1.Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas.
3.Kepala Daerah adalah Bupati Banyumas.
4.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas yang mempunyai tugas pokok, fungsi dan kewenangan di bidang ketenagakerjaan.
5.Unit Pelaksana Teknis Latihan Kerja Daerah adalah unit penyelenggara pelatihan kerja berbasis kompetensi di daerah pada OPD ketenagakerjaan.
6.Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
7.Lembaga pelatihan kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum atau perseorangan yang memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pelatihan kerja.
8.Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
9.Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut SKKNI, adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Standar Internasional adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan ditetapkan organisasi multinasional
11.Standar Khusus adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri dan atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerjasama dengan organisasi yang bersangkutan
12.Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.
13.Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikat profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI.
14.Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
15.Pelatihan berbasis kompetensi kerja adalah pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja.
16.Akreditasi adalah proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pelatihan kerja.
17.Lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja yang selanjutnya disebut lembaga akreditasi (LA-LPK) adalah lembaga yang bersifat independen dan ditetapkan oleh Menteri yang berfungsi untuk mengembangkan sistem dan melaksanakan akreditasi i< lembaga pelatihan kerja.
18.Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP, adalah lembaga independen yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah.
19.Tenaga Kepelatihan adalah seseorang yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya.
20.Instruktur adalah seseorang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelatihan dan pembelajaran kepada peserta pelatihan dibidang atau kejuruan tertentu.
21.Analisis Kebutuhan Pelatihan adalah kegiatan yang sistematis untuk memperoleh gambaran yang lengkap mengenai pelatihan yang harus diberikan kepada peserta pelatihan karena adanya kesenjangan antara kompetensi yang dimiliki calon peserta pelatihan dengan kompetensi yang harus dimiliki setelah mengikuti pelatihan.
22.Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
23.Produktivitas adalah sikap mental yang selalu berusaha untuk melakukan perbaikan mutu kehidupan secara berkelanjutan melalui peningkatan efisiensi, efektivitas dan kualitas.