menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 30 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Pasar Satria; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Repbulik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Pasar Satria; (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 11 Seri E); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUMAS dan BUPATI BANYUMAS MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 30 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH PASAR SATRIA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 30 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Pasar Satria (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 23 Seri E) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah dan huruf e dihapus, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: