Dalam hal sampai dengan Tahun Anggaran 2018 berakhir tetapi Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 belum terpenuhi, maka sisa Penyertaan Modal yang belum disalurkan ditetapkan kembali dalam Peraturan Daerah baru pada tahun berikutnya. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas. Ditetapkan di Purwokerto pada tanggal 2 April 2018 Plt. BUPATI BANYUMAS WAKIL BUPATI, ttd BUDHI SETIAWAN www.jdihbanyumaskab.go.id Diundangkan di Purwokerto Pada tanggal 2 April 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS ttd Ir. WAHYU BUDI SAPTONO, M.Si. Pembina Utama Madya NIP 196401161990031009 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2016 NOMOR 2 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANYUMAS ttd FATCHURROCHMAN, S.H. Pembina Tk. 1 NIP 196403221993091001 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS, PROVINSI JAWA TENGAH : ( 1/2018 ) www.jdihbanyumaskab.go.id PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH I. UMUM Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengamanatkan Pemerintah untuk melakukan investasi dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya. Investasi tersebut merupakan wujud dari peran Pemerintah dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengelolaan investasi Pemerintah Daerah memerlukan dasar hukum yang ditetapkan dengan suatu Peraturan Daerah untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan pengelolaan investasi Pemerintah Daerah. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah. Secara umum definisi penyertaan modal yaitu suatu usaha untuk memiliki perusahaan yang baru atau yang sudah berjalan, dengan melakukan setoran modal ke perusahaan tersebut. Penyertaan Modal Daerah adalah pemisahan kekayaan daerah untuk dijadikan sebagai modal BUMD. Penyertaan modal daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik daerah. Bahwa sebagai Pemegang Saham pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Banyumas harus patuh pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, yang memutuskan rencana bisnis dalam 5 (lima) tahun ke depan, salah satunya kewajiban pemegang saham untuk www.jdihbanyumaskab.go.id menyertakan modal dari asset management unit (AMU) yang harus dilaksanakan pada tahun 2018 untuk penguatan saham milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas. Berkaitan dengan hal tersebut perlu merubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I : Cukup jelas. Pasal II : Cukup jelas