1.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
2.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal secara sah di wilayah Kabupaten Banyumas.
3.Warga Negara Indonesia adalah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang- undang sebagai Warga Negara Indonesia.
4.Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
5.Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
6.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Bupati adalah Bupati Banyumas.
8.Desa adalah desa dan desa adat, yang selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas dalam wilayah kerja Kecamatan.
10.Dinas adalah Dinas Daerah yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan Administrasi Kependudukan.
11.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Daerah yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan Administrasi Kependudukan.
12.Kecamatan adalah wilayah kerj a Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas.
13.Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut KUAKec adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk pada tingkat Kecamatan bagi penduduk yang beragama Islam.
14.Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.
15.Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut UPT Dinas, adalah satuan kerja di tingkat Kecamatan yang melaksanakan pelayanan Pencatatan Sipil dengan kewenangan menerbitkan akta.
16.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
17.Data Kependudukan adalah data orang perseorangan atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
18.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
19.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
20.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK, adalah nornor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
21.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
22.Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas.
23.Dihapus.
24.Dihapus.
25.Dihapus.
26.Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas.
27.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
28.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan, pembatalan perkawinan, pembatalan perceraian dan peristiwa penting lainnya.
29.Kelahiran adalah peristiwa kemunculan atau pemisahan lengkap bayi dari ibunya yang ditandai dengan pemisahan tersebut bayi menunjukkan tanda-tanda kehidupannya.
30.Lahir Mati adalah kelahiran bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 (dua puluh delapan) minggu pada saat dilahirkan tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
31.Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. T
32.Perceraian adalah putusnya perkawinan suami dan istri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
33.Pembatalan Perkawinan adalah penetapan batalnya perkawinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
34.Pembatalan Perceraian adalah penetapan batalnya perceraian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
35.Kematian adalah tidak adanya secara permanen seluruh kehidupan pada saat manapun setelah kelahiran hidup terjadi.
36.Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
37.Pengakuan Anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap 11—"• anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
38.Pengesahan Anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut.
39.Perubahan Nama adalah bertambah, berkurang atau bergantinya nama seseorang dalam akta kelahiran yang ditetapkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
40.Perubahan Kewarganegaraan adalah perubahan status kewarganegaraan dari seorang Warga Negara Indonesia menjadi WNA atau seorang WNA menjadi Warga Negara Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
41.Peristiwa Penting Lainnya adalah peristiwa yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri untuk dicatatkan pada Dinas, antara lain perubahan jenis kelamin.
42.Pengukuhan Surat Keterangan Pengangkatan Anak adalah pencatatan pengangkatan anak di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Buku Pelaporan Peristiwa Penting dan pemberian stempel pada dokumen kependudukan tersebut.
43.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
44.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
45.Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian data kependudukan di Desa/Kelurahan.
46.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
47.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
48.Petugas Khusus adalah petugas reserse dan petugas intelijen yang melakukan tugas khusus di luar daerah domisilinya.
49.Dokumen Identitas Lainnya adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non x_ Kementerian atau Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat yang terkait dengan identitas penduduk, selain dokumen kependudukan.
50.Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dangan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
51.Data Center adalah tempat/ ruang penyimpanan perangkat Database pada penyelenggara Kabupaten yang menghimpun data kependudukan dinas.
52.Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Dinas untuk dapat mengakses Database kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
53.Pengguna Data Pribadi adalah Instansi Pemerintah dan swasta yang membutuhkan indormasi data sesuai dengan bidangnya.
54.Legalisasi adalah pernyataan tentang kebenaran copy dokumen oleh Pejabat yang berwenang.
55.Hari adalah hari kerja.
2.Ketentuan huruf g Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :