Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas. Ditetapkan di Purwokerto pada tanggal 6 September 2016 BUPATI BANYUMAS, ttd ACHMAD HUSEIN Diundangkan di Purwokerto pada tanggal 6 September 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS ttd Ir. WAHYU BUDI SAPTONO, M.Si. Pembina Utama Madya NIP 196401161990031009 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2016 NOMOR 15 SERI E Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANYUMAS ttd FATCHURROCHMAN, S.H. Pembina Tk. 1 NIP 196403221993091001 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS PROVINSI JAWA TENGAH : ( 10 /2016 ) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Banyumas PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA SATRIA TAHUN 2017 I. UMUM Undang-Undang Nomor1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengamanatkan pemerintah untuk melakukan investasi dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya. Investasi tersebut merupakan wujud dari peran pemerintah dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengelolaan investasi pemerintah daerah memerlukan dasar hukum yang ditetapkan dengan suatu peraturan pemerintah untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan pengelolaan investasi pemerintah daerah. Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah. Secara umum definisi penyertaan modal yaitu suatu usaha untuk memiliki perusahaan yang baru atau yang sudah berjalan, dengan melakukan setoran modal ke perusahaan tersebut. Penyertaan Modal Daerah adalah pemisahan kekayaan daerah untuk dijadikan sebagai modal BUMD. Penyertaan modal daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam upaya meningkatkan perkembangan BUMD, meningkatkan pelayanan air minum, meningkatkan pendapatan asli Daerah dan pertumbuhan perekonomian Daerah, Pemerintah Daerah telah melakukan berbagai upaya, antara lain melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PDAM. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Banyumas Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, ditegaskan bahwa investasi Pemerintah Daerah, termasuk di dalamnya penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah. Berkaitan dengan hal tersebut di atas maka penyertaan modal daerah pada PDAM perlu diatur dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 : Cukup jelas.