Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas. Ditetapkan di Purwokerto pada tanggal 7 Februari 2020 BUPATI BANYUMAS, ttd ACHMAD HUSEIN Diundangkan di Purwokerto pada tanggal 10 Februari 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS ttd WAHYU BUDI SAPTONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2020 NOMOR 1 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANYUMAS SUGENG AMIN, S.H.,M.H. Pembina Tk. I/IVb NIP. 196701281993021001 JDIH Kabupaten Banyumas PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 9 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN I. UMUM. Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, dan tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business) sehingga perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Gangguan. Kebijakan tersebut merupakan wujud sinkronisasi kebijakan antara kebijakan pemerintah dan pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dan benar untuk mendukung Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Sinergi perencanaan pembangunan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah merupakan target nasional untuk dicapai sesuai amanat dalam penjelasan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Gangguan. II. PASAL DEMI PASAL.