1.Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Banyumas.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas sebagai unsur staf pemerintah daerah. http://jdih.banyumaskab.go.id/
7.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
8.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
9.Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda adalah badan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah.
10.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut TAPD adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Bupati dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari Bappeda, PPKD dan pejabat lainnya sesuai kebutuhan.
11.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.
12.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut PPKD adalah Kepala SKPD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
13.Bendaha Umum Daerah yang selanjutnya disebut BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
14.Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintahan nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka dekonsentrasi.
15.Pemangku Kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan Daerah.
16.Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan usaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
17.Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam jangka waktu tertentu. http://jdih.banyumaskab.go.id/
18.Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu adalah suatu proses yang mengintegrasikan perencanaan pembangunan dengan penganggaran menjadi kesatuan proses yang saling terkait, konsisten dan berkelanjutan.
19.Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu adalah suatu kesatuan Perencanaan pembangunan dan Penganggaran Terpadu yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi dan/atau data demi mencapai tujuan.
20.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas.
21.Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
22.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah sebelum disepakati dengan DPRD.
23.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
24.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
25.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya disingkat RPJPN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
26.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
27.Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
28.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
29.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen rencana pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. http://jdih.banyumaskab.go.id/
30.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
31.Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola pemanfaatan ruang, baik yang direncanakan atau tidak direncanakan.
32.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas yang selanjutnya disebut RTRW adalah rencana struktur tata ruang Kabupaten Banyumas yang mengatur struktur dan pola tata ruang Daerah dan merupakan penjabaran dari RPJPD dan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
33.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
34.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
35.Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA Perangkat Daerah adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan Pembiayaan Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD.
36.Isu-Isu Strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan Daerah karena dampaknya yang signifikan bagi Daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka panjang dan menentukan tujuan penyelenggaraan pemerintahan Daerah di masa yang akan datang.
37.Kapasitas Riil Keuangan Daerah adalah kemampuan keuangan Daerah untuk mendanai pembangunan Daerah.
38.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
39.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
40.Tujuan adalah pernyataan tentang hal-hal yang perlu dilakukan untuk mencapai visi dan melaksanakan misi dalam upaya menjawab isu strategis daerah dan memecahkan permasalahan pembangunan daerah.
41.Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai dan rasional untuk dapat dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. http://jdih.banyumaskab.go.id/
42.Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
43.Arah Kebijakan adalah pedoman untuk mengarahkan rumusan strategis yang dipilih agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran dari waktu ke waktu.
44.Prioritas dan Sasaran Pembangunan adalah agenda pembangunan tahunan yang berasal dari arah kebijakan RPJMD pada tahun berkenaan.
45.Pokok-Pokok Pikiran DPRD adalah pandangan dan pertimbangan DPRD mengenai prioritas dan sasaran pembangunan Daerah tahunan serta rumusan usulan kebutuhan program/kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah yang diperoleh dari hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat.
46.Masa Reses adalah masa kegiatan-kegiatan DPRD yang dilakukan secara perseorangan atau kelompok di luar gedung DPRD dalam rangka melaksanakan pantauan dan penyerapan aspirasi di daerah pemilihannya.
47.Program adalah bentuk instrument kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah atau masyarakat, yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan Pembangunan Daerah.
48.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berasal dari personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan Keluaran dalam bentuk barang/jasa.
49.Program Prioritas adalah Program yang ditetapkan untuk mencapai sasaran pembangunan Daerah.
50.Kegiatan Prioritas adalah Kegiatan yang ditetapkan untuk mencapai secara langsung target Kinerja Program Prioritas.
51.Prakiraan Maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan, guna memastikan kesinambungan kebijakan yang telah disetujui untuk setiap program dan kegiatan prioritas.
52.Bersifat Indikatif adalah bahwa data dan informasi, baik tentang sumber daya yang diperlukan maupun keluaran dan dampak yang tercantum di dalam dokumen rencana, hanya merupakan indikasi yang hendak dicapai dan tidak kaku. http://jdih.banyumaskab.go.id/
53.Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
54.Indikator Kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif untuk masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu program atau kegiatan.
55.Indikator Kinerja Daerah adalah tolak ukur keberhasilan penyelenggaraan pembangunan Daerah sebagai bagian dari kondisi umum daerah yang diukur dari aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum dan aspek daya saing Daerah.
56.Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan, yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
57.Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam suatu program.
58.Dampak adalah hasil pembangunan yang mencerminkan berfungsinya Hasil dari program-program dalam suatu sasaran.
59.Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar Pemangku Kepentingan dalam rangka menyusun rencana Pembangunan Daerah.
60.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan prioritas Perangkat Daerah serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
61.Delegasi adalah perwakilan yang disepakati peserta Musrenbang untuk menghadiri Musrenbang pada tingkat yang lebih tinggi.
62.Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu yang selanjutnya disebut SIP3T merupakan aplikasi sistem informasi yang dipergunakan untuk mengelola semua tahapan dalam ruang lingkup Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu.
63.Hari adalah hari kerja.