1.Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
2.Pemerintahan Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas.
4.Bupati adalah Bupati Banyumas.
5.Dinas adalah adalah Dinas Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata.
6.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
7.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
8.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pelaku usaha dan Pemerintah Daerah.
9.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah Daerah dan pelaku usaha.
10.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
11.Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
12.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
13.Usaha Daya Tarik Wisata adalah usaha pengelolaan daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya, dan/atau daya tarik wisata buatan/binaan manusia.
14.Usaha Pengelolaan Pemandian Air Panas Alami adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas pemandian air panas dan/atau hangat alami yang bersumber dari air pegunungan, di darat maupun tepi laut.
15.Usaha Pengelolaan Goa adalah usaha pemanfaatan dan pelestarian goa untuk tujuan pariwisata.
16.Usaha Pengelolaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala adalah usaha penyediaan sarana dan prasarana dalam rangka kunjungan wisata ke situs cagar budaya dan/atau kawasan cagar budaya dengan memperhatikan aspek pelestarian, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
17.Usaha Pengelolaan Museum adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas, serta kegiatan pameran cagar budaya, benda seni, koleksi dan/atau replika yang memiliki fungsi edukasi, rekreasi dan riset untuk mendukung pengembangan pariwisata dengan memperhatikan nilai pelestarian, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
18.Usaha Pengelolaan Permukiman dan/atau Lingkungan Adat adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk kegiatan kunjungan wisatawan ke kawasan budaya masyarakat tradisional dan/atau non tradisional.
19.Usaha Pengelolaan Objek Ziarah adalah usaha penyediaan sarana dan prasarana kunjungan wisata ke tempat-tempat religi.
20.Usaha Wisata Agro adalah usaha pemanfaatan dan pengembangan pertanian yang dapat berupa tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, perternakan, dan/atau perikanan darat untuk tujuan pariwisata.
21.dihapus.
22.dihapus.
23.Usaha Angkutan Jalan Wisata adalah usaha penyediaan angkutan orang untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata.
24.Usaha Angkutan Wisata dengan Kereta Api adalah usaha penyediaan sarana dan fasilitas kereta api untuk memenuhi kebutuhan dan kegiatan pariwisata.
25.Usaha Angkutan Wisata di Sungai dan Danau adalah usaha penyediaan angkutan wisata dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai dan danau untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata.
26.Usaha Jasa Perjalanan Wisata adalah usaha penyelenggaraan biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata.
27.dihapus.
28.dihapus.
29.dihapus.
30.dihapus.
31.dihapus.
32.dihapus.
33.dihapus.
34.dihapus.
35.dihapus.
36.dihapus.
37.dihapus.
38.dihapus.
39.dihapus.
40.dihapus.
41.dihapus.
42.dihapus.
43.dihapus.
44.dihapus.
45.dihapus.
46.dihapus.
47.Usaha Motel adalah usaha penyediaan akomodasi secara harian dan/atau sekurang-kurangnya 6 (enam) jam berupa kamar-kamar yang dilengkapi fasilitas parkir yang menyatu dengan bangunan, dilengkapi fasilitas makan dan minum, dan berlokasi di sepanjang jalan utama dengan tujuan memperoleh keuntungan.
48.Usaha Lapangan Golf adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga golf di suatu kawasan tertentu.
49.Usaha Rumah Bilyar adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk olahraga bilyar dalam rangka rekreasi dan hiburan.
50.Usaha Gelanggang Renang adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk olahraga renang dalam rangka rekreasi dan hiburan.
51.Usaha Lapangan Tenis adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk olahraga tenis dalam rangka rekreasi dan hiburan.
52.Usaha Gelanggang Bowling adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk olahraga bowling dalam rangka rekreasi dan hiburan.
53.Usaha Gelanggang Seni adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk melakukan kegiatan seni atau menonton karya seni dan/atau pertunjukan seni.
54.Usaha Sanggar Seni adalah usaha penyediaan tempat, fasilitas dan sumber daya manusia untuk kegiatan seni dan penampilan karya seni bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
55.Usaha Gedung Pertunjukan Seni adalah usaha penyediaan tempat di dalam ruangan atau di luar ruangan yang dilengkapi fasilitas untuk aktivitas penampilan karya seni.
56.dihapus;
57.Usaha Arena Permainan adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk bermain dengan ketangkasan.
58.Usaha Kelab Malam dan Diskotek adalah usaha hiburan malam yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan/atau melantai dengan diiringi musik hidup dan cahaya lampu, serta menyediakan pemandu dansa.
59.Usaha Bar atau Pub adalah usaha hiburan malam yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan/atau melantai dengan diiringi rekaman lagu dan/atau musik serta cahaya lampu.
60.dihapus.
61.Usaha Panti Pijat adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas pemijatan dengan tenaga pemijat yang terlatih, meliputi pijat tradisional dan/atau pijat refleksi dengan tujuan relaksasi.
62.Usaha Taman Rekreasi adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berekreasi dengan bermacam-macam atraksi.
63.Usaha Taman Bertema adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berekreasi dengan 1 (satu) atau bermacam- macam tema dan mempunyai ciri khas yang membangkitkan imajinasi pengunjung dan kreativitas serta memiliki fungsi edukasi.
64.Usaha Karaoke adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas menyanyi dengan atau tanpa pemandu lagu.
65.Usaha Jasa Pramuwisata adalah usaha penyediaan dan/atau pengoordinasian tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
66.Usaha Jasa Impresariat/Promotor adalah usaha pengurusan penyelenggaraan hiburan, berupa mendatangkan, mengirimkan, maupun mengembalikan artis dan/atau tokoh masyarakat di berbagai bidang dari Indonesia dan/atau luar negeri, serta melakukan pertunjukan yang diisi oleh artis dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan.
67.dihapus.
68.dihapus.
69.dihapus.
70.dihapus.
71.dihapus.
72.dihapus.
73.dihapus.
74.Usaha Wisata Memancing adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk kegiatan memancing di wilayah perairan dengan menggunakan peralatan khusus dan perlengkapan keselamatan termasuk penyediaan jasa pemandu, untuk tujuan rekreasi dan hiburan.
75.Usaha Wisata Olahraga Tirta adalah usaha penyediaan sarana dan fasilitas olahraga air di wilayah perairan dengan tujuan rekreasi.
76.Usaha Dermaga Wisata adalah usaha terminal khusus dan/atau terminal untuk kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan pariwisata yang menyediakan tempat, fasilitas, dan aktivitas bertambat kapal wisata di wilayah perairan.
77.Usaha Spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah- rempah, layanan makanan/minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.
78.Pelaku usaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
79.Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
80.Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
81.Usaha adalah setiap tindakan atau kegiatan dalam bidang perekonomian yang dilakukan untuk tujuan memperoleh keuntungan.
82.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
83.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan kepariwisataan.
84.Produk Pariwisata adalah berbagai jenis komponen daya tarik wisata, fasilitas pariwisata dan aksesbilitas yang disediakan bagi dan/atau dijual kepada wisatawan, yang saling mendukung secara sinerjik dalam suatu kesatuan sistem untuk terwujudnya pariwisata.
85.Pemasaran pariwisata adalah upaya memperkenalkan, mempromosikan serta menjual produk dan destinasi pariwisata di dalam dan luar negeri.
86.Atraksi pariwisata adalah segala sesuatu yang memiliki daya tarik meliputi atraksi alam, atraksi buatan manusia dan atraksi event yang menjadi obyek dan tujuan kunjungan.
87.Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat TDUP adalah Izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Bupati setelah pelaku usha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usha dan/atau kegiatan serta pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
88.Pelaku usaha Pariwisata yang selanjutnya disebut dengan pelaku usaha adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
89.Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
2.Ketentuan BAB II judul Bab diubah, ditambahkan 1 (satu) Bagian baru yaitu Bagian Ketiga dan di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 3A sehingga Bab II berbunyi sebagai berikut: