Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas. Ditetapkan di Purwokerto pada tanggal BUPATI BANYUMAS ACHMAD HUSEIN (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 1 SERI E) NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS PROVINSI JAWA TENGAH : (1/2017) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG KETENAGALISTRIKAN I. UMUM Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2011 tentang Ketenagalistrikan terbentuk berdasarkan kewenangan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral sub urusan ketenagalistrikan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, akan tetapi dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah mencabut dan tidak memberlakukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral sub urusan ketenagalistrikan telah diubah tidak lagi menjadi kewenangan Kabupaten/kota. Hal ini jelas tersebut dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi bahwa "penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral hanya dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi", selanjutnya dalam tabel Lampiran Romawi I huruf CC angka 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak mencantumkan kegiatan dalam Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral sub urusan ketenagalistrikan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, hal ini jelas mengandung maksud bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral sub urusan ketenagalistrikan. Sejalan dengan dengan hal-hal dimaksud, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/90 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas dalam diktum KESATU angka 6 dan diktum KEDUA huruf b, memerintahkan agar Bupati Banyumas dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bayumas untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2011 tentang Ketenagalistrikan. Keputusan Gubernur dimaksud merupakan kewenangan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang diberikan oleh Undang-Undang, sehingga yang diamanatkan dalam Keputusan Gubernur dimaksud harus dilaksanakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2011 tentang Ketenagalistrikan. II. PASAL DEMI PASAL