1.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Banyumas.
3.Bupati adalah Bupati Banyumas.
4.Kan tor Kementerian Agama adalah Kan tor Kementerian Agarna Kabupaten Banyumas.
5.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
6.Pendidikan Keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat rnenjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengarnalkan ajaran agamanya.
7.Pendidikan Diniyah nonformal adalah pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan dalam bentuk Madrasah Diniyah Takmiliyah, Pendidikan alquran, Majelis Taklim, atau bentuk lain yang sejenis baik di dalam maupun di luar pesantren pada jalur pendidikan non formal.
8.Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
9.Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
10.Diniyah Takmiliyah yang selanjutnya disebut Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam pada jalur pendidikan nonformal yang diselenggarakan secara terstruktur dan berjenjang sebagai pelengkap pelaksanaan pendidikan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.
11.Pendidikan Alquran adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang bertujuan untuk memberikan pengajaran bacaan, tulisan, hafalan, dan pemahaman alquran.
12.Majelis Taklim adalah lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama Islam di kalangan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
13.Pesantren atau pondok pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya.
14.Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal adalah pendidikan keagamaan Kristen di luar pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat, gereja, kelompok maupun perorangan, dalam bentuk Sekolah Minggu, Sekolah Alkitab, Remaja Gereja, Pemuda Gereja, Katekisasi, dan Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal sejenis lainnya.
15.Pendidikan Keagamaan Katolik nonformal adalah pendidikan keagamaan Katolik di luar pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat, gereja, kelompok maupun perorangan, dalam bentuk Sekolah Minggu dan Pendidikan Keagamaan Katolik nonformal sejenis lainnya.
16.Pasraman adalah satuan pendidikan keagamaan Hindu pada jalur pendidikan formal dan nonformal.
17.Pesantian adalah satuan pendidikan keagamaan Hindu pada jalur pendidikan nonformal yang mengacu pada sastra agama dan/atau kitab suci Weda.
18.Pabbajja samanera adalah satuan pendidikan keagamaan Buddha pada jalur pendidikan nonformal.
19.Shuyuan adalah satuan pendidikan keagamaan Khonghucu yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan yang mengacu pada Si Shu Wu Jing.
20.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
21.Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
22.Masyarakat adalah warga penduduk Kabupaten Banyumas.
23.Pembiayaan adalah sumber keuangan bagi penyelenggaraan pendidikan, baik dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, maupun dari swadaya masyarakat.