1.Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Banyumas.
4.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah http://jdih.banyumaskab.go.id/ organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas yang mempunyai tugas pokok, fungsi dan kewenangan di bidang kebudayaan.
5.Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
6.Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan basil interaksi antar Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia.
7.Kebudayaan Banyumas adalah Budaya Banyumasan sebagai keseluruhan proses dan hasil interaksi kebudayaan yang hidup dan berkembang sebagai identitas dan jatidiri individu serta masyarakat di Kabupaten Banyumas.
8.Pemajuan Kebudayaan Banyumas adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Banyumas melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
9.Pencatatan adalah kegiatan perekaman data secara tertulis terhadap hasil pendaftaran kebudayaan untuk ditetapkan sebagai Kebudayaan Banyumas.
10.Penetapan adalah pemberian status budaya menjadi Kebudayaan Banyumas oleh Bupati.
11.Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
12.Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
13.Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan kemanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
14.Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluan peran aktif dan inisiatif masyarakat.
15.Objek Pemajuan Kebudayaan Banyumas adalah unsur budaya Banyumasan yang menjadi sasaran utama Pemajuan kebudayaan Banyumas.
16.Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan Banyumas beserta usulan penyelesaiannya. http://jdih.banyumaskab.go.id/
17.Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah sistem data utama Kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari berbagai sumber.
18.Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan bidang budaya tak benda di daerah.