1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemermtah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
3.Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
4.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Bupati adalah Bupati Banyumas.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau benda yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau menarik perhatian umurn terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati umum.
8.Penyelenggara Reklame adalah orang atau badan yang telah memenuhi syarat dan memperoleh izin untuk menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri dan/atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
9.Penyelenggaraan Reklame adalah setiap tindakan dengan memanfaatkan benda, alat, perbuatan, atau benda yang bentuk dan corak ragamnya dirancang ntuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati umum.
10.Izin Penyelenggaraan Reklame yang selanjutnya disebut izin adalah persetujuan yang diberikan Bupati melalui perangkat daerah yang membidangi perizinan kepada orang atau badan untuk menyelenggarakan reklame.
11.Pemohon Izin Penyelenggaraan Reklame yang selanjutnya disebut Pemohon adalah orang atau badan yang mengajukan Izin Penyelenggaraan Reklame kepada Bupati melalui perangkat daerah yang membidangi perizinan.
12.Titik Reklame adalah tempat bidang reklame didirikan atau ditempatkan.
13.Ruang Milik Jalan adalah sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang masih menjadi bagian dari ruang milik jalan yang dibatasi oleh tanda batas ruang milik jalan yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan pengguna jalan antara lain untuk keperluan pelebaran ruang manfaat jalan pada masa yang akan datang.
14.Bahu jalan atau berm adalah batas antara perkerasan jalan dengan saluran dan/atau pagar halaman.
15.Tinggi Reklame adalah jarak antara ambang paling bawah bidang reklame dan permukaan tanah rata-rata atau bidang atap datar/plat beton dan sejenisnya yang memenuhi kelayakan konstruksi tempat kedudukan peletakan konstruksi reklame.
16.Reklame Papan atau billboard adalah reklame yang terbuat dari papan kayu, colibrite, vynil, termasuk seng atau bahan lain yang sejenisnya.
17.Reklame Megatron adalah sebuah billboard media reklame modern yang menampilkan digital elektronik berupa gambar bergerak- gerak.
18.Reklame Videotron adalah full colours LED Display yang mampu menampilkan teks, gambar atau video dan berbagai animasi dengan semua indeks warna.
19.Neon box adalah jenis reklame yang terbuat dari sinar lampu yang tersusun berwarna-warni.
20.Reklame yang menggunakan layar monitor berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat diubah-ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik, termasuk didalamnya neonbox atau sejenisnya.
21.Reklame Kain adalah reklame yang tujuan materinya jangka pendek atau mempromosikan suatu even atau kegiatan yang bersifat insidentil dengan menggunakan bahan kain, termasuk plastik atau sejenisnya, termasuk didalamnya adalah spanduk, umbul-umbul, rangkaian bendera, tenda krey, banner, giant banner dan standing banner.
22.Reklame Melekat (Sticker) adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta ditempelkan, dilekatkan, dipasang pada suatu benda.
23.Reklame Selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda lain.
24.Reklame Berjalan adalah reklame yang ditempatkan pada kendaraan atau benda yang dapat bergerak, yang diselenggarakan dengan menggunakan kendaraan atau dengan cara dibawa/didorong/ditarik oleh orang, termasuk didalamnya pada gerobag/robong, kendaraan baik bermotor atau tidak.
25.Reklame Udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan balon, gas, laser, pesawat, atau alat lain yang sejenis.
26.Reklame Apung adalah reklame insidentil yang diselenggarakan di permukaan air atau di atas permukaan air.
27.Reklame Suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau oleh perantara alat.
28.Reklame Slide atau Reklame Film adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film, atau bahan lain yang diproyeksikan dan/atau diperagakan pada layar atau benda lain atau dipancarkan dan/atau diperagakan melalui pesawat televisi.
29.Reklame Peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
30.Ketinggian Reklame adalah jarak tegak lurus imaginer antara ambang paling bawah bidang reklame dengan permukaan tanah dimana reklame tersebut berdiri.
31.Hari adalah hari kerja.
32.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
33.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melakukan penyidikan terhadap penyelenggaraan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana.
34.Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi serta rnenemukan tersangkanya.