1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
2.Bupati adalah Bupati Banyumas.
3.Dinas adalah Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyumas, atau dengan nama lain yang membidangi atau yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
4.Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Banyumas yang selanjutnya disebut dengan TKI Kabupaten Banyumas adalah warga negara Indonesia yang berdasarkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas yang memenuhi
13.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5388);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5389);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); JDIH Kabupaten Banyumas syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
5.Perlindungan calon TKI/TKI Kabupaten Banyumas adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI Kabupaten Banyumas dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik prapenempatan, masa penempatan sampai dengan purna penempatan.
6.Kesejahteraan TKI Kabupaten Banyumas adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmani/rohani di dalam hubungan kerja yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.
7.Anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun kecuali yang sudah menikah.
8.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya.
9.Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta yang selanjutnya disingkat PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI ke luar negeri.
10.Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat BNP2TKI adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.
11.Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disingkat BP3TKI Jawa Tengah adalah Perangkat BNP2TKI di Provinsi Jawa Tengah yang bertugas memberikan kemudahan pelayanan pemrosesan seluruh dokumen penempatan TKI.
12.Mitra Usaha adalah instansi atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan yang bertanggung jawab menempatkan TKI Kabupaten Banyumas pada Pengguna.
13.Pengguna Jasa TKI Kabupaten Banyumas yang selanjutnya disebut dengan Pengguna adalah instansi Pemerintah, Badan Hukum Pemerintah, Badan Hukum Swasta, dan/atau Perseorangan di negara tujuan yang mempekerjakan TKI Kabupaten Banyumas.
14.Perjanjian Kerjasama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan TKI swasta dengan Mitra Usaha atau Pengguna yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan serta perlindungan TKI di negara tujuan.
15.Perjanjian Penempatan TKI adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan TKI swasta dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di negara tujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. JDIH Kabupaten Banyumas
16.Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan Pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak.
17.Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten, kota atau kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
18.Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disingkat dengan KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri.
19.Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada perwakilan suatu negara yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan.
20.Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat SIPPTKI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada perusahaan yang akan menjadi Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta.
21.Surat Izin Pengerahan yang selanjutnya disingkat SIP adalah izin yang diberikan Pemerintah kepada PPTKIS untuk merekrut calon TKI dari daerah tertentu, untuk jabatan tertentu, dan untuk dipekerjakan pada calon Pengguna tertentu dalam jangka waktu tertentu.
22.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
23.Orang adalah pihak orang perseorangan atau badan hukum.
24.Camat adalah Camat di wilayah Kabupaten Banyumas.
25.Kepala Desa adalah Kepala Desa di wilayah Kabupaten Banyumas.
26.Lurah adalah Kepala Kelurahan di wilayah Kabupaten Banyumas.