1.Daerah adalah Kabupaten Banyumas sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Banyumas sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Banyumas.
4.Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
5.Desa adalah Desa dalam Kabupaten Banyumas yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
8.Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
9.Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
10.Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
11.Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah pembangunan antar desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif yang ditetapkan Bupati.
12.Sistem Informasi Kawasan Desa, yang selanjutnya disebut Sistem Informasi Kawasan, adalah kesatuan komponen yang terdiri dari lembaga, sumber daya manusia, perangkat keras, perangkat lunak, substansi data dan informasi yang terkait satu sama lain dalam satu mekanisme kerja untuk mengelola data dan informasi yang digunakan untuk mendukung pembangunan di desa.
13.Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan Kabupaten yang selanjutkan disingkat dengan TKPKP Kabupaten adalah lembaga yang menyelenggarakan pembangunan kawasan perdesaan sesuai dengan tingkat kewenangannya.
14.Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan yang selanjutnya disingkat dengan TKPKP Kawasan adalah lembaga yang dibentuk sesuai tema dan delineasi kawasan perdesaan.
15.Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan yang selanjutnya disingkat dengan RPKP adalah rencana pembangunan jangka menengah yang berlaku selama 5 (lima ) tahun.
16.Badan Kerjasama Antar Desa yang selanjutnya disingkat BKAD adalah badan kerjasama yang dibentuk oleh masyarakat antar desa sebagai Lembaga kemasyarakatan di kecamatan yang beraktifitas mengunakan pendekatan pemberdayaan masyarakat.
17.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
18.Pihak ketiga adalah pihak di luar Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa yang membantu penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaaan yang dapat berasal dari perguruan tinggi, konsultan, atau lembaga swadaya masyarakat.
19.Klaster adalah kumpulan, kelompok, himpunan, atau gabungan obyek tertentu yang memiliki keserupaan atau atas dasar karakteristik wilayah, sosial, kebudayaan dan ekonomi.
20.Koordinator klaster adalah Kepala Perangkat Daerah yang membidangi klaster sesuai dengan tema dan delineasi Kawasan Perdesaan.