1.Kabupaten adalah Kabupaten Banyuasin; 2 . Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Banyuasin. 3 . Bupati adalah Bupati Banyuasin. 4 . Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan dibidang ketahanan pangan. 5 . Pernerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 6 . Tim Pengendali lnflasi Daerah Kabupaten Banyuasin yang selanjutnya disebut Tim, yan.g berf\,lngsi untuk menjaga laju inflasi yang rendah dan stabil, sebagai prasyarat perturnbuhan ekomi yang berkesinambungan yang dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
7.Pelaku U saha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang. 8 . Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/ atau pembuatan makanan atau minuman.
9.Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal.
10.Pangan Pokok Tertentu adalah Pangan Pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. 11.Ketahanan... 4 K tah an Pangan adalah kondisi terpenuhinya pang~ ~a~ l 1. e an . rseorangan yang tercermm an negara sampai dengan pe k baik jumlah maupun tersedianya pangan yang iur ~J merata dan terjangkau mutunya, aman , beragam , e gi ' keyakinan dan serta tidak bertentangan dengan a~ama, aktif dan budaya masyarakat unt~k dapat hidup sehat, produktif secara berkelanJutan . p an Nasional adalah persediaan pangan
12.Cadangan _ang h t k konsumsi manusia dan untuk diseluruh wilaya un :u asokan menghadapi masalah kekurangan pangan, ganguan p da harga, serta keadaan darurat. . 13 Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten adalah perse~ia.~ . pangan yang dikuasasi dan dikelola oleh Pemenn Kabupaten . · tah o sa adalah persediaan 14 . Cadangan Pangan Pemenn e . pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemenntah Desa.
15.Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan ?~gan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat d1tmgkat pedagang dan rumah tangga.
16.Penyelenggaraan Cadangan Pangan adalah serangkaian kegiatan pengadaan, pengelolaan, penyaluran dan pelepasan cadangan pangan, berdasarkan pada jenis dan jumlah yang telah ditetapkan , untuk keperluan penanggulangan keadaan kekurangan pangan, ganguan pasokan dan harga serta keadaan daru rat dengan melibatkan perang serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu .
17.Bantuan Pangan adalah Bantuan Pangan Pokok dan Pangan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat dalam mengatasi Masalah Pangan dan Krisis Pangan, meningkatkan akses Pangan bagi rnasyarakat miskin dan/atau rawan Pangan dan Gizi, dan kerja sama internasional.
18.Keadaan Darurat adalah keadaan kritis tidak menentu yang mengancam kehidupan sosial masyarakat yang memerlukan tindakan serba cepat dan tepat diluar prosedur biasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang dsebabkan oleh alam.
20.G_e~olak Harga Pangan adalah kenaikan harga pangan d1tingkat konsumen mencapai lebih dari 25% (dua puluh Hrna) dari harga nominal atau rata- rata dan berlangsung selarna 3 (tiga) bulan terakhir. 21 .Konflik. .. • 5
21.Konflik Sosial yang selanjutnya disebut konflik adalah perseteruan dan /atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam raktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidaknyaman.an dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan pembangunan nasional.
22.Pelepasan adalah kegiatan melepas cadangan pangan yang telah melampaui batas waktu simpan dan/ atau berpotensi mengalami penurunan mutu.
23.Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh antara lain kesulitan distribusi Pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk al<lbat perang.