKA-SKPD paling banyak per pegawai 22 (dua puluh dua) hari kerja dalam 1 (satu) bulan, selama melaksanakan dinas luar dan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN atau tidak masuk kerja maka tidak berhak mendapatkan uang makan, dan dianggarkan dalam tambahan penghasilan. Besaran satuan biaya uang makan untuk Golongan III dan IV sudah memperhitungkan pajak penghasilan. 1) Golongan I Dan II Satuan uang makan ini diberikan kepada pegawai negeri sipil golongan I dan II. 2) Golongan III Satuan uang makan ini diberikan kepada pegawai negeri sipil golongan III. 3) Golongan IV Satuan uang makan ini diberikan kepada pegawai negeri sipil golongan IV.
9.SATUAN BIAYA UANG LEMBUR DAN UANG MAKAN LEMBUR
a.satuan biaya uang lembur merupakan kompensasi bagi pegawai negeri yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
b.kerja lembur adalah bekerja di luar jam kerja/waktu kerja normal yang telah ditetapkan oleh setiap SKPD. Besaran satuan biaya uang makan lembur untuk Golongan III dan IV sudah memperhitungkan pajak penghasilan.
c.satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur di atas tidak berlaku bagi SKPD yang berdasarkan Keputusan Bupati telah diberikan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja (selain uang makan harian pegawai).
d.satuan biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur diberikan setelah bekerja lembur sekurang kurangnya 2 (dua) jam. Pada hari kerja batasan waktu kerja lembur maksimal 3 (tiga) jam sehari atau 14 (empat belas) jam dalam seminggu, sedangkan pada hari libur dapat melebihi 3 (tiga) jam per hari maksimal 6 jam per hari. Pada hari libur tarif uang lembur dihitung 200% dari tarif lembur pada hari kerja biasa.
1.UANG LEMBUR
a.Golongan I Satuan uang lembur ini diberikan kepada PNS golongan I. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
b.Golongan II Satuan uang lembur ini diberikan kepada PNS golongan II.
c.Golongan III Satuan uang lembur ini diberikan kepada PNS golongan III.
d.Golongan IV Satuan uang lembur ini diberikan kepada PNS golongan IV.
2.UANG MAKAN LEMBUR
a.Golongan I dan II Satuan uang makan lembur ini diberikan kepada PNS golongan I dan II.
b.Golongan III Satuan uang makan lembur ini diberikan kepada PNS golongan III.
c.Golongan IV Satuan uang makan lembur ini diberikan kepada PNS golongan IV.
10.SATUAN BIAYA MAKANAN PENAMBAH DAYA TAHAN TUBUH Satuan Biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bagi pegawai negeri sebagai penambah daya tahan tubuh, diberikan kepada pegawai negeri yang jenis pekerjaannya dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai tersebut.
11.SATUAN BIAYA MENJEMPUT DAN MENGANTAR JENAZAH Satuan Biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya menjemput dan mengantar jenazah bagi pegawai negeri. Satuan biaya ini terdiri dari biaya pemetian dan biaya pengangkutan jenazah kerumah duka. BUPATI BANYUASIN, H. ASKOLANI 1 1. NO URAIAN SATUAN BESARAN KETERANGAN
1.Honorarium Narasumber OJ 1.700.000,00
2.Honorarium Moderator OK 1.000.000,00
3.Honorarium Pembawa Acara OK 750.000,00 2. 2.1 ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI 1 Jakarta Ambon 13.285.000,00 7.081.000,00 2 Jakarta Balik Papan 7.412.000,00 3.797.000,00 3 Jakarta Banda Aceh 7.519.000,00 4.492.000,00 4 Jakarta Bandar Lampung 2.407.000,00 1.583.000,00 5 Jakarta Banjarmasin 5.252.000,00 2.995.000,00 6 Jakarta Batam 4.867.000,00 2.888.000,00 7 Jakarta Bengkulu 4.364.000,00 2.621.000,00 8 Jakarta Biak 14.065.000,00 7.519.000,00 9 Jakarta Denpasar 5.305.000,00 3.262.000,00 10 Jakarta Gorontalo 7.231.000,00 4.824.000,00 11 Jakarta Jambi 4.065.000,00 2.460.000,00 12 Jakarta Jayapura 14.568.000,00 8.193.000,00 13 Jakarta Jogjakarta 4.107.000,00 2.268.000,00 14 Jakarta Kendari 7.658.000,00 4.182.000,00 15 Jakarta Kupang 9.413.000,00 5.081.000,00 16 Jakarta Makassar 7.444.000,00 3.829.000,00 17 Jakarta Malang 4.599.000,00 2.695.000,00 18 Jakarta Mamuju 7.295.000,00 4.867.000,00 19 Jakarta Manado 10.824.000,00 5.102.000,00 20 Jakarta Manokwari 16.226.000,00 10.824.000,00 21 Jakarta Mataram 5.316.000,00 3.230.000,00 22 Jakarta Medan 7.252.000,00 3.808.000,00 23 Jakarta Padang 5.530.000,00 2.952.000,00 24 Jakarta Palangkaraya 4.984.000,00 2.984.000,00 25 Jakarta Palembang 3.861.000,00 2.268.000,00 26 Jakarta Palu 9.348.000,00 5.113.000,00 27 Jakarta Pangkal Pinang 4.312.000,00 2.139.000,00 28 Jakarta Pekanbaru 5.583.000,00 3.016.000,00 29 Jakarta Pontianak 4.353.000,00 2.781.000,00 30 Jakarta Semarang 3.861.000,00 2.182.000,00 31 Jakarta Solo 3.861.000,00 2.342.000,00 32 Jakarta Surabaya 5.466.000,00 2.674.000,00 33 Jakarta Ternate 10.001.000,00 6.664.000,00 34 Jakarta Timika 13.830.000,00 7.587.000,00 35 Ambon Denpasar 8.054.000,00 4.471.000,00 36 Ambon Jayapura 7.434.000,00 4.161.000,00 37 Ambon Kendari 4.824.000,00 2.856.000,00 38 Ambon Makassar 6.022.000,00 3.455.000,00 39 Ambon Manokwari 5.177.000,00 3.027.000,00 40 Ambon Palu 6.140.000,00 3.508.000,00 41 Ambon Sorong 3.637.000,00 2.257.000,00 42 Ambon Surabaya 8.803.000,00 4.845.000,00 43 Ambon Ternate 4.022.000,00 2.449.000,00 44 Balik Papan Banda Aceh 12.739.000,00 6.749.000,00 45 Balik Papan Batam 10.354.000,00 5.305.000,00 46 Balik Papan Denpasar 10.739.000,00 5.648.000,00 47 Balik Papan Jayapura 19.071.000,00 10.086.000,00 48 Balik Papan Jogjakarta 9.669.000,00 4.749.000,00 49 Balik Papan Makassar 12.664.000,00 6.150.000,00 50 Balik Papan Manado 15.702.000,00 7.295.000,00 51 Balik Papan Medan 12.493.000,00 6.140.000,00 52 Balik Papan Padang 10.942.000,00 5.369.000,00 53 Balik Papan Palembang 9.445.000,00 4.749.000,00 54 Balik Papan Pekanbaru 10.996.000,00 5.423.000,00 55 Balik Papan Semarang 9.445.000,00 4.674.000,00 56 Balik Papan Solo 9.445.000,00 4.813.000,00 57 Balik Papan Surabaya 10.889.000,00 5.113.000,00 58 Balik Papan Timika 18.408.000,00 9.445.000,00 59 Banda Aceh Denpasar 10.835.000,00 6.279.000,00 60 Banda Aceh Jayapura 19.167.000,00 10.717.000,00 61 Banda Aceh Jogjakarta 9.765.000,00 5.380.000,00 62 Banda Aceh Makassar 12.760.000,00 6.781.000,00 63 Banda Aceh Manado 15.798.000,00 7.926.000,00 64 Banda Aceh Pontianak 9.990.000,00 5.840.000,00 65 Banda Aceh Semarang 9.530.000,00 5.305.000,00 66 Banda Aceh Solo 9.530.000,00 5.444.000,00 67 Banda Aceh Surabaya 10.985.000,00 5.744.000,00 68 Banda Aceh Timika 18.504.000,00 10.076.000,00 SATUAN BIAYA HONORARIUM NARASUMBER, MODERATOR, ATAU PEMBAWA ACARA PROFESIONAL SATUAN BIAYA TIKET PESAWAT PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI PERGI PULANG (PP) NO KOTA SATUAN BIAYA TIKET (PP) SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI LAMPIRAN III PERATURAN BUPATI BANYUASIN NOMOR 45 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2024 STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2024 YANG BERFUNGSI SEBAGAI BATAS TERTINGGI DALAM PERENCANAAN DAN ESTIMASI PELAKSANAAN APBD Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 2 ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI 69 Bandar Lampung Balik Papan 8.129.000,00 4.129.000,00 70 Bandar Lampung Banda Aceh 8.225.000,00 4.760.000,00 71 Bandar Lampung Banjarmasin 6.193.000,00 3.412.000,00 72 Bandar Lampung Batam 5.840.000,00 3.316.000,00 73 Bandar Lampung Biak 14.119.000,00 7.487.000,00 74 Bandar Lampung Denpasar 6.236.000,00 3.647.000,00 75 Bandar Lampung Jayapura 14.568.000,00 8.097.000,00 76 Bandar Lampung Jogjakarta 5.155.000,00 2.760.000,00 77 Bandar Lampung Kendari 8.354.000,00 4.482.000,00 78 Bandar Lampung Makassar 8.161.000,00 4.161.000,00 79 Bandar Lampung Malang 5.594.000,00 3.134.000,00 80 Bandar Lampung Manado 11.199.000,00 5.305.000,00 81 Bandar Lampung Mataram 6.246.000,00 3.626.000,00 82 Bandar Lampung Medan 7.979.000,00 4.150.000,00 83 Bandar Lampung Padang 5.947.000,00 3.380.000,00 84 Bandar Lampung Palangkaraya 5.947.000,00 3.401.000,00 85 Bandar Lampung Palembang 4.931.000,00 2.760.000,00 86 Bandar Lampung Pekanbaru 6.482.000,00 3.433.000,00 87 Bandar Lampung Pontianak 5.380.000,00 3.220.000,00 88 Bandar Lampung Semarang 4.931.000,00 2.685.000,00 89 Bandar Lampung Solo 4.931.000,00 2.824.000,00 90 Bandar Lampung Surabaya 6.386.000,00 3.123.000,00 91 Bandar Lampung Timika 13.905.000,00 7.455.000,00 92 Bandung Batam 6.289.000,00 3.583.000,00 93 Bandung Denpasar 5.626.000,00 3.252.000,00 94 Bandung Jakarta 2.064.000,00 1.476.000,00 95 Bandung Jambi 5.006.000,00 2.941.000,00 96 Bandung Jogjakarta 3.369.000,00 2.129.000,00 97 Bandung Padang 6.129.000,00 3.508.000,00 98 Bandung Palembang 4.385.000,00 2.631.000,00 99 Bandung Pangkal Pinang 4.599.000,00 2.738.000,00 100 Bandung Pekanbaru 6.525.000,00 3.701.000,00 101 Bandung Semarang 3.027.000,00 1.957.000,00 102 Bandung Solo 3.647.000,00 2.268.000,00 103 Bandung Surabaya 4.824.000,00 2.856.000,00 104 Bandung Tanjung Pandan 4.439.000,00 2.663.000,00 105 Banjarmasin Banda Aceh 10.792.000,00 6.022.000,00 106 Banjarmasin Batam 8.407.000,00 4.578.000,00 107 Banjarmasin Biak 16.686.000,00 8.749.000,00 108 Banjarmasin Denpasar 8.792.000,00 4.920.000,00 109 Banjarmasin Jayapura 17.135.000,00 9.359.000,00 110 Banjarmasin Jogjakarta 7.723.000,00 3.022.000,00 111 Banjarmasin Medan 10.546.000,00 5.412.000,00 112 Banjarmasin Padang 9.006.000,00 4.642.000,00 113 Banjarmasin Palembang 7.498.000,00 4.022.000,00 114 Banjarmasin Pekanbaru 9.049.000,00 4.696.000,00 115 Banjarmasin Semarang 7.498.000,00 3.958.000,00 116 Banjarmasin Solo 7.498.000,00 4.097.000,00 117 Banjarmasin Surabaya 8.942.000,00 4.385.000,00 118 Banjarmasin Timika 16.472.000,00 8.717.000,00 119 Batam Banda Aceh 10.439.000,00 5.936.000,00 120 Batam Denpasar 8.450.000,00 4.824.000,00 121 Batam Jayapura 16.782.000,00 9.263.000,00 122 Batam Jogjakarta 7.370.000,00 3.936.000,00 123 Batam Makassar 10.375.000,00 5.337.000,00 124 Batam Manado 13.413.000,00 6.482.000,00 125 Batam Medan 10.193.000,00 5.316.000,00 126 Batam Padang 8.653.000,00 4.546.000,00 127 Batam Palembang 7.145.000,00 3.936.000,00 128 Batam Pekanbaru 8.707.000,00 4.599.000,00 129 Batam Pontianak 7.594.000,00 4.396.000,00 130 Batam Semarang 7.145.000,00 3.861.000,00 131 Batam Solo 7.145.000,00 4.000.000,00 132 Batam Surabaya 8.600.000,00 4.300.000,00 133 Batam Timika 16.119.000,00 8.621.000,00 134 Bengkulu Palembang 2.899.000,00 1.893.000,00 135 Biak Balik Papan 18.622.000,00 9.477.000,00 136 Biak Banda Aceh 18.718.000,00 10.108.000,00 137 Biak Batam 16.333.000,00 8.664.000,00 138 Biak Denpasar 16.729.000,00 8.995.000,00 139 Biak Jayapura 3.615.000,00 2.321.000,00 140 Biak Jogjakarta 15.648.000,00 8.108.000,00 141 Biak Manado 11.734.000,00 6.353.000,00 142 Biak Medan 18.472.000,00 9.498.000,00 143 Biak Padang 16.932.000,00 8.728.000,00 144 Biak Palembang 15.424.000,00 8.108.000,00 145 Biak Pekanbaru 16.985.000,00 8.781.000,00 146 Biak Pontianak 15.873.000,00 8.568.000,00 147 Biak Surabaya 12.872.000,00 7.081.000,00 148 Biak Timika 5.808.000,00 3.444.000,00 149 Denpasar Kupang 5.091.000,00 2.952.000,00 150 Denpasar Makassar 4.182.000,00 2.631.000,00 151 Denpasar Manado 7.851.000,00 4.278.000,00 152 Denpasar Mataram 1.840.000,00 1.390.000,00 153 Denpasar Medan 10.589.000,00 5.658.000,00 154 Denpasar Padang 9.049.000,00 4.888.000,00 155 Denpasar Palangkaraya 8.557.000,00 4.909.000,00 NO KOTA SATUAN BIAYA TIKET (PP) Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 3 ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI 156 Denpasar Palembang 7.541.000,00 4.278.000,00 157 Denpasar Pekanbaru 9.092.000,00 4.942.000,00 158 Denpasar Pontianak 7.990.000,00 4.738.000,00 159 Denpasar Timika 10.140.000,00 6.129.000,00 160 Jambi Balik Papan 7.733.000,00 4.407.000,00 161 Jambi Banjarmasin 7.690.000,00 4.193.000,00 162 Jambi Denpasar 7.733.000,00 4.439.000,00 163 Jambi Jogjakarta 6.653.000,00 3.551.000,00 164 Jambi Kupang 11.434.000,00 6.075.000,00 165 Jambi Makassar 9.659.000,00 4.952.000,00 166 Jambi Malang 7.091.000,00 3.925.000,00 167 Jambi Manado 12.707.000,00 6.097.000,00 168 Jambi Palangkaraya 7.444.000,00 4.193.000,00 169 Jambi Pontianak 6.878.000,00 4.011.000,00 170 Jambi Semarang 6.428.000,00 3.476.000,00 171 Jambi Solo 6.428.000,00 3.615.000,00 172 Jambi Surabaya 7.883.000,00 3.915.000,00 173 Jayapura Jogjakarta 13.274.000,00 7.690.000,00 174 Jayapura Manado 22.109.000,00 11.263.000,00 175 Jayapura Medan 18.932.000,00 10.097.000,00 176 Jayapura Padang 17.381.000,00 9.327.000,00 177 Jayapura Palembang 15.873.000,00 8.717.000,00 178 Jayapura Pekanbaru 17.435.000,00 9.380.000,00 179 Jayapura Pontianak 16.322.000,00 9.177.000,00 180 Jayapura Timika 3.615.000,00 2.289.000,00 181 Jogjakarta Denpasar 3.861.000,00 2.481.000,00 182 Jogjakarta Makassar 6.525.000,00 3.893.000,00 183 Jogjakarta Manado 10.536.000,00 5.722.000,00 184 Jogjakarta Medan 9.519.000,00 4.770.000,00 185 Jogjakarta Padang 7.969.000,00 4.000.000,00 186 Jogjakarta Palembang 6.460.000,00 3.380.000,00 187 Jogjakarta Pekanbaru 8.022.000,00 4.054.000,00 188 Jogjakarta Pontianak 6.910.000,00 3.840.000,00 189 Jogjakarta Timika 11.894.000,00 7.038.000,00 190 Kendari Banda Aceh 12.953.000,00 7.102.000,00 191 Kendari Batam 10.568.000,00 5.658.000,00 192 Kendari Denpasar 5.455.000,00 3.273.000,00 193 Kendari Jogjakarta 8.129.000,00 4.706.000,00 194 Kendari Padang 11.167.000,00 5.722.000,00 195 Kendari Palembang 9.659.000,00 5.102.000,00 196 Kendari Pekanbaru 11.220.000,00 5.776.000,00 197 Kendari Semarang 9.659.000,00 5.027.000,00 198 Kendari Solo 9.659.000,00 5.166.000,00 199 Kendari Surabaya 11.103.000,00 5.466.000,00 200 Kendari Timika 18.633.000,00 9.798.000,00 201 Kupang Jayapura 14.386.000,00 8.108.000,00 202 Kupang Jogjakarta 7.348.000,00 4.182.000,00 203 Kupang Makassar 7.637.000,00 4.311.000,00 204 Kupang Manado 11.648.000,00 6.140.000,00 205 Kupang Surabaya 6.749.000,00 3.722.000,00 206 Makassar Biak 8.493.000,00 4.931.000,00 207 Makassar Jayapura 10.193.000,00 5.787.000,00 208 Makassar Kendari 2.663.000,00 1.786.000,00 209 Makassar Manado 5.327.000,00 2.909.000,00 210 Makassar Timika 11.723.000,00 6.567.000,00 211 Malang Balik Papan 10.108.000,00 5.134.000,00 212 Malang Banda Aceh 10.204.000,00 5.764.000,00 213 Malang Banjarmasin 8.161.000,00 4.407.000,00 214 Malang Batam 7.819.000,00 4.311.000,00 215 Malang Biak 16.087.000,00 8.482.000,00 216 Malang Jayapura 16.536.000,00 9.092.000,00 217 Malang Kendari 10.322.000,00 5.487.000,00 218 Malang Makassar 10.129.000,00 5.166.000,00 219 Malang Manado 13.167.000,00 6.311.000,00 220 Malang Medan 9.958.000,00 5.415.000,00 221 Malang Padang 8.418.000,00 4.385.000,00 222 Malang Palangkaraya 7.915.000,00 4.407.000,00 223 Malang Palembang 6.899.000,00 3.765.000,00 224 Malang Pekanbaru 8.461.000,00 4.439.000,00 225 Malang Timika 15.873.000,00 8.461.000,00 226 Manado Medan 15.552.000,00 7.316.000,00 227 Manado Padang 14.012.000,00 6.546.000,00 228 Manado Palembang 12.504.000,00 5.926.000,00 229 Manado Pekanbaru 14.055.000,00 6.599.000,00 230 Manado Pontianak 12.953.000,00 6.396.000,00 231 Manado Semarang 12.504.000,00 5.851.000,00 232 Manado Solo 12.504.000,00 5.990.000,00 233 Manado Surabaya 9.937.000,00 5.262.000,00 234 Manado Timika 16.183.000,00 8.995.000,00 235 Mataram Balik Papan 10.750.000,00 5.615.000,00 236 Mataram Banda Aceh 10.846.000,00 6.246.000,00 237 Mataram Banjarmasin 8.803.000,00 4.888.000,00 238 Mataram Batam 8.461.000,00 4.803.000,00 239 Mataram Biak 11.552.000,00 6.546.000,00 240 Mataram Jayapura 13.092.000,00 7.327.000,00 241 Mataram Jogjakarta 4.417.000,00 2.781.000,00 242 Mataram Makassar 4.717.000,00 2.909.000,00 243 Mataram Manado 8.717.000,00 4.738.000,00 NO KOTA SATUAN BIAYA TIKET (PP) Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 4 ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI 244 Mataram Medan 10.600.000,00 5.637.000,00 245 Mataram Padang 9.060.000,00 4.867.000,00 246 Mataram Palembang 7.551.000,00 4.246.000,00 247 Mataram Pekanbaru 9.102.000,00 4.909.000,00 248 Mataram Pontianak 8.001.000,00 4.706.000,00 249 Mataram Surabaya 3.829.000,00 2.321.000,00 250 Medan Banda Aceh 3.466.000,00 2.193.000,00 251 Medan Makassar 12.514.000,00 6.172.000,00 252 Medan Pontianak 9.733.000,00 5.230.000,00 253 Medan Semarang 9.284.000,00 4.696.000,00 254 Medan Solo 9.284.000,00 4.835.000,00 255 Medan Surabaya 10.739.000,00 5.134.000,00 256 Medan Timika 18.258.000,00 9.455.000,00 257 Padang Makassar 10.974.000,00 5.402.000,00 258 Padang Pontianak 8.193.000,00 4.460.000,00 259 Padang Semarang 7.744.000,00 3.925.000,00 260 Padang Solo 7.744.000,00 4.065.000,00 261 Padang Surabaya 9.199.000,00 4.364.000,00 262 Padang Timika 16.718.000,00 8.685.000,00 263 Palangkaraya Banda Aceh 10.546.000,00 6.022.000,00 264 Palangkaraya Batam 8.161.000,00 4.578.000,00 265 Palangkaraya Jogjakarta 7.477.000,00 4.022.000,00 266 Palangkaraya Mataram 8.557.000,00 4.888.000,00 267 Palangkaraya Medan 10.300.000,00 5.412.000,00 268 Palangkaraya Padang 8.760.000,00 4.642.000,00 269 Palangkaraya Palembang 7.252.000,00 4.022.000,00 270 Palangkaraya Pekanbaru 8.803.000,00 4.696.000,00 271 Palangkaraya Semarang 7.252.000,00 3.947.000,00 272 Palangkaraya Solo 7.252.000,00 4.086.000,00 273 Palangkaraya Surabaya 8.696.000,00 4.385.000,00 274 Palembang Balik Papan 9.894.000,00 5.220.000,00 275 Palembang Makassar 9.466.000,00 4.781.000,00 276 Palembang Pontianak 6.685.000,00 3.840.000,00 277 Palembang Semarang 6.236.000,00 3.305.000,00 278 Palembang Solo 6.236.000,00 3.444.000,00 279 Palembang Surabaya 7.690.000,00 3.744.000,00 280 Palembang Timika 15.210.000,00 8.076.000,00 281 Palu Makassar 4.268.000,00 2.578.000,00 282 Palu Poso 1.957.000,00 1.423.000,00 283 Palu Sorong 6.878.000,00 3.883.000,00 284 Palu Surabaya 6.878.000,00 3.883.000,00 285 Palu Toli-Toli 2.941.000,00 1.915.000,00 286 Pangkal Pinang Balik Papan 9.038.000,00 4.631.000,00 287 Pangkal Pinang Banjarmasin 7.091.000,00 3.915.000,00 288 Pangkal Pinang Manado 12.097.000,00 5.808.000,00 289 Pangkal Pinang Medan 8.888.000,00 4.653.000,00 290 Pangkal Pinang Padang 7.337.000,00 3.883.000,00 291 Pangkal Pinang Palembang 5.829.000,00 3.262.000,00 292 Pangkal Pinang Pekanbaru 7.391.000,00 3.936.000,00 293 Pangkal Pinang Pontianak 6.279.000,00 3.733.000,00 294 Pangkal Pinang Semarang 5.829.000,00 3.187.000,00 295 Pangkal Pinang Solo 5.829.000,00 3.326.000,00 296 Pangkal Pinang Surabaya 7.284.000,00 3.626.000,00 297 Pekanbaru Pontianak 8.247.000,00 4.514.000,00 298 Pekanbaru Semarang 7.797.000,00 3.979.000,00 299 Pekanbaru Solo 7.797.000,00 4.118.000,00 300 Pekanbaru Surabaya 9.241.000,00 4.407.000,00 301 Pekanbaru Timika 16.771.000,00 8.739.000,00 302 Pontianak Makassar 9.915.000,00 5.241.000,00 303 Pontianak Semarang 6.685.000,00 3.765.000,00 304 Pontianak Solo 6.685.000,00 3.904.000,00 305 Pontianak Surabaya 8.140.000,00 4.204.000,00 306 Pontianak Timika 15.659.000,00 8.535.000,00 307 Semarang Makassar 9.466.000,00 4.706.000,00 308 Solo Makassar 9.466.000,00 4.845.000,00 309 Surabaya Denpasar 3.198.000,00 1.979.000,00 310 Surabaya Jayapura 12.675.000,00 7.231.000,00 311 Surabaya Makassar 5.936.000,00 3.433.000,00 312 Surabaya Timika 11.295.000,00 6.589.000,00 NO KOTA SATUAN BIAYA TIKET (PP) Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 5 2.2 NO PROVINSI SATUAN BESARAN KETERANGAN 1 Aceh Orang/Kali 123.000,00 2 Sumatera Utara Orang/Kali 232.000,00 3 Riau Orang/Kali 95.000,00 4 Kepulauan Riau Orang/Kali 137.000,00 5 Jambi Orang/Kali 147.000,00 6 Sumatera Barat Orang/Kali 190.000,00 7 Sumatera Selatan Orang/Kali 128.000,00 8 Lampung Orang/Kali 167.000,00 9 Bengkulu Orang/Kali 109.000,00 10 Bangka Belitung Orang/Kali 90.000,00 11 Banten Orang/Kali 446.000,00 12 Jawa Barat Orang/Kali 166.000,00 13 D.K.I. Jakarta Orang/Kali 256.000,00 14 Jawa Tengah Orang/Kali 75.000,00 15 D.I. Yogyakarta Orang/Kali 118.000,00 16 Jawa Timur Orang/Kali 194.000,00 17 Bali Orang/Kali 159.000,00 18 Nusa Tenggara Barat Orang/Kali 231.000,00 19 Nusa Tenggara Timur Orang/Kali 108.000,00 20 Kalimantan Barat Orang/Kali 135.000,00 21 Kalimantan Tengah Orang/Kali 111.000,00 22 Kalimantan Selatan Orang/Kali 150.000,00 23 Kalimantan Timur Orang/Kali 450.000,00 24 Kalimantan Utara Orang/Kali 102.000,00 25 Sulawesi Utara Orang/Kali 138.000,00 26 Gorontalo Orang/Kali 240.000,00 27 Sulawesi Barat Orang/Kali 313.000,00 28 Sulawesi Selatan Orang/Kali 145.000,00 29 Sulawesi Tengah Orang/Kali 165.000,00 30 Sulawesi Tenggara Orang/Kali 171.000,00 31 Maluku Orang/Kali 240.000,00 32 Maluku Utara Orang/Kali 215.000,00 33 Papua Orang/Kali 431.000,00 34 Papua Barat Orang/Kali 182.000,00 2.3 NO IBU KOTA PROVINSI KABUPATEN/ KOTA TUJUAN SATUAN BESARAN ACEH 1 Banda Aceh Kab. Aceh Barat Orang/Kali 275.000,00 2 Banda Aceh Kab. Aceh Barat Daya Orang/Kali 298.000,00 3 Banda Aceh Kab. Aceh Besar Orang/Kali 183.000,00 4 Banda Aceh Kab AcehJaya Orang/Kali 238.000,00 5 Banda Aceh Kab. Aceh Selatan Orang/Kali 325.000,00 6 Banda Aceh Kab. Aceh Singkil Orang/Kali 420.000,00 7 Banda Aceh Kab. Aceh Tamiang Orang/Kali 315.000,00 8 Banda Aceh Kab. Aceh Tengab Orang/Kali 293.000,00 9 Banda Aceh Kab. Aceh Tenggara Orang/Kali 460.000,00 10 Banda Aceh Kab. Aceh Timur Orang/Kali 289.000,00 11 Banda Aceh Kab. Aceh Utara Orang/Kali 270.000,00 12 Banda Aceh Kab. Bener Meriah Orang/Kali 278.000,00 13 Banda Aceh Kab. Bireuen Orang/Kali 220.000,00 14 Banda Aceh Kab. Gayo Lues Orang/Kali 370.000,00 15 Banda Aceh Kab. Nagan Raya Orang/Kali 275.000,00 16 Banda Aceh Kab. Pidie Orang/Kali 190.000,00 17 Banda Aceh Kab. Pidie Jaya Orang/Kali 205.000,00 18 Banda Aceh Kota Langsa Orang/Kali 301.000,00 19 Banda Aceh Kota Lhokseumawe Orang/Kali 240.000,00 20 Banda Aceh Kota Subulussalam Orang/Kali 400.000,00 21 Medan Kab. Asahan Orang/Kali 259.000,00 22 Medan Kab. Batubara Orang/Kali 225.000,00 23 Medan Kab. Dairi Orang/Kali 270.000,00 24 Medan Kab. Deli Serdang Orang/Kali 186.000,00 25 Medan Kab. Humbang Hasundutan Orang/Kali 300.000,00 26 Medan Kab. Karo Orang/Kali 200.000,00 27 Medan Kab. Labuhan Batu Orang/Kali 287.000,00 28 Medan Kab. Labuhan Batu Selatan Orang/Kali 360.000,00 29 Medan Kab. Labuhan Batu Utara Orang/Kali 300.000,00 30 Medan Kab. Langkat Orang/Kali 186.000,00 31 Medan Kab. Mandailing Natal Orang/Kali 420.000,00 32 Medan Kab. Padang Lawas Orang/Kali 420.000,00 33 Medan Kab. Padang Lawas Utara Orang/Kali 420.000,00 34 Medan Kab. Pakpak Bharat Orang/Kali 300.000,00 35 Medan Kab. Samosir Orang/Kali 330.000,00 36 Medan Kab. Serdang Bedagai Orang/Kali 200.000,00 37 Medan Kab. Simalungun Orang/Kali 264.000,00 38 Medan Kab. Tapanuli Selatan Orang/Kali 328.000,00 39 Medan Kab. Tapanuli Tengah Orang/Kali 345.000,00 40 Medan Kab. Tapanuli Utara Orang/Kali 330.000,00 41 Medan Kab. Toba Orang/Kali 300.000,00 42 Medan Kota Binjai Orang/Kali 180.000,00 43 Medan Kota Pematang Siantar Orang/Kali 225.000,00 44 Medan Kota Sibolga Orang/Kali 345.000,00 45 Medan Kota Tanjung Balai Orang/Kali 285.000,00 46 Medan Kota Tebing Tinggi Orang/Kali 203.000,00 SATUAN BIAYA TAKSI PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI SATUAN BIAYA TRANSPORTASI DARAT DARI IBU KOTA PROVINSI KE KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI YANG SAMA (ONE WAY) Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 6 RIAU 47 Pekanbaru Kab. Indragiri Hilir Orang/Kali 380.000,00 48 Pekanbaru Kab. Indragiri Hulu Orang/Kali 315.000,00 49 Pekanbaru Kab. Kampar Orang/Kali 200.000,00 50 Pekanbaru Kab. Kuantan Singingi Orang/Kali 300.000,00 51 Pekanbaru Kab. Pelalawan Orang/Kali 225.000,00 52 Pekanbaru Kab. Rokan Hilir Orang/Kali 330.000,00 53 Pekanbaru Kab. Rokan Hulu Orang/Kali 322.000,00 54 Pekanbaru Kab. Siak Orang/Kali 350.000,00 55 Pekanbaru Kota Dumai Orang/Kali 400.000,00 KEPULAUAN RIAU 56 Tanjung Pinang Kab. Bintan Orang/Kali 185.000,00 JAMBI 57 Jambi Kab. Batanghari Orang/Kali 175.000,00 58 Jambi Kab. Btingo Orang/Kali 270.000,00 59 Jambi Kab. Kerinci Orang/Kali 325.000,00 Jambi Kab. Merangin Orang/Kali 260.000,00 61 Jambi Kab. Muaro Jambi Orang/Kali 170.000,00 62 Jambi Kab. Sarolangun Orang/Kali 241.000,00 63 Jambi Kab. Tanjung Jabung Barat Orang/Kali 225.000,00 64 Jambi Kab. Tanjung Jabung Timur Orang/Kali 190.000,00 65 Jambi Kab. Tebo Orang/Kali 250.000,00 66 Jambi Kota SungaiPenuh Orang/Kali 308.000,00 SUMATERA BARAT 67 Padang Kab. Agam Orang/Kali 225.000,00 68 Padang Kab. Dharmasraya Orang/Kali 250.000,00 69 Padang Kab. Lima Puluh Kota Orang/Kali 225.000,00 70 Padang Kab. Padang Pariaman Orang/Kali 205.000,00 71 Padang Kab. Pasaman Orang/Kali 205.000,00 72 Padang Kab. Pasaman Barat Orang/Kali 250.000,00 73 Padang Kab. Pesisir Selatan Orang/Kali 205.000,00 74 Padang Kab. Sijunjung Orang/Kali 225.000,00 75 Padang Kab. Solok Orang/Kali 210.000,00 76 Padang Kab. Solok Selatan Orang/Kali 250.000,00 77 Padang Kab. Tanah Datar Orang/Kali 220.000,00 78 Padang Kota Bukit Tinggi Orang/Kali 215.000,00 79 Padang Kota Padang Panjang Orang/Kali 210.000,00 80 Padang Kota Pariaman Orang/Kali 200.000,00 81 Padang Kota Payakumbuh Orang/Kali 225.000,00 82 Padang Kota Sawahlunto Orang/Kali 215.000,00 83 Padang Kota Solok Orang/Kali 210.000,00 SUMATERA SELATAN 84 Palembang Kab Banyuasin Orang/Kali 203.000,00 85 Palembang Kab. Empat Lawang Orang/Kali 315.000,00 86 Palembang Kab. Lahat Orang/Kali 250.000,00 87 Palembang Kab. Muara Enim Orang/Kali 235.000,00 88 Palembang Kab. Musi Banyuasin Orang/Kali 235.000,00 89 Palembang Kab. Musi Rawas Orang/Kali 320.000,00 90 Palembang Kab. Musi Rawas Utara Orang/Kali 325.000,00 91 Palembang Kab. Ogan Ilir Orang/Kali 205.000,00 92 Palembang Kab. Ogan Komering Ilir Orang/Kali 205.000,00 93 Palembang Kab. Ogan Komering Ulu Orang/Kali 248.000,00 94 Palembang Kab. Ogan Komering Ulu Selatan Orang/Kali 250.000,00 95 PMembang Kab. Ogan Komering Ulu Timur Orang/Kali 245.000,00 96 Palembang Kab. Pali Orang/Kali 265.000,00 97 Palembang Kota Lubuk Linggau Orang/Kali 290.000,00 98 Palembang Kota Pagar Alam Orang/Kali 280.000,00 99 Palembang Kota Prabumulih Orang/Kali 205.000,00 LAMPUNG 100 Bandar Lampung Kab. Lampung Barat Orang/Kali 270.000,00 101 Bandar Lampung Kab. Lampung Selatan Orang/Kali 234.000,00 102 Bandar Lampung Kab. Lampung Tengah Orang/Kali 246.000,00 103 Bandar Lampung Kab. Lampung Timur Orang/Kali 246.000,00 104 Bandar Lampung Kab. Lampung Utara Orang/Kali 252.000,00 105 Bandar Lampung Kab. Mesuji Orang/Kali 276.000,00 106 Bandar Lampung Kab. Pesawaran Orang/Kali 216.000,00 107 Bandar Lampung Kab. Pesisir Barat Orang/Kali 200.000,00 108 Bandar Lampung Kab. Pringsewu Orang/Kali 222.000,00 109 Bandar Lampung Kab. Tanggamus Orang/Kali 240.000,00 110 Bandar Lampung Kab. Tulang Bawang Orang/Kali 252.000,00 111 Bandar Lampung Kab. Tulang Bawang Barat Orang/Kali 267.000,00 112 Bandar Lampung Kab. Way Kanan Orang/Kali 270.000,00 113 Bandar Lampung Kota Metro Orang/Kali 234.000,00 BENGKULU 114 Bengkulu Kab. Bengkulu Selatan Orang/Kali 344.000,00 115 Bengkulu Kab. Bengkulu Tengah Orang/Kali 232.000,00 116 Bengkulu Kab. Bengkulu Utara Orang/Kali 313.000,00 117 Bengkulu Kab. Kaur Orang/Kali 385.000,00 118 Bengkulu Kab. Kepahiang Orang/Kali 298.000,00 119 Bengkulu Kab. Lebong Orang/Kali 375.000,00 120 Bengkulu Kab. Mukomuko Orang/Kali 423.000,00 121 Bengkulu Kab. Rejang Lebong Orang/Kali 313.000,00 122 Bengkulu Kab. Seluma Orang/Kali 282.000,00 BANGKA BELITUNG 123 Pangkalpinang Kab. Bangka Orang/Kali 250.000,00 124 Pangkalpinang Kab. Bangka Barat Orang/Kali 275.000,00 125 Pangkalpinang Kab. Bangka Selatan Orang/Kali 275.000,00 126 Pangkalpinang Kab. Bangka Tengah Orang/Kali 250.000,00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 7 NO IBU KOTA PROVINSI KABUPATEN/ KOTA TUJUAN SATUAN BESARAN BANTEN 127 Serang Kab. Lebak Orang/Kali 208.000,00 128 Serang Kab. Pandeglang Orang/Kali 138.000,00 129 Serang Kab. Serang Orang/Kali 160.000,00 130 Serang Kab. Tangerang Orang/Kali 254.000,00 131 Serang Kota Cilegon Orang/Kali 160.000,00 132 Serang Kota Tangerang Orang/Kali 313.000,00 133 Serang Kota Tangerang Selatan Orang/Kali 347.000,00 JAWA BARAT 134 Bandung Kab.Bandung Orang/Kali 183.000,00 135 Bandung Kab. Bandung Barat Orang/Kali 275.000,00 136 Bandung Kab. Bekasi Orang/Kali 265.000,00 137 Bandung Kab. Bogor Orang/Kali 185.000,00 138 Bandung Kab. Ciamis Orang/Kali 245.000,00 139 Bandung Kab. Cianjur Orang/Kali 215.000,00 140 Bandung Kab. Cirebon Orang/Kali 280.000,00 141 Bandung Kab. Garut Orang/Kali 243.000,00 142 Bandung Kab. Indramayu Orang/Kali 275.000,00 143 Bandung Kab. Karawang Orang/Kali 248.000,00 144 Bandung Kab. Kuningan Orang/Kali 275.000,00 145 Bandung Kab. Majalengka Orang/Kali 235.000,00 146 Bandung Kab. Pangadaran Orang/Kali 283.000,00 147 Bandung Kab. Purwakarta Orang/Kali 218.000,00 148 Bandung Kab. Subang Orang/Kali 208.000,00 149 Bandung Kab. Sukabumi Orang/Kali 245.000,00 150 Bandung Kab. Sumedang Orang/Kali 230.000,00 151 Bandung Kab. Tasikmalaya Orang/Kali 245.000,00 152 Bandung Kota Banjar Orang/Kali 283.000,00 153 Bandung Kota Bekasi Orang/Kali 265.000,00 154 Bandung Kota Bogor Orang/Kali 285.000,00 155 Bandung Kota Cimahi Orang/Kali 168.000,00 156 Bandung Kota Cirebon Orang/Kali 270.000,00 157 Bandung Kota Depok Orang/Kali 275.000,00 158 Bandung Kota Sukabumi Orang/Kali 226.000,00 159 Bandung Kota Tasikmalaya Orang/Kali 245.000,00 JAWA TENGAH 160 Semarang Kab. Banjarnegara Orang/Kali 260.000,00 161 Semarang Kab. Banyumas Orang/Kali 257.000,00 162 Semarang Kab. Batang Orang/Kali 240.000,00 163 Semarang Kab. Blora Orang/Kali 270.000,00 164 Semarang Kab. Boyolali Orang/Kali 240.000,00 165 Semarang Kab. Brebes Orang/Kali 263.000,00 166 Semarang Kab. Cilacap Orang/Kali 280.000,00 167 Semarang Kab. Demak Orang/Kali 230.000,00 168 Semarang Kab. Grobogan Orang/Kali 235.000,00 169 Semarang Kab. Jepara Orang/Kali 240.000,00 170 Semarang Kab. Karanganyar Orang/Kali 250.000,00 171 Semarang Kab. Kebumen Orang/Kali 260.000,00 172 Semarang Kab. Kendal Orang/Kali 230.000,00 173 Semarang Kab. Klaten Orang/Kali 250.000,00 174 Semarang Kab. Kudus Orang/Kali 235.000,00 175 Semarang Kab. Magelang Orang/Kali 240.000,00 176 Semarang Kab. Pati Orang/Kali 240.000,00 177 Semarang Kab. Pekalongan Orang/Kali 245.000,00 178 Semarang Kab. Pemalang Orang/Kali 250.000,00 179 Semarang Kab. Purbalingga Orang/Kali 270.000,00 180 Semarang Kab. Purworejo Orang/Kali 250.000,00 181 Semarang Kab. Rembang Orang/Kali 250.000,00 182 Semarang Kab. Semarang Orang/Kali 230.000,00 183 Semarang Kab. Sragen Orang/Kali 250.000,00 184 Semarang Kab. Sukoharjo Orang/Kali 250.000,00 185 Semarang Kab. Tegal Orang/Kali 260.000,00 186 Semarang Kab. Temanggu ng Orang/Kali 240.000,00 187 Semarang Kab. Wonogiri Orang/Kali 250.000,00 188 Semarang Kab. Wonosobo Orang/Kali 250.000,00 189 Semarang Kota Magelang Orang/Kali 240.000,00 190 Semarang Kota Pekalongan Orang/Kali 245.000,00 191 Semarang Kota Salatiga Orang/Kali 235.000,00 192 Semarang Kota Surakarta Orang/Kali 245.000,00 Semarang Kota Tegal Orang/Kali 260.000,00 D.I. YOGYAKARTA 194 Yogyakarta Kab. Bantul Orang/Kali 250.000,00 195 Yogyakarta Kab. Gunung Kidul Orang/Kali 350.000,00 196 Yogyakarta Kab. Kulon Progo Orang/Kali 350.000,00 197 Yogyakarta Kab. Sleman Orang/Kali 200.000,00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 8 NO IBU KOTA PROVINSI KABUPATEN/ KOTA TUJUAN SATUAN BESARAN JAWA TIMUR 198 Surabaya Kab. Bangkalan Orang/Kali 225.000,00 199 Surabaya Kab. Banyuwangi Orang/Kali 285.000,00 200 Surabaya Kab. Blitar Orang/Kali 255.000,00 201 Surabaya Kab. Bojonegoro Orang/Kali 225.000,00 202 Surabaya Kab. Bondowoso Orang/Kali 255.000,00 203 Surabaya Kab. Gresik Orang/Kali 225.000,00 204 Surabaya Kab. Jember Orang/Kali 261.000,00 205 Surabaya Kab. Jombang Orang/Kali 235.000,00 206 Surabaya Kab. Kediri Orang/Kali 235.000,00 207 Surabaya Kab. Lamongan Orang/Kali 225.000,00 208 Surabaya Kab. Lumajang Orang/Kali 261.000,00 209 Surabaya Kab. Madiun Orang/Kali 245.000,00 210 Surabaya Kab. Magetan Orang/Kali 253.000,00 211 Surabaya Kab. Malang Orang/Kali 228.000,00 212 Surabaya Kab. Mojokerto Orang/Kali 225.000,00 213 Surabaya Kab. Nganjuk Orang/Kali 245.000,00 214 Surabaya Kab. Ngawi Orang/Kali 253.000,00 215 Surabaya Kab. Pacitan Orang/Kali 285.000,00 216 Surabaya Kab. Pamekasan Orang/Kali 243.000,00 217 Surabaya Kab. Pasuruan Orang/Kali 228.000,00 218 Surabaya Kab. Ponorogo Orang/Kali 255.000,00 219 Surabaya Kab. Probolinggo Orang/Kali 228.000,00 220 Surabaya Kab. Sampang Orang/Kali 235.000,00 221 Surabaya Kab. Sidoarjo Orang/Kali 240.000,00 222 Surabaya Kab. Situbondo Orang/Kali 255.000,00 223 Surabaya Kab. Sumenep Orang/Kali 255.000,00 224 Surabaya Kab. Trenggalek Orang/Kali 245.000,00 225 Surabaya Kab. Tuban Orang/Kali 245.000,00 226 Surabaya Kab. Tulungagung Orang/Kali 245.000,00 227 Surabaya Kota Batu Orang/Kali 242.000,00 228 Surabaya Kota Blitar Orang/Kali 255.000,00 229 Surabaya Kota Bojonegoro Orang/Kali 225.000,00 230 Surabaya Kota Kediri Orang/Kali 235.000,00 231 Surabaya Kota Madiun Orang/Kali 245.000,00 232 Surabaya Kota Malang Orang/Kali 228.000,00 233 Surabaya Kota Mojokerto Orang/Kali 225.000,00 234 Surabaya Kota Probolinggo Orang/Kali 228.000,00 BALI 235 Denpasar Kab. Badung Orang/Kali 188.000,00 236 Denpasar Kab. Bangli Orang/Kali 225.000,00 237 Denpasar Kab. Buleleng Orang/Kali 265.000,00 238 Denpasar Kab. Gianyar Orang/Kali 225.000,00 239 Denpasar Kab. Jembrana Orang/Kali 270.000,00 240 Denpasar Kab. Karangasem Orang/Kali 263.000,00 241 Denpasar Kab. Tabanan Orang/Kali 225.000,00 242 Mataram Kab Lombok Barat Orang/Kali 325.000,00 243 Mataram Kab. Lombok Tengah Orang/Kali 450.000,00 244 Mataram Kab. Lombok Timur Orang/Kali 350.000,00 NUSA TENGGARA TIMUR 245 Kupang Kab. Belu Orang/Kali 325.000,00 246 Kupang Kab Kupang Orang/Kali 175.000,00 247 Kupang Kab Timor Tengah Selatan Orang/Kali 218.000,00 248 Kupang Kab Timor Tengah Utara Orang/Kali 275.000,00 KALIMANTAN BARAT 249 Pontianak Kab. Bengkayang Orang/Kali 270.000,00 250 Pontianak Kab. Kapuas Hulu Orang/Kali 550.000,00 251 Pontianak Kab. Kayong Utara Orang/Kali 550.000,00 252 Pontianak Kab. Ketapang Orang/Kali 550.000,00 253 Pontianak Kab. Kubu Raya Orang/Kali 185.000,00 254 Pontianak Kab. Landak Orang/Kali 270.000,00 255 Pontianak Kab. Melawi Orang/Kali 430.000,00 256 Pontianak Kab. Mempawah Orang/Kali 230.000,00 257 Pontianak Kab. Sambas Orang/Kali 300.000,00 258 Pontianak Kab. Sanggau Orang/Kali 303.000,00 239 Pontianak Kab. Sekadau Orang/Kali 343.000,00 260 Pontianak Kab. Sintang Orang/Kali 392.000,00 261 Pontianak Kota Singkawang Orang/Kali 257.000,00 KALIMANTAN TENGAH 262 Palangkaraya Kab Barito Selatan Orang/Kali 290.000,00 263 Palangkaraya Kab Barito Timur Orang/Kali 333.000,00 264 Palangkaraya Kab Barito Utara Orang/Kali 425.000,00 265 PalangRaraya Kab Gunung Mas Orang/Kali 300.000,00 266 PalangRaraya Kab. Kapuas Orang/Kali 275.000,00 267 Palangkaraya Kab. Katingan Orang/Kali 250.000,00 268 Palangkaraya Kab. Kotawaringin Barat Orang/Kali 425.000,00 269 Palangkaraya Kab. Kotawaringin Timur Orang/Kali 300.000,00 270 Palangkaraya Kab. Lamandau Orang/Kali 525.000,00 271 Palangkaraya Kab. Murung Raya Orang/Kali 448.000,00 272 Palangkaraya Kab. Pulau Pisau Orang/Kali 250.000,00 273 Palangkaraya Kab. Seruyan Orang/Kali 328.000,00 274 Palangkaraya Kab. Sukamara Orang/Kali 525.000,00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 9 NO IBU KOTA PROVINSI KABUPATEN/ KOTA TUJUAN SATUAN BESARAN KALIMANTAN SELATAN 275 Banjarmasin Kab. Balangan Orang/Kali 230.000,00 276 Banjarmasin Kab. Banjar Orang/Kali 170.000,00 277 Banjarmasin Kab. Barito Kuala Orang/Kali 200.000,00 278 Banjarmasin Kab. Hulu Sungai Selatan Orang/Kali 200.000,00 279 Banjarmasin Kab. Hulu Sungai Tengah Orang/Kali 212.000,00 280 Banjarmasin Kab. Hulu Sungai Utara Orang/Kali 218.000,00 281 Banjarmasin Kab. Kota Baru Orang/Kali 290.000,00 282 Banjarmasin Kab. Tabalong Orang/Kali 234.000,00 283 Banjarmasin Kab. Tanah Bumbu Orang/Kali 300.000,00 284 Banjarmasin Kab. Tanah Laut Orang/Kali 200.000,00 285 Banjarmasin Kab. Tapin Orang/Kali 189.000,00 286 Banjarmasin Kota Banjarbaru Orang/Kali 225.000,00 KALIMANTAN TIMUR 287 Samarinda Kab. Kutai Barat Orang/Kali 1.500.000,00 288 Samarinda Kab. Kutai Kartanegara Orang/Kali 500.000,00 289 Samarinda Kab. Kutai Timur Orang/Kali 1.350.000,00 290 Samarinda Kab. Paser Orang/Kali 650.000,00 291 Samarinda Kab. Penajam Paser Utara Orang/Kali 650.000,00 292 Samañnda Kota Balikpapan Orang/Kali 550.000,00 293 Samannda Kota Bontang Orang/Kali 600.000,00 SULAWESI UTARA 294 Manado Kab. Bolaang Mongondow Orang/Kali 250.000,00 295 Manado Kab. Bolaang Mongondow Selatan Orang/Kali 275.000,00 296 Manado Kab. Bolaang Mongondow Timur Orang/Kali 250.000,00 297 Manado Kab. Bolaang Mongondow Utara Orang/Kali 300.000,00 298 Manado Kab. Minahasa Orang/Kali 180.000,00 299 Manado Kab. Minahasa Selatan Orang/Kali 180.000,00 300 Manado Kab. Minahasa Tenggara Orang/Kali 200.000,00 301 Manado Kab. Minahasa Utara Orang/Kali 175.000,00 302 Manado Kota Bitung Orang/Kali 175.000,00 303 Manado Kota Kotamobagu Orang/Kali 250.000,00 304 Manado Kota Tomohon Orang/Kali 170.000,00 GORONTALO 305 Gorontalo Kab. Boalemo Orang/Kali 400.000,00 306 Gorontalo Kab. Gorontalo Orang/Kali 300.000,00 307 Gorontalo Kab. Gorontalo Utara Orang/Kali 350.000,00 308 Gorontalo Kab. Pahuwato Orang/Kali 650.000,00 SULAWESI BARAT 309 Mamuju Kab. Maene Orang/Kali 240.000,00 310 Mamuju Kab. Mamasa Orang/Kali 359.000,00 311 Mamuju Kab. Mamiiju Tengah Orang/Kali 200.000,00 312 Mamuju Kab. Pasangkayu Orang/Kali 270.000,00 313 Mamuju Kab. Polewali Mandar Orang/Kali 260.000,00 314 Makassar Kab. Bantaeng Orang/Kali 235.000,00 315 Makassar Kab. Barru Orang/Kali 210.000,00 316 Makassar Kab. Bone Orang/Kali 240.000,00 317 Makassar Kab. Bulukumba Orang/Kali 240.000,00 318 Makassar Kab. Enrekang Orang/Kali 250.000,00 319 Makassar Kab. Gowa Orang/Kali 175.000,00 320 Makassar Kab. Jeneponto Orang/Kali 230.000,00 321 Makassar Kab. Luwu Orang/Kali 350.000,00 322 Makassar Kab. Luwu Timur Orang/Kali 375.000,00 323 Makassar Kab. Luwu Utara Orang/Kali 365.000,00 324 Makassar Kab. Maros Orang/Kali 170.000,00 325 Makassar Kab. Pinrang Orang/Kali 230.000,00 326 Makassar Kab. Sidenreng Rappang Orang/Kali 230.000,00 327 Makassar Kab. Sinjai Orang/Kali 235.000,00 328 Makassar Kab. Soppeng Orang/Kali 235.000,00 329 Makassar Kab. Takalar Orang/Kali 190.000,00 330 Makassar Kab. Tanatoraja Orang/Kali 350.000,00 331 Makassar Kab. Toraja Utara Orang/Kali 350.000,00 332 Makassar Kab. Wajo Orang/Kali 230.000,00 333 Makassar Kota Palopo Orang/Kali 350.000,00 334 Makassar Kota Pare—Pare Orang/Kali 225.000,00 SULAWESI TENGAH 335 Palu Kab. Luwuk Orang/Kali 400.000,00 336 Palu Kab. Buol Orang/Kali 472.000,00 337 Palu Kab. Donggala Orang/Kali 130.000,00 338 Palu Kab. Morowali Orang/Kali 400.000,00 339 Palu Kab. Morowali Utara Orang/Kali 400.000,00 340 Palu Kab. Parigi Moutong Orang/Kali 250.000,00 341 Palu Kab. Poso Orang/Kali 280.000,00 342 Palu Kab. Sigi Orang/Kali 219.000,00 343 Palu Kab. Tojouna-Una Orang/Kali 350.000,00 344 Palu Kab. Toli-Toli Orang/Kali 412.000,00 SULAWESI TENGGARA 345 Kendari Kab. Bombana Orang/Kali 355.000,00 346 Kendari Kab. Kolaka Orang/Kali 370.000,00 347 Kendari Kab. Kolaka Timur Orang/Kali 300.000,00 348 Kendari Kab. Kolaka Utara Orang/Kali 425.000,00 349 Kendari Kab. Konawe Orang/Kali 300.000,00 350 Kendari Kab. Konawe Selatan Orang/Kali 305.000,00 351 Kendari Kab. Konawe Utara Orang/Kali 300.000,00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 10 NO IBU KOTA PROVINSI KABUPATEN/ KOTA TUJUAN SATUAN BESARAN MALUKU UTARA 352 Sofifi Kab. Halmahera Barat Orang/Kali 850.000,00 353 Sofifi Kab. Halmahera Tengah Orang/Kali 1.000.000,00 354 SoFtfi Kab. Halmahera Timur Orang/Kali 1.250.000,00 355 Sofifi Kab. Halmahera Utara Orang/Kali 900.000,00 PAPUA 356 Jayapura Kab. Jayapura Orang/Kali 600.000,00 357 Jayapura Kab. Keerom Orang/Kali 900.000,00 358 Jayapura Kab. Sarmi Orang/Kali 2.700.000,00 359 Jayapura Kab. Merauke Orang/Kali 1.134.000,00 PAPUA BARAT 360 Manokwari Kab Teluk Bintuni Orang/Kali 900.000,00 361 Manokwari Kab Manokwari Selatan Orang/Kali 750.000,00 362 Manokwari Kab. Pegunungan Arfak Orang/Kali 2.650.000,00 363 Manokwari KotaSorong Orang/Kali 1.000.000,00 2.4 SATUAN BIAYA TRANSPORTASI DARI DKI JAKARTA KE KABUPATEN/KOTA SEKITAR (ONE WAY) NO. IBUKOTA PROVINSI KABUPATEN/ KOTA TUJUAN SATUAN BESARAN 1 Jakarta Kota Bekasi Orang/Kali 284.000,00 2 Jakarta Kabupaten Bekasi Orang/Kali 284.000,00 3 Jakarta Kabupaten Bogor Orang/Kali 300.000,00 4 Jakarta Kota Bogor Orang/Kali 300.000,00 5 Jakarta Kota Depok Orang/Kali 275.000,00 6 Jakarta Kota Tanggerang Orang/Kali 286.000,00 7 Jakarta Kota Tanggeran Selatan Orang/Kali 286.000,00 8 Jakarta Kabupaten Tanggerang Orang/Kali 310.000,00 9 Jakarta Kepulauan Seribu Orang/Kali 428.000,00 3 NO URAIAN SATUAN BESARAN KETERANGAN 3.1
a.Makan Rapat Koordinasi Orang/Kali 110.000,00
b.Snack Rapat Koordinasi Orang/Kali 49.000,00 3.2 RAPAT BIASA
a.Makan Rapat Biasa Orang/Kali 46.000,00
b.Snack Rapat Biasa Orang/Kali 17.000,00
4.SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN 4.1 NO URAIAN SATUAN BESARAN KETERANGAN
1.Gedung Bertingkat m2/tahun 218.000,00
2.Gedung Tidak Bertingkat m2/tahun 147.000,00
3.Halaman Gedung/ Bangunan Kantor m2/tahun 11.000,00 4.2 SATUAN BIAYA SEWA GEDUNG NO URAIAN SATUAN BESARAN KETERANGAN
a.Biaya Sewa Gedung Pertemuan Paket 7.000.000,00 7.000.000,00 4.3 SATUAN BIAYA PENGADAAN PAKAIAN DINAS DAN/ATAU KERJA NO URAIAN
a.Biaya Pengadaan Pakaian Dinas dan/ atau Kerja SATUAN BESARAN P D H Bahan Inter Color Stel 1.277.000 Dril Japan Kualitas Baik Stel 1.000.000 Bellini Stel 1.000.000 Accura / sejenis Stel 1.100.000 Wool England / Italy Stel 2.900.000 P D L Dril Japan Kualitas Baik Stel 800.000 Bellini Stel 1.300.000 Accura / sejenis Stel 1.100.000 P S H Bahan + Upah Jahit + Saten Bellini Stel 1.400.000 Accura / sejenis Stel 1.700.000 Wool England / Italy : Kualitas Baik Stel 4.300.000 Kualitas Sedang Stel 3.900.000 P S R Bahan + Upah Jahit + Saten Bellini Stel 1.900.000 Accura / sejenis Stel 2.100.000 Woll England / Italy Kualitas Baik Stel 7.000.000 Kualitas Sedang Stel 5.400.000 Seragam Korpri Bahan + Upah Jahit + Saten Baju : Batik Korpri Baju 700.000 Span : Bellini Span 600.000 Accura/sejenis Span 500.000 Hirokaya Stel 490.000 Dril Japan Stel 400.000 RAPAT KOORDINASI TINGKAT KEPALA DAERAH/ ESELON I/ SETARA SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN GEDUNG/BANGUNAN KETERANGAN Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 11 4.4 NO URAIAN SATUAN BESARAN KETERANGAN
1.KENDARAAN DINAS PEJABAT
a.Kepala Daerah/Ketua DPRD unit/tahun 41.900.000,00
b.Anggota DPRD unit/tahun 41.000.000,00
c.Pejabat Eselon I unit/tahun 40.000.000,00
d.Pejabat Eselon II unit/tahun 38.550.000,00
2.KENDARAAN DINAS OPERASIONAL
a.Roda Empat unit/tahun 33.580.000,00
b.Double Gardan unit/tahun 36.200.000,00
c.Roda Dua unit/tahun 3.670.000,00 3. OPERASIONAL DALAM LINGKUNGAN KANTOR, RODA 6 DAN SPEED BOAT
a.Operasional dalam lingkungan kantor unit/tahun 9.750.000,00
b.Roda 6 unit/tahun 37.110.000,00
c.Speed Boat unit/tahun 20.240.000,00
4.OPERASIONAL KENDARAAN DINAS DAN KENDARAAN OPERASIONAL
a.Pertamax (Premium Non Subsidi) Liter/Hari 11.400
b.Pertamina Dex (Solar Non Subsidi) Liter/Hari 12.700 4.5 NO URAIAN SATUAN BESARAN KETERANGAN 1 Inventaris Kantor unit/tahun 80.000,00 2 Personal Computer/Noterbook unit/tahun 730.000,00 3 Printer unit/tahun 690.000,00 4 AC Split unit/tahun 610.000,00 5 Genset lebih kecil dari 50 KVA unit/tahun 7.190.000,00 6 Genset 75 KVA unit/tahun 8.640.000,00 7 Genset 100 KVA unit/tahun 10.150.000,00 8 Genset 125 KVA unit/tahun 10.780.000,00 9 Genset 150 KVA unit/tahun 13.260.000,00 10 Genset 175 KVA unit/tahun 14.810.000,00 11 Genset 200 KVA unit/tahun 15.850.000,00 12 Genset 250 KVA unit/tahun 16.790.000,00 13 Genset 275 KVA unit/tahun 17.760.000,00 14 Genset 300 KVA unit/tahun 20.960.000,00 15 Genset 350 KVA unit/tahun 22.960.000,00 16 Genset 450 KVA unit/tahun 25.620.000,00 17 Genset 500 KVA unit/tahun 31.770.000,00 5 NO URAIAN SATUAN BESARAN KETERANGAN
a.OPD yang memiliki sampai dengan 40 pegawai Paket / Tahun 60.020.000,00
b.OPD yang memiliki lebih dari 40 pegawai OT 1.510.000,00 6 SATUAN BIAYA DIKLAT PIMPINAN/STRUKTURAL NO URAIAN SATUAN BESARAN KETERANGAN
a.Diklat Pimpinan Tk. II Peserta/Angkatan 30.261.000,00
b.Diklat Pimpinan Tk. III Peserta/Angkatan 22.125.000,00 c Diklat Pimpinan Tk. IV Peserta/Angkatan 20.230.000,00 7 SATUAN BIAYA LATIHAN PRAJABATAN NO URAIAN SATUAN BESARAN KETERANGAN
a.Golongan I dan Golongan II Peserta/Angkatan 4.470.000,00
b.Dikalat Golongan III Peserta/Angkatan 5.545.000,00 8 SATUAN BIAYA PENGADAAN BAHAN MAKANAN NO URAIAN SATUAN BESARAN KETERANGAN
a.Pasien Rumah Sakit OH 32.000,00
b.Anak Asuhan (Panti) OH 27.000,00
c.Tuna Sosial OH 32.000,00
d.Mahasiswa/Siswa Sipil OH 32.000,00
e.ABK OH 27.000,00
f.Rescue Team OH 37.000,00
g.Pengamat Laut OH 32.000,00 9 NO URAIAN SATUAN BESARAN KETERANGAN
1.Dari Bahasa Asing ke Indonesia
a.Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia Halaman Jadi 152.000,00
b.Dari Bahasa Jepang Halaman Jadi 238.000,00
c.Dari Bahasa Mandarin, Belanda Halaman Jadi 238.000,00
d.Dari Bahasa Prancis, Jerman Halaman Jadi 173.000,00
e.Dari Bahasa Asing Lainnya Halaman Jadi 173.000,00
2.Dari Bahasa Indonesia ke Asing
a.Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia Halaman Jadi 152.000,00
b.Dari Bahasa Jepang Halaman Jadi 238.000,00
c.Dari Bahasa Mandarin, Belanda Halaman Jadi 238.000,00
d.Dari Bahasa Prancis, Jerman Halaman Jadi 173.000,00
e.Dari Bahasa Asing Lainnya Halaman Jadi 173.000,00 3. Dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Daerah / Lokal atau sebaliknya
a.Dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Daerah / Lokal atau sebaliknya Halaman Jadi 120.000,00 10 NO URAIAN SATUAN BESARAN KETERANGAN
a.Biaya Tiket Perjalanan Dinas Luar Negeri Paket / Tahun SATUAN BIAYA PENERJEMAHAN DAN PENGETIKAN SATUAN BIAYA TIKET PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI Merujuk pada Permenkeu no 78/pmk.02/2019 dan Permenkeu no 72/pmk.02/2020 disesuaikan dgn PP tentang Harga BBM BBM Non Subsidi SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN SARANA KANTOR SATUAN BIAYA KEPERLUAN SEHARI-HARI PERKANTORAN Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 12 11 SATUAN BIAYA BANTUAN BEASISWA PROGRAM NON GELAR/GELAR DALAM NEGERI A. PROGRAM DIPLOMA I, III DAN DIPLOMA IV/ STRATA 1 D.I - D.III D.IV - S1 I Biaya Hidup dan Biaya Operasional: 16.070.000 / thn 17.010.000/ thn DI : Rp 1.330.000 DII : Rp 1.400.000 DIII: Rp 1.590.000 III Riset (akhir program) sampai dengan penggandaan/ penjilidan - 4.000.000,00 B. PROGRAM STRATA 2/SP-1 DAN STRATA 3/SP-2 S2 / SP1 S3 / SP2 I Biaya Hidup dan Biaya Operasional 15.800.000/thn 16.200.000/thn II Uang Buku dan Referensi (Per Tahun) 1.100.000,00 1.100.000,00 III Riset (akhir program) sampai dengan penggandaan/ penjilidan 6.500.000,00 12.400.000,00 12 A. NO DPRD SATUAN BIAYA TIKET (PP) KETERANGAN 1 Pimpinan DPRD PP 700.000,00 2 Anggota DPRD PP 500.000,00 B. PEGAWAI NEGERI SIPIL Batas Atas Batas Bawah I DALAM KABUPATEN 1 Pangkalan Balai ke Kecamatan Pulau Rimau 48.000,00 36.000,00 2 Pangkalan Balai ke Kecamatan Rambutan 84.000,00 60.000,00 3 Pangkalan Balai ke Kecamatan Talang Kelapa 14.400,00 12.000,00 4 Pangkalan Balai ke Kecamatan Rantau Bayur 60.000,00 48.000,00 5 Pangkalan Balai ke Kecamatan Betung 12.000,00 9.600,00 6 Pangkalan Balai ke Kecamatan Banyuasin III 7.200,00 4.000,00 7 Pangkalan Balai ke Kecamatan Tanjung Lago 72.000,00 48.000,00 8 Pangkalan Balai ke Kecamatan Tungkal Ilir 144.000,00 120.000,00 9 Pangkalan Balai ke Kecamatan Banyuasin I 84.000,00 60.000,00
10.Pangkalan Balai ke Sembawa 12.000,00 9.000,00
11.Pangkalan Balai ke Suak Tapeh 9.600,00 7.000,00
12.Pangkalan Balai ke Kecamatan Air Kumbang 96.000,00 86.000,00
13.Pangkalan Balai ke Kecamatan Banyuasin II 144.000,00 120.000,00 Batas Atas Batas Bawah II DALAM PROVINSI DI LUAR KABUPATEN 1 Pangkalan Balai - Palembang 51.600,00 43.200,00 2 Pangkalan Balai - Sekayu 68.400,00 51.600,00 3 Palembang - Babat Toman 132.000,00 108.000,00 4 Palembang - Muara Lakitan 176.400,00 147.600,00 5 Palembang - Muara Kelingi 200.400,00 168.000,00 6 Palembang - Bayung Lincir 168.000,00 144.000,00 7 Palembang - Sungai Lilin 132.000,00 108.000,00 8 Palembang - Inderalaya 25.200,00 20.400,00 9 Palembang - Baturaja 129.600,00 108.000,00 10 Palembang - Muara Dua 204.000,00 186.000,00 11 Palembang - Kayu Agung 51.600,00 43.200,00 12 Palembang - Tulung Selapan 126.000,00 104.400,00 13 Palembang - Martapura 182.400,00 156.000,00 14 Palembang - Prabumulih 72.000,00 61.200,00 15 Palembang - Muara Enim 142.800,00 118.800,00 16 Palembang - Talang Ubi 145.000,00 120.000,00 17 Palembang - Lahat 174.000,00 144.000,00 18 Palembang - Tebing Tinggi 232.800,00 194.400,00 19 Palembang - Tanjung Lubuk 109.200,00 91.200,00 20 Palembang - Sugih Waras 178.800,00 148.800,00 21 Palembang - Pagar Alam 225.600,00 188.400,00 22 Palembang - Lubuk Linggau 292.800,00 244.800,00 23 Palembang - Muara Rupit 351.600,00 291.600,00 24 Palembang - Muara Beliti 188.400,00 168.000,00 25 Palembang - Sarolangun Rawas 369.600,00 292.800,00 Batas Atas Batas Bawah III LUAR PROVINSI 1 Palembang - Banda Aceh 792.000,00 510.000,00 2 Palembang - Medan 672.000,00 435.000,00 3 Palembang - Padang 529.000,00 326.000,00 4 Palembang - Bukit Tinggi 413.000,00 277.000,00 5 Palembang - Pariaman 370.000,00 250.000,00 6 Palembang - Pekan Baru 340.000,00 256.000,00 7 Palembang - Dumai 461.000,00 306.000,00 8 Palembang - Jambi 200.000,00 150.000,00 9 Palembang - Lampung 252.000,00 178.000,00 10 Palembang - Jakarta 500.000,00 350.000,00 11 Palembang - Rengat 262.000,00 185.000,00 12 Palembang - Bengkulu 250.000,00 200.000,00 13 Palembang - Cirebon 665.000,00 455.000,00 14 Palembang - Bogor 568.000,00 340.000,00 15 Palembang - Bandung 648.000,00 444.000,00 PEJABAT NEGARA (PIMPINAN/ANGGOTA DPRD) KHUSUS DALAM PROVINSI LUAR KABUPATEN NO NO TUJUAN SATUAN BIAYA TIKET (PP) NO II Uang Buku dan Referensi (Per Tahun) JENJANG PENDIDIKAN SATUAN BIAYA TIKET ANGKUTAN DARAT (BUS) PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI 1.850.000,00 KETERANGAN KETERANGANKOMPONEN KOMPONEN JENJANG PENDIDIKAN TUJUAN SATUAN BIAYA TIKET (PP) KETERANGAN KETERANGAN NO NO TUJUAN SATUAN BIAYA TIKET (PP) KETERANGAN Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 13 Batas Atas Batas Bawah 16 Palembang - Bekasi 554.000,00 387.000,00 17 Palembang - Purwokerto 800.000,00 540.000,00 18 Palembang - Purworejo 811.000,00 542.000,00 19 Palembang - Wonogiri 912.000,00 640.000,00 20 Palembang - Semarang 827.000,00 554.000,00 21 Palembang - Solo 948.000,00 628.000,00 22 Palembang - Wonosari 1.014.000,00 668.000,00 23 Palembang - Yogyakarta 909.000,00 604.000,00 24 Palembang - Ponorogo 926.000,00 614.000,00 25 Palembang - Blitar 1.045.000,00 685.000,00 26 Palembang - Banyuwangi 1.175.000,00 767.000,00 27 Palembang - Pamekasan 1.117.000,00 731.000,00 28 Palembang - Surabaya 1.070.000,00 688.000,00 29 Palembang - Kediri 935.000,00 620.000,00 30 Palembang - Malang 1.023.000,00 674.000,00 31 Palembang - Tangerang 502.000,00 375.000,00 32 Palembang - Denpasar 1.250.000,00 1.076.000,00 33 Palembang - Mataram 1.344.000,00 1.150.000,00 13 Kelas Eksekutif Kelas Bisnis 1 Kertapati - Tanjung Karang 300.000,00 200.000,00 2 Kertapati - Lubuk Linggau 250.000,00 175.000,00 14 Batas Atas Batas Bawah I DALAM KABUPATEN 1 Pangkalan Balai - Kecamatan Banyuasin II 222.000,00 202.000,00 2 Pangkalan Balai - Kecamatan Makarti Jaya 202.000,00 182.000,00 3 Pangkalan Balai - Kecamatan Muara Padang 202.000,00 182.000,00 4 Pangkalan Balai - Kecamatan Muara Telang 182.000,00 162.000,00 5 Pangkalan Balai - Kecamatan Pulau Rimau 262.000,00 242.000,00 6 Pangkalan Balai - Kecamatan Muara Sugihan 222.000,00 202.000,00 7 Pangkalan Balai - Kecamatan Air Saleh 222.000,00 202.000,00 8 Pangkalan Balai - Kecamatan Karang Agung Ilir 240.000,00 220.000,00 9 Pangkalan Balai - Kecamatan Selat Penuguan 280.000,00 260.000,00 10 Palembang - Kecamatan Muara Padang 180.000,00 140.000,00 11 Palembang - Kecamatan Muara Sugihan 200.000,00 160.000,00 12 Palembang - Kecamatan Makarti Jaya 180.000,00 140.000,00 13 Palembang - Kecamatan Banyuasin II 200.000,00 160.000,00 14 Palembang - Kecamatan Muara Telang 160.000,00 120.000,00 15 Palembang - Kecamatan Pulau Rimau 240.000,00 200.000,00 16 Palembang - Kecamatan Air Saleh 200.000,00 160.000,00 17 Palembang - Kecamatan Karang Agung Ilir 220.000,00 180.000,00 18 Palembang ke daerah sekitar Palembang dalam Kabupaten 70.000,00 60.000,00 19 Palembang - Simpang PU 240.000,00 200.000,00 20 Palembang - Kecamatan Muara Telang Marga 160.000,00 120.000,00 II LUAR KABUPATEN DALAM PROVINSI 1 Palembang - SP.Padang 138.360,00 92.280,00 2 Pangkalan Balai - Sungai Pinang 63.720,00 42.480,00 3 Palembang - Muara Lematang 235.200,00 156.840,00 4 Palembang - Pangkalan Burlian 738.720,00 492.480,00 5 Palembang - Pemulutan 41.520,00 27.720,00 6 Palembang - Tanjung Raja 113.520,00 75.720,00 7 Palembang - Muara Kuang 282.240,00 188.160,00 8 Palembang - Tulung Selapan 290.520,00 193.680,00 9 Palembang - Sungai Lumpur 478.680,00 319.080,00 10 Palembang - Muara Batun 69.240,00 46.200,00 11 Palembang - Pampangan 193.680,00 129.120,00 12 Palembang - Gunung Megang 235.200,00 107.880,00 III DALAM KECAMATAN DARI IBUKOTA KECAMATAN KE DESA-DESA
1.Moda Angkutan Darat - Jarak dari 5 km s.d 8 km 15.000,00 10.000,00 - Jarak dari 8 Km s.d 15 km 25.000,00 15.000,00 - Jarak lebih dari 15 km 30.000,00 25.000,00
2.Moda Angkutan Air - Kurang dari atau sampai dengan 1 Jam perjalanan 75.000,00 50.000,00 - Lebih dari 1 (satu) Jam perjalanan 100.000,00 75.000,00 SATUAN BIAYA TIKET KERETA API PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI NO TUJUAN SATUAN BIAYA TIKET (PP) NO TUJUAN SATUAN BIAYA (PP) KETERANGAN KETERANGAN SATUAN BIAYA TRANSPORT ANGKUTAN DIATAS AIR (SPEEDBOAT) PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI NO TUJUAN SATUAN BIAYA TIKET (PP) KETERANGAN Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 14
15.UPAH KONSTRUKSI WILAYAH I WILAYAH II WILAYAH III
1.Banyuasin III 1. Banyuasin II 1. Muara Padang
2.Talang Kelapa 2. Pulau Rimau 2. Rantau Bayur
3.Betung 3. Makarti Jaya 3. Tungkal Ilir
4.Suak Tapeh 4. Air Saleh 4. Muara Sugihan
5.Banyuasin I 5. Muara Telang
5.Karang Agung Ilir
6.Rambutan
6.Sumber Marga Telang
7.Tanjung Lago
7.Selat Penuguuan
8.Sembawa
9.Air Kumbang HARGA HARGA HARGA 1 2 3 1 2 3 A Upah 1 Kepala tukang oh 140.000 135.000 135.000 2 Tukang oh 127.500 125.000 125.000 3 Mandor oh 140.000 135.000 135.000 4 Pekerja oh 100.000 100.000 100.000 5 Operator oh 375.000 375.000 375.000 6 Sopir oh 125.000 120.000 120.000 7 Pembantu sopir oh 100.000 95.000 95.000 8 Penjaga oh 100.000 95.000 95.000 9 Mekanik oh 135.000 130.000 130.000 10 Pembantu mekanik oh 100.000 95.000 95.000 11 Pembantu tukang oh 100.000 95.000 95.000 12 Pekerja terlatih oh 100.000 95.000 95.000 B Upah perjam 1 kepala tukang jam 17.500 18.000 18.000 2 tukang jam 15.938 17.000 17.000 3 mandor jam 17.500 15.000 15.000 4 pekerja jam 12.500 12.000 12.000 5 operator jam 46.875 50.000 50.000 6 sopir jam 15.625 15.500 15.500 7 pembantu sopir jam 12.500 12.250 12.250 8 penjaga jam 12.500 12.250 12.250 9 mekanik jam 16.875 14.250 14.250 10 pembantu mekanik jam 12.500 14.000 14.000 11 pembantu tukang jam 12.500 14.000 14.000 12 pekerja terlatih jam 12.500 14.000 14.000 C Upah tenaga profesional 1 Team Leader - S1 org/bln 12.500.000 12.500.000 12.500.000 - S2 org/bln 12.500.000 12.500.000 12.500.000 - S3 org/bln 12.500.000 12.500.000 12.500.000 2 Tenaga Ahli (Profesional Staff) - S1 org/bln 9.000.000 9.000.000 9.000.000 - S2 org/bln 9.000.000 9.000.000 9.000.000 - S3 org/bln 9.000.000 9.000.000 9.000.000 D Tenaga Sub Profesional (biaya minimal) 1 CAT/CAM Computer org/bln 6.500.000 6.500.000 6.500.000 2 Fasilitator org/bln 5.800.000 5.800.000 5.800.000 3 Senior Assistant Prof Staff org/bln 5.500.000 5.500.000 5.500.000 4 Assistant Prof Staff org/bln 4.800.000 4.800.000 4.800.000 5 Special Technician Inspector org/bln 4.500.000 4.500.000 4.500.000 6 Technician org/bln 4.500.000 4.500.000 4.500.000 7 Inspector org/bln 5.500.000 5.500.000 5.500.000 8 Surveyor org/bln 3.800.000 3.800.000 3.800.000 E Tenaga Pendukung (biaya minimal) 1 Office Manager org/bln 4.800.000 4.800.000 4.800.000 2 Administrator/Site Office Manager org/bln 4.500.000 4.500.000 4.500.000 3 Bilingual Secretary org/bln 3.800.000 3.800.000 3.800.000 4 Secretary org/bln 3.500.000 3.500.000 3.500.000 5 Computer Operator org/bln 3.500.000 3.500.000 3.500.000 6 Drafter org/bln 3.800.000 3.800.000 3.800.000 7 Messenger org/bln 1.800.000 1.800.000 1.800.000 8 Office boy org/bln 2.500.000 2.500.000 2.500.000 9 Driver org/bln 2.250.000 2.250.000 2.250.000 10 Security Officer org/bln 2.250.000 2.250.000 2.250.000 16 SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI Penentuan Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat Daerah dan PNS mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2019 dan Nomor : 72/PMK.02/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2019. BUPATI BANYUASIN, H. ASKOLANI NO. JENIS UPAH SAT. HARGA Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN LAMPIRAN IV PERATURAN BUPATI BANYUASIN NOMOR 45 TAHUN 2023 TENTANG PENJELASAN LAMPIRAN III STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2024 STANDAR BIAYA YANG BERFUNGSI SEBAGAI BATAS TERTINGGI DALAM PERENCANAAN DAN ESTIMASI DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Ketentuan Lampiran III dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai satuan harga yang berfungsi sebagai batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui dalam perencanaan anggaran dan satuan biaya yang berfungsi sebagai estimasi yang merupakan batasan nilai yang dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran dengan didasarkan atas bukti pertanggungjawaban (at cost). Bukti pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud di atas yang terdiri :
1.Struk bukti pembelian BBM di SPBU.
2.Bill yang dikeluarkan oleh hotel/penginapan atau biro perjalanan.
3.Tiket moda transportasi, dan
4.Kwitansi/bukti pengeluaran lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. Satuan harga tersebut terdiri dari :
1.Satuan biaya honorarium Narasumber, moderator, dan pembawa acara profesional;
2.Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;
3.Satuan biaya konsumsi rapat; dan
4.Satuan biaya pemeliharaan.
1.HONORARIUM NARASUMBER, MODERATOR, ATAU PEMBAWA ACARA PROFESIONAL Pemberian honorarium jasa narasumber, moderator, atau pembawa acara profesional (pakar, praktisi, atau pembicara khusus) yang mempunyai keahlian dan/atau pengalaman tertentu dalam ilmu dan/atau bidang tertentu untuk kegiatan seminar, rapat koordinasi, sosialisasi, diseminasi, dan kegiatan sejenisnya dilaksanakan sesuai satuan biaya honorarium. Pemberian honorarium jasa narasumber, moderator, atau pembawa acara profesional (pakar, praktisi, atau pembicara khusus) dapat melebihi Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN besaran standar honor narasumber, moderator, atau pembawa acara Lampiran III sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran rill (pembiayaan secara at cost).
2.SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI 2.1. SATUAN BIAYA TIKET PESAWAT PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI (PP) Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri adalah satuan biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pergi pulang (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan, yang digunakan dalam perencanaan anggaran. Pembiayaan tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri dalam Lampiran III, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost). 2.2 SATUAN BIAYA TAKSI PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI Satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya untuk 1 (satu) kali perjalanan taksi:
a.keberangkatan 1) dari kantor tempat kedudukan asal menuju bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ke tempat tujuan; 2) dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun kedatangan menuju tempat tujuan;
b.kepulangan 1) dari tempat tujuan menuju bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ke tempat kedudukan asal; atau 2) dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun kedatangan menuju kantor tempat kedudukan asal. Dalam hal lokasi kantor kedudukan atau lokasi tujuan tidak dapat dijangkau dengan taksi menuju atau dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun, biaya transportasi menggunakan satuan biaya transportasi darat atau biaya transportasi lainnya. Pembiayaan satuan biaya taksi dalam negeri dapat dilaksanakan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN melebihi besaran standar biaya taksi dalam negeri dalam Lampiran III, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost). Contoh 1: Saudara A sebagai pejabat di instansi daerah melakukan perjalanan dinas jabatan dari Surabaya ke Kabupaten Pegunungan Bintang, alokasi biaya taksinya sebagai berikut:
a.Keberangkatan 1) satuan biaya taksi dari tempat kedudukan (kantor) di Surabaya ke Bandara Juanda Surabaya : 2) satuan biaya taksi dari Bandara Oksibil (Pegunungan Bintang) ke tempat tujuan (hotel, penginapan, atau kantor) di Kabupaten Pegunungan Bintang; dan 3) satuan biaya transportasi darat dari hotel menuju tempat tujuan penugasan (tidak tersedia taksi) menggunakan moda transportasi darat dapat diberikan pembiayaan secara at cost.
b.Kepulangan 1) Satuan biaya transportasi dari tempat tujuan menuju hotel penugasan menggunakan moda transportasi dapat diberikan pembiayaan secara at cost; 2) Satuan biaya taksi dari hotel atau penginapan (Pegunungan Bintang) ke Bandara Oksibil (Pegunungan Bintang); dan 3) satuan biaya taksi dari Bandara Juanda di Surabaya ke tempat kedudukan (kantor). Contoh 2: Seorang B sebagai pegawai di instansi daerah melakukan perjalanan dinas jabatan dari Surabaya ke Kecamatan Takabone Rate di Kabupaten Kepulauan Selayar, alokasi biaya taksinya sebagai berikut:
a.Keberangkatan 1) Satuan biaya taksi dari tempat kedudukan (kantor) di Surabaya ke Bandara Juanda Surabaya; dan 2) Satuan biaya taksi dari Bandara Kabupaten Kepulauan Selayar ke tempat tujuan (hotel, penginapan, atau kantor) di Kabupaten Kepulauan Selayar; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 3) Satuan biaya transportasi dari hotel menuju tempat tujuan penugasan di Kecamatan Takabone Rate menggunakan moda transportasi darat dan laut diberikan pembiayaan secara at cost.
b.Kepulangan 1) satuan biaya transportasi dari tempat tujuan di Kecamatan Takabone Rate menuju hotel penugasan menggunakan moda transportasi darat dan laut dapat diberikan pembiayaan secara at cost; 2) satuan biaya taksi dari hotel/penginapan (di Kabupaten Kepulauan Selayar) ke Bandara Kabupaten Kepulauan Selayar; dan 3) satuan biaya taksi dari Bandara Juanda di Surabaya ke tempat kedudukan (kantor). 2.3 SATUAN BIAYA TRANSPORTASI DARAT DARI IBU KOTA PROVINSI KE KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI YANG SAMA (ONE WAY) Satuan biaya transportasi darat dari ibu kota provinsi ke kabupaten/kota dalam provinsi yang sama (one way atau sekali jalan) merupakan satuan biaya untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya transportasi darat bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dari tempat kedudukan di ibu kota provinsi ke tempat tujuan di kabupaten/kota tujuan dalam satu provinsi yang sama atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dengan pembiayaan secara at cost. 2.4 SATUAN BIAYA TRANSPORTASI DARI DKI JAKARTA KE KABUPATEN/KOTA SEKITAR (ONE WAY) Satuan biaya transportasi dari DKI Jakarta ke kabupaten/kota sekitar merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya transportasi bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dari tempat kedudukan di DKI Jakarta ke tempat tujuan di Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi, Kabupaten Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kepulauan Seribu atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dengan pembiayaan secara at cost.. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
3.SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT Satuan biaya konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makan dan kudapan, termasuk minuman untuk rapat atau pertemuan:
a.rapat koordinasi tingkat kepala daerah, eselon I, atau setara yang pesertanya Menteri, eselon I, atau pejabat yang setara; atau
b.rapat biasa yang pesertanya melibatkan satuan kerja lainnya, eselon II lainnya, eselon I lainnya, kementerian negara, lembaga lainnya, instansi pemerintah, dan/atau masyarakat dan dilaksanakan minimal selama 2 (dua) jam.
4.SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN 4.1 SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN GEDUNG ATAU BANGUNAN DALAM NEGERI Satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan rutin gedung atau bangunan di dalam negeri, guna menjaga atau mempertahankan gedung dan bangunan kantor agar tetap dalam kondisi semula, atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen) dari nilai bangunan saat ini, tidak termasuk untuk pemeliharaan gedung atau bangunan di dalam negeri yang memiliki spesifkasi khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan. Biaya pemeliharaan gedung atau bangunan meliputi pemeliharaan gedung, atau bangunan bertingkat, pemeliharaan gedung, atau bangunan tidak bertingkat, dan pemeliharaan halaman kantor. Satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan dalam negeri dialokasikan untuk:
a.gedung atau bangunan milik daerah; dan/atau
b.gedung atau bangunan milik pihak lain yang disewa dan/atau dipinjam oleh pengguna barang dan dalam perjanjian diatur tentang adanya kewajiban bagi pengguna barang untuk melakukan pemeliharaan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 4.2 SATUAN BIAYA SEWA GEDUNG Satuan biaya sewa gedung pertemuan ini digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa gedung pertemuan untuk pelaksanaan kegiatan di luar kantor seperti rapat, pertemuan, sosialisasi, seleksi / ujian masuk pegawai dan kegiatan lain sejenis. Gedung pertemuan adalah gedung yang biasa digunakan untuk pertemuan dengan kapasitas lebih dari 300 (tiga ratus) orang, sudah termasuk sewa meja, kursi, sound system, dan fasilitas gedung pertemuan lainnya. 4.3 SATUAN BIAYA PENGADAAN PAKAIAN DINAS DAN/ATAU KERJA Satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan pakaian dinas, pakaian seragam dan/atau kerja resmi.
1.Satuan Biaya Pakaian Dinas Dokter. Satuan biaya pakaian dinas dokter diperuntukkan bagi dokter dan penyediaannya secara selektif. Pakaian dinas dapat diberikan berupa 1 (satu) potong jas untuk dokter. Satuan biaya tersebut sudah termasuk ongkos jahit.
2.Satuan Biaya Pakaian Dinas dan/atau Kerja Resmi Pegawai/Perawat. Hanya dapat dialokasikan dengan ketentuan:
a.bagi satuan kerja yang pada awal pembentukannya terdapat ketentuan yang mewajibkan penggunaan pakaian seragam (pengaturannya setingkat Peraturan Presiden), pakaian dinas dapat dialokasikan meskipun belum memiliki ijin prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
b.bagi satuan kerja yang pada awal pembentukannya tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan penggunaan pakaian seragam (setingkat Peraturan Presiden) tetapi mempunyai tugas dan fungsi berkaitan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat, keamanan, penegak keadilan, atau pemeriksaan dapat mengalokasikan biaya untuk pakaian dinas setelah memiliki ijin prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Reformasi Birokrasi;
c.diberikan paling banyak 2 (dua) stel per tahun;
d.pakaian perawat diperuntukkan bagi perawat dan penyediaannya secara selektif. Pakaian dimaksud diberikan 1 (satu) stel per tahun.
3.Satuan Biaya Pakaian Kerja Sopir/Pesuruh Satuan biaya pakaian sopir/pesuruh diperuntukkan bagi sopir/pesuruh yang diangkat berdasarkan surat keputusan Pengguna Anggaran. Pakaian sopir/pesuruh dapat diberikan paling banyak 2 (dua) stel per tahun. Satuan biaya tersebut sudah termasuk ongkos jahit.
4.Satuan Biaya Pakaian Kerja Satpam Pakaian satpam sudah termasuk perlengkapannya (sepatu, baju PDL, kopel, ikat pinggang, tali kurt dan peluit, kaos kaki, topi, kaos security dan atribut lainnya). Pakaian satpam dapat diberikan paling banyak 2 (dua) stel per tahun. Satuan Biaya Pakaian Kerja Lainnya. Pakaian kerja ini disesuaikan dengan perkiraan harga pasar yang berlaku (Standar Harga tahun berkenaan). 4.4 SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS Satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya. Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar, yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan peundang - undangan. Penerapan satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas memperhatikan ketentuan sebagai berikut: Satuan biaya ini tidak diperuntukan bagi: 1) kendaraan yang rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan besar dan untuk selanjutnya harus dihapuskan dari daftar inventaris; dan/atau 2) pemeliharaan kendaraan yang bersifat rekondisi dan/atau overhaul. Khusus untuk Kendaraan Operasional Sampah Dinas Lingkungan Hidup diatur sebagai berikut : Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN NO URAIAN LITER/HARI KETERANGAN I Oli Pelimas Mesin
1.Roda 6 10 Liter
2.Roda 4 5 Liter
3.Roda 3 2 Liter
4.Mobil Potong Rumput 2 Liter II Oli Bak Perseneling
1.Roda 6 5 Liter
2.Roda 4 3 Liter
3.Roda 3 1 Liter III Ganti Oli Pelumas Campuran Mesin 0,2 Liter IV Ganti Oli Pelumas Campuran Mobil Potong Rumput 2 Liter Satuan biaya tersebut belum termasuk biaya Bahan Bakar. OPERASIONAL KENDARAAN DINAS DAN KENDARAAN OPERASIONAL Satuan biaya operasional kendaraan dinas dan kendaraan operasional ini digunakan untuk pembelian bahan bakar kendaraan dinas/operasional agar siap dioperasikan sesuai dengan peruntukannya. Pemakaian bahan bakar kendaraan diatur sebagai berikut: No. Kendaraan Dinas/ Operasional Jumlah BB (liter/hari) Keterangan
1.Bupati/Wakil Bupati 40
2.Pimpinan DPRD 30
3.Pejabat Eselon II.a 25
4.Pejabat Eselon II.b 20
5.Kepala SKPD 20
6.Pejabat Eselon III 10
7.Pejabat Eselon IV 5
8.Kendaraan Operasional Kantor Roda 2 5 Kendaraan Operasional kantor ini dapat digunakan berdasarkan Surat Tugas dalam penggunaannya.
9.Kendaraan Roda 2 Patwal 10 10. Kendaraan Operasional Kantor Roda 4 10 Dapat melebihi 10 (liter/hari) atau maksimal 15 liter/hari sepanjang penggunaan kendaraan operasional Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN No. Kendaraan Dinas/ Operasional Jumlah BB (liter/hari) Keterangan melebihi kondisi normal. (Kecuali sebagaimana diatur dalam point nomor 14 dan 15) Kendaraan Operasional Kantor ini dapat digunakan berdasarkan Surat Tugas dalam penggunaannya.
11.Mobil Pemadam Kebakaran
4.1 Pemanasan 4 Sebanyak 15 kali sebulan (2 hari sekali) 11.2 Perjalanan 20 Atau dihitung secara proporsional sesuai dengan kebutuhan. 12. Mobil Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Roda 6 20 Selama 10 hari dalam sebulan
13.Mobil Ambulance 20 Atau dihitung secara proporsional sesuai dengan kebutuhan.
14.Mobil Patwal 40 Termasuk kendaraan operasional protokoler yang digunakan selama mengikuti kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
15.Mobil Walpri 40
16.Mobil Bus Pegawai 25
17.Mobil Bus siswa 20
18.Bus VVIP/VIP
a.Pemanasan 4 Sebanyak 15 kali sebulan (2 hari sekali)
b.Perjalanan 100 Atau dihitung secara proporsional sesuai dengan kebutuhan.
19.Kapal Bus Air
a.Pemanasan 70 Selama 10 kali dalam sebulan
b.Perjalanan 1.000 Selama 2 kali dalam sebulan
20.Kendaraan Operasional Sampah NO URAIAN LITER/HARI KETERANGAN 1 Roda 6 30 Liter 4 Roda 4 20 Liter 5 Roda 5 Liter 6 Mesin Potong Rumput 4 Liter 7 Mobil Potong Rumput 10 Liter 8 Mobil Press Sampah 35 Liter Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
21.Speed Boat : NO URAIAN LITER/HARI KET I SPEED BOAT BESAR (2 x 200 PK) 1 Palembang - Muara Padang Premium 678 Liter Oli 29 Liter Solar 35 Liter 2 Palembang – Kenten Premium 339 Liter Oli 15 Liter Solar 17 Liter 3 Palembang - Air Salek Premium 678 Liter Oli 28 Liter Solar 35 Liter 4 Palembang - Muara Sugihan Premium 819 Liter Oli 35 Liter Solar 42 Liter 5 Palembang - Makarti Jaya Premium 678 Liter Oli 29 Liter Solar 35 Liter 6 Palembang - Sungsang Premium 688 Liter Oli 32 Liter Solar 43 Liter 7 Palembang - Karang Agung Ilir Premium 867 Liter Oli 36 Liter Solar 44 Liter 8 Palembang - Sungai Beno Premium 1147 Liter Oli 48 Liter Solar 59 Liter II SPEED BOAT SEDANG (2 x 200 PK) 1 Palembang - Muara Padang Premium 339 Liter Oli 15 Liter Solar 18 Liter 2 Palembang – Kenten Premium 170 Liter Oli 8 Liter Solar 9 Liter Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN NO URAIAN LITER/HARI KET 3 Palembang - Air Salek Premium 339 Liter Oli 14 Liter Solar 18 Liter 4 Palembang - Muara Sugihan Premium 410 Liter Oli 18 Liter Solar 21 Liter 5 Palembang - Makarti Jaya Premium 339 Liter Oli 15 Liter Solar 18 Liter 6 Palembang - Sungsang Premium 344 Liter Oli 16 Liter Solar 22 Liter 7 Palembang - Karang Agung Ilir Premium 434 Liter Oli 18 Liter Solar 22 Liter 8 Palembang - Sungai Beno Premium 574 Liter Oli 24 Liter Solar 30 Liter
22.Kendaraan Operasional Tanki Air. NO URAIAN LITER/HARI KETERANGAN 1 Kendaraan Operasional Tanki Air 15 Liter Penjelasan penganggaran bahan bakar kendaraan sebagai berikut:
a.Penganggaran bahan bakar kendaraan digunakan harga bahan bakar kendaraan Non Subsidi kecuali untuk kendaraan dinas yang digunakan untuk pelayanan umum masyarakat (ambulan, pemadam kebakaran, truk sampah, bus pegawai dan bus siswa, tidak termasuk alat berat)”.
b.Untuk penganggaran harga satuan bahan bakar kendaraan non subsidi diluar Peraturan Pemerintah maka menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh pimpinan SKPD. Misalnya pengisian bahan bakar kendaraan di luar SPBU resmi Karena SPBU resmi di wilayah perairan/terpencil tidak tersedia. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
c.Pegawai yang berhak menerima biaya operasional bahan bakar kendaraan dinas adalah Pejabat Negara, Pimpinan DPRD, Pejabat Eselon IIa, Pejabat Eselon IIb, Kepala SKPD, Ketua dan Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten, Ketua Darma Wanita Persatuan Kabupaten berdasarkan Surat Penunjukan Pemegang Kendaraan Dinas oleh pejabat yang berwenang.
d.Besaran biaya operasional bahan bakar kendaraan dinas yang diterima perbulan oleh Pejabat Negara, Pimpinan DPRD, Pejabat Eselon IIa, Pejabat Eselon IIb, Kepala SKPD, Ketua dan Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten, Ketua Darma Wanita Persatuan Kabupaten harus dapat melampirkan daftar tanda terima dari pemegang kendaraan sesuai jumlah hari kerja efektif diluar pelaksanaan perjalanan dinas dengan pembiayaan secara at cost.
e.Pejabat Negara, Pimpinan DPRD, Pejabat Eselon IIa, Pejabat Eselon IIb, Kepala SKPD, Ketua dan Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten, Ketua Darma Wanita Persatuan Kabupaten yang melakukan perjalanan dinas luar daerah luar provinsi dan tidak menggunakan kendaraan dinas tidak berhak menerima bahan bakar kendaraan.
f.Pemakaian bahan bakar kendaraan dinas yang melebihi total liter per bulan ditanggung oleh pemegang kendaraan dinas.
g.Kendaraan Operasional Kantor merupakan kendaraan dinas diluar Kendaraan Dinas Jabatan, Kendaraan Perorangan Dinas, dan Kendaraan Dinas Khusus / Lapangan yang dikelolah oleh Sekretariat SKPD diberikan bahan bakar kendaraan berdasarkan surat tugas untuk pelaksanaan tugas-tugas lapangan dan pertanggungjawabannya melampirkan bukti pembelian bahan bakar kendaraan yang dikeluarkan oleh Penyedia Barang dan Jasa dan tidak mendapat transport perjalanan dinas.
h.Besaran biaya kendaraan operasional kantor roda 2 dapat diberikan maksimal 5 (liter/hari).
i.Besaran biaya kendaraan operasional kantor roda 4 dapat melebihi 10 (liter/hari) atau maksimal 15 liter/hari sepanjang penggunaan kendaraan operasional melebihi kondisi normal.
j.Terkait dengan Peraturan Bupati Banyuasin tentang Perjalanan Dinas Pelaksana SPD diluar Kabupaten dalam Provinsi Sumatera Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Selatan yang memiliki kendaraan dinas roda 4 dapat menerima uang transport selama tidak menerima bahan bakar kendaraan. 4.5 SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN SARANA KANTOR Satuan biaya pemeliharaan sarana kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk mempertahankan barang inventaris kantor (yang digunakan langsung oleh pegawai, khususnya meja dan kursi), personal computer/notebook, printer, AC split, dan genset agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik). Biaya pemeliharaan genset belum termasuk kebutuhan bahan bakar minyak dan biaya pemeliharaan printer belum termasuk kebutuhan penggantian toner.
1.Genset sampai dengan 50 KVA 5 Liter / hari
2.Genset 51 KVA s.d 75 KVA 5 Liter / hari
3.Genset 76 KVA s.d 100 KVA 8 Liter / hari
4.Genset 101 KVA s.d 125 KVA 8 Liter / hari
5.Genset 126 KV s.d 150 KVA 8 Liter / hari
6.Genset 151 KVA s.d 175 KVA 8 Liter / hari
7.Genset 176 KVA s.d 200 KVA 8 Liter / hari
8.Genset 201 KVA s.d 250 KVA 8 Liter / hari
9.Genset 251 KVA s.d 275 KVA 10 Liter / hari
10.Genset 278 KVA s.d 300 KVA 10 Liter / hari
11.Genset 301 KVA s.d 350 KVA 10 Liter / hari
12.Genset 351 KVA s.d 450 KVA 10 Liter / hari
13.Genset 451 KVA s.d 500 KVA 10 Liter / hari Besaran biaya operasional bahan bakar Genset yang digunakan SKPD harus dapat melampirkan bukti pembelian bahan bakar Genset yang dikeluarkan oleh Penyedia Barang dan Jasa. Pemakaian bahan bakar Genset tidak boleh melebihi total jumlah liter per bulan yang dianggarkan, apabila melebihi dapat menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang disampaikan/dilampirkan pada saat penyusunan RKA. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
5.SATUAN BIAYA KEPERLUAN SEHARI – HARI PERKANTORAN Satuan biaya ini digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya keperluan sehari-hari perkantoran yang terkait dengan jumlah pegawai berupa barang habis pakai yang secara langsung menunjang tugas fungsi dan untuk memenuhi kebutuhan minimal agar suatu kantor dapat memberikan pelayanan secara optimal, terdiri dari alat tulis, barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar/berita/ majalah, dan air minum pegawai. Satuan kerja yang memiliki sampai dengan 40 (empat puluh) pegawai, dapat mengalokasikan paling banyak Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) per tahun.
6.SATUAN BIAYA DIKLAT PIMPINAN / STRUKTURAL Satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya diklat penjenjangan untuk pejabat/pegawai yang akan/telah menduduki jabatan tertentu. Satuan biaya sudah termasuk biaya observasi lapangan, namun belum termasuk biaya perjalanan dinas peserta. Apabila dalam pelaksanaan anggaran terjadi perubahan tarif biaya diklat pimpinan, satuan biaya dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang tarif diklat pimpinan tersebut.
7.SATUAN BIAYA LATIHAN PRAJABATAN Satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya latihan prajabatan bagi calon pegawai negeri sebagai syarat untuk diangkat sebagai pegawai negeri. Satuan biaya sudah termasuk biaya observasi lapangan namun, belum termasuk biaya perjalanan dinas peserta. Apabila dalam pelaksanaan anggaran terjadi perubahan tarif biaya diklat prajabatan, satuan biaya dapat mengacu pada peraturan pemerintah yang mengatur tentang tarif diklat pimpinan tersebut. CATATAN: Satuan biaya Diktat Pimpinan dan Diktat Prajabatan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
8.SATUAN BIAYA PENGADAAN BAHAN MAKANAN Satuan biaya ini digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan bahan makanan, diberikan kepada pasien rumah sakit, anak asuhan, tuna sosial, ABK dan lain-lain.
9.SATUAN BIAYA PENERJEMAHAN DAN PENGETIKAN Satuan biaya ini digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya penerjemahan dan pengetikan, dibayarkan kepada pihak/orang yang menerjemahkan naskah asli ke dalam bahasa yang diinginkan
10.SATUAN BIAYA TIKET PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI Satuan biaya ini menggunakan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
11.SATUAN BIAYA BANTUAN BEASISWA PROGRAM NON GELAR/ GELAR DALAM NEGERI Satuan biaya ini digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya bantuan beasiswa program gelar/non-gelar dalam negeri bagi pegawai negeri yang ditugaskan untuk melanjutkan pendidikan Diploma I, Diploma III, Diploma IV atau Strata 1, dan pendidikan pasca sarjana (Strata 2 atau Strata 3) dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah.
12.SATUAN BIAYA TIKET ANGKUTAN DARAT (BUS) PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI Satuan biaya untuk pembelian tiket bus pulang pergi (PP) dari terminal/poll bus keberangkatan ke terminal tujuan dan sebaliknya. Perjalanan dinas yang menggunakan Daftar Pengeluaran Riil (DPR) dalam hal bukti pengeluaran transportasi tidak diperoleh diberikan dengan batas tertinggi adalah sebesar sebagaimana dalam lampiran III angka 12 untuk Satuan biaya tiket angkutan darat (bus) perjalanan dinas dalam negeri. Bagi pegawai yang memegang kendaraan dinas untuk tujuan Palembang tidak diberikan penggantian transport. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
13.SATUAN BIAYA TIKET KERETA API PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI Satuan biaya untuk pembelian tiket kereta api pulang pergi (PP) dari Stasiun Kertapati Palembang ke stasiun tujuan (Stasiun Tanjung Karang atau Stasiun Lubuk Linggau termasuk juga stasiun antara) dan sebaliknya.
14.SATUAN BIAYA TRANSPORT ANGKUTAN DIATAS AIR (SPEEDBOAT) PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI Satuan biaya untuk pembayaran transpor angkutan diatas air (Speedboat) dari tempat keberangkatan ke tempat tujuan dan sebaliknya. Satuan biaya tersebut tidak dimaksudkan untuk kondisi sebagai berikut:
a.Terkait waktu yang mendesak yang dibutuhkan dengan jadwal acara;
b.Kondisi transportasi umum tidak tersedia;
c.Perjalanan dinas dilakukan dalam bentuk tim/rombongan;
d.Perjalanan Dinas Dalam Rangka Melaksanakan Kewenangan DPRD. Biaya yang dibutuhkan dapat melebihi satuan biaya yang ditetapkan, dan diberikan secara atcost/riil dengan bukti pembayaran moda transportasi atau menggunakan Daftar Pengeluaran Riil dengan estimasi penganggaran sebesar Rp. 1.500.000,- untuk speedboat 1 x 40 PK.
15.SATUAN UPAH KONSTRUKSI
16.SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI Satuan biaya ini menggunakan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undagan yang berlaku. BUPATI BANYUASIN, H. ASKOLANI Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN LAMPIRAN V PERATURAN BUPATI BANYUASIN NOMOR 45 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2024 SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK NOMOR : ............................................. Kode dan Nama Satuan Kerja : ..................................................... Kode dan Nama Kegiatan : ..................................................... Kode dan Nama Sub Kegiatan : ..................................................... Kuasa Pengguna Anggaran, menyatakan bahwa saya bertanggung jawab penuh atas penggunaan satuan biaya di luar standar biaya yang ditetapkan/ disetujui oleh Bupati Banyuasin dalam penyusunan Standar Biaya Tahun Anggaran 2023. Penghitungan satuan biaya tersebut telah dilakukan secara professional, efisien, efektif, dan disertai data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya. ......................,.................................. Pengguna / Kuasa Pengguna Anggaran ......................................................... NIP................................................... BUPATI BANYUASIN, H. ASKOLANI Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN LAMPIRAN VI PERATURAN BUPATI BANYUASIN NOMOR 45 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2024 KOP DAFTAR PENGELUARAN RIIL Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Satuan Kerja : ..................................................... NIP : ..................................................... Jabatan : ..................................................... Berdasarkan Surat Perjalanan Dinas (SPD) Nomor ……….Tanggal ……………, dengan ini kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :
1.Biaya transport pegawai dan / atau biaya penginapan dibawah ini yang tidak dapat diperoleh bukti pengeluaran meliputi : No. Uraian Jumlah Jumlah
2.Jumlah uang tersebut pada angka 1 diatas benar-benar dikeluarkan untuk pelaksanaan perjalanan dinas dimaksud dan apabila dikemudian hari terdapat kelebihan atas pembayaran, kami bersedia untuk menyetor ke Kas Daerah. Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. ......................,tanggal, bulan, tahun Mengetahui / Menyetujui : PPK-SKPD NIP. Pelaksana Perjalanan Dinas, NIP. BUPATI BANYUASIN, H. ASKOLANI