3.Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4181);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Dokuman inf ta/ah ctft;mdatangani sscara slsktronlk yang ditsrbltkan oleh Bala/ Sattiflkasl Elaktronlk (BSrE), BSSN • • 2
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbenda haraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaa n dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tamba ha n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44001;
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 8 . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pe merintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4 , Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daer ah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubun gan Keuangan Antara Pe merintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4 , Tambaha n Lembara n Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
11.Pera tura n Pemedntah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggun gjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indon esia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lemba ra n Negara Republik Indonesia Nomor 4027); 12 . Peraturan Pe m erintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah d enga n Peraturan Pemerintah Nomor 2 1 Tahun 2 007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pem erintah Nomor 24 Tahun 2004 t.entang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewa n Perwa k:ilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambaha n Lembaran Negara RepubHk Indonesia Nomor 4712); Ookumen Inf telah ditandatangani secara efektronlk yang diterbltkan oleh Ba/ai Serrifikasl Elektronlk (BSrE), BSSN • • 3
13.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 15 . Peraturan Pem erintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Jnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2 010 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2 005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daera h {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntan si Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 12 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembara n Negara Republik Indonesia Nomor 5041);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Nega ra Republik Indonesia Nomor 6279); Dokumen inf telRh ditandatangani saC8ra elektronik yang diterbitkan oleh Bala/ Sertlfikasl Elektronik (BSrE), BSSN • Men etapkan 4 2 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Da erah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 19 Nornor 42, Tamba han Lernbaran Negara Republik In donesia Nomor 6322);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahu n 2 01 7 tentang Pedoman Evalu asi Peraturan Da erah Tentang Pertanggun gjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Bela nja Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penja baran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendap a tan dan S elanja Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450}; 23 . Peraturan Menter i Dalam Negeri Nomor 77 Tahu n 2020 tentang Ped oman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik In donesia Tahu n 2 02 0 Nomor 1781) ;
24.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 20 16 ten tang Pokok- pokok Pen gelolaan Keu angan Da erah (Lembaran Daerah Kabupaten S anyuasin Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabu paten Sanyuasin Tahun 2 0 16 Nomor 52) ; Den gan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKJLAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SANYUASIN dan S UPATI BANYUASIN MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAB. TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUASIN TAHUN ANGGARAN 2022.