Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini terdiri dari: Lampiran I : ringkasan perubahan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan Pembiayaan; Lampiran II : ringkasan perubahan APBD yang diklasifikasi menurut urusan Pemerintahan Daerah dan organisasi; Lampiran III : rincian perubahan APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis pendapatan, belanja, dan Pembiayaan; Lampiran IV : rekapitulasi belanja menurut urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, program, kegiatan beserta hasil dan sub kegiatan beserta keluaran; Lampiran V : rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan Pemerintah Daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; Lampiran VI : rekapitulasi belanja untuk pemenuhan standar pelayanan minimum; Lampiran VII : sinkronisasi program pada rencana pembangunan jangka menengah Daerah/rencana pembangunan Daerah dengan rancangan APBD; Lampiran VIII : sinkronisasi program, kegiatan, dan sub kegiatan pada rencana kerja perangkat Daerah dan PPAS dengan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD; Lampiran IX : sikronisasi program prioritas nasional dan prioritas Provinsi dengan program prioritas Daerah; Lampiran X : daftar jumlah pegawai pergolongan dan perjabatan; Lampiran XI : daftar piutang Daerah;