Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi Perpanjangan IMTA didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian ata seluruh biaya penyelenggaraan perpanjangan IMTA. Biaya penyelenggaraan perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pac^a ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangar penegakan hukum, penatausahaan dan biaya dampak negatif daj-i perpanjnagan IMTA. Pasal 28F Besarnya tarif Retribusi Perpanjangan IMTA untuk setiap orang per buk sebesar USD 100.00 (seratus dollar Amerika Serikat) sesuai dengan ma: izin kerja yang diberikan. Dalam hal masa kerja tenaga kerja asing yang dipekerjakan kurang dari (satu) bulan dikenakan retribusi sebesar USD 100 (seratus dollar Amerik Serikat) per orang. Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan ma uang Rupiah berdasarkan nilai tukar yang berlaku pada saat pembayaran retribusi oleh Wajib Retribusi. Pasal 28G Penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA digunakan untuk membiay penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukun|i, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA, d; kegiatan pengembangan keahlian dan ketrampilan tenaga kerja lokal. Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan retribu perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapka(n melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ketentuan Pasal 30 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf e, sehing£ Pasal 30 berbunyi sebagai berikut :