1.Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
2.Bupati adalah Bupati Banyumas.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
5.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang Kabupaten Banyumas.
6.Direktur adalah Direktur RSUD Ajibarang.
7.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
8.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
9.Tarif Layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan. jdih.banyumaskab.go.id
10.Tarif Rumah Sakit adalah imbalan yang diterima oleh Rumah Sakit atas jasa dari kegiatan pelayanan maupun non pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
11.Wajib Tarif adalah orang atau badan yang mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran tarif pelayanan Kelas III Rumah Sakit.
12.Pelayanan Kesehatan adalah Kegiatan-kegiatan fungsional yang dilakukan oleh Rumah Sakit meliputi pelayanan medis, penunjang medis dan penunjang non medis, pelayanan rehabilitasi medis dan mental, serta pelayanan non medis.
13.Jasa Sarana adalah jasa yang diterima oleh RSUD atas pemakaian sarana dan fasilitas rumah sakit dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visit, penunjang medis dan non medis, rehabilitasi medis, serta pelayanan non medis.
14.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan meliputi observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visit, penunjang medis dan non medis, rehabilitasi medis, serta pelayanan non medis.
15.Bahan adalah bahan non medis, obat-obatan, atau bahan/alat kesehatan habis pakai yang digunakan langsung dalam rangka Pelayanan Medis dan Pelayanan Penunjang Medis.
16.Akomodasi adalah penggunaan fasilitas rawat inap dengan makan di RSUD.
17.Pelayanan makan adalah pelayanan makanan yang diberikan kepada pasien yang sesuai dengan kebutuhan dan standar gizi masing-masing yang disesuaikan dengan penyakit yang diderita.
18.Penggunaan bahan adalah penggunaan bahan-bahan yang digunakan langsung atau tidak langsung oleh pasien atau pemakai pelayanan kesehatan lainnya, dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
19.Pelayanan Medis adalah pelayanan yang bersifat individu yang diberikan oleh tenaga medis dan perawat berupa pemeriksaan, pelayanan konsultasi dan tindakan.
20.Pelayanan Penunjang Medis adalah pelayanan kepada pasien untuk membantu penegakan diagnosis, terapi, dan penunjang lainnya. jdih.banyumaskab.go.id
21.Pelayanan Penunjang Non Medis adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien di RSUD yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medis, seperti hostel dan sekuriti, administrasi, Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL), kesehatan lingkungan dan air bersih, laundry, pemeliharaaan sarana dan prasarana, Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), pemulasaraan jenasah, dan ambulans.
22.Pelayanan Rehabilitasi Medis adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortotik/prostetik, bimbingan sosial medis dan jasa psikologi serta rehabilitasi lainnya.
23.Pelayanan Non Medis adalah pelayanan di RSUD yang tidak berhubungan dengan pelayanan medis, penunjang, dan rehabilitasi medis.
24.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis, dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menginap di Rumah Sakit dengan sarana dan prasarana sesuai standar.
25.Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kedaruratan medis yang harus diberikan secepatnya di instalasi Gawat Darurat untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat.
26.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menginap di rumah sakit.
27.Pelayanan Rawat Intensif adalah pelayanan rawat inap secara intensif terhadap pasien yang memerlukan pemeriksaan, perawatan, dan pengawasan berkelanjutan dan diselenggarakan di unit pengawasan intensif meliputi Intensive Care Unit (ICU), Intensive Cardiac Care Unit (ICCU), Paediatrik Intensive Care Unit (PICU), dan Neonatal Intensive Care Unit (NICU).
28.Pelayanan Rawat Isolasi adalah pelayanan rawat inap secara terpisah yang diberikan terhadap pasien yang memerlukan perawatan medis khusus guna mempercepat penyembuhan dan mencegah penularan penyakit.
29.Tindakan Operatif adalah tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan lokal atau tanpa pembiusan.
30.Tindakan Non Operatif adalah tindakan tanpa pembedahan untuk membantu penegakan diagnosis dan terapi. jdih.banyumaskab.go.id
31.Cyto adalah tindakan pelayanan kesehatan yang bersifat segera untuk menghindari seseorang dari kematian dan/atau kecacatan.
32.Pelayanan Asuhan Gizi adalah proses atau rangkaian kegiatan pelayanan gizi yang langsung diberikan untuk proses penyembuhan penyakit pasien rawat inap dengan tahapan-tahapan yaitu skrining gizi, pengkajian, assessment, planning, monitoring, evaluasi dan konseling lanjut.
33.Pelayanan Asuhan Keperawatan adalah pelayanan tenaga keperawatan kepada pasien meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan tindakan, serta evaluasi keperawatan.
34.Pelayanan Asuhan Kebidanan adalah asuhan yang diberikan oleh bidan sesuai wewenang dan tanggung jawabnya kepada pasien yang mempunyai kebutuhan/masalah dalam bidang kesehatan ibu masa hamil, persalinan, nifas, bayi baru lahir serta Keluarga Berencana dengan menggunakan pendekatan manajemen asuhan kebidanan.
35.Tindakan Perawat/Bidan/Perawat Gigi adalah tindakan yang dilakukan oleh perawat/bidan/perawat gigi baik mandiri maupun delegasi yang meliputi pelaksanaan prosedur keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
36.Pelayanan Asuhan Fisioterapi adalah pelayanan yang diberikan tenaga fisioterapis meliputi pemeriksaan dan penegakkan diagnosis fisioterapi, intervensi, dan evaluasi.
37.Pelayanan Kefarmasian adalah pelayanan perbekalan farmasi meliputi pengelolaan obat, alkes,bahan habis pakai, reagen, dan gas medis, serta pelayanan farmasi klinik dengan pendekatan profesional yang bertanggung jawab dalam menjamin penggunaan obat dan alat kesehatan sesuai indikasi, efektif, aman dan terjangkau oleh pasien melalui penerapan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan perilaku apoteker dan asisten apoteker serta bekerja sama dengan pasien dan profesi kesehatan lainnya.
38.Visite Farmasi adalah kunjungan apoteker pada jam-jam tertentu yang dilakukan pada penderita yang dirawat.
39.Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Farmasi adalah kegiatan yang dilakukan apoteker dalam rangka memberikan informasi obat dan edukasi pada penderita. jdih.banyumaskab.go.id
40.Voluntary Counseling and Testing yang selanjutnya disebut VCT adalah konseling tes HIV sebagai upaya untuk memberikan dukungan secara psikologis dan emosional yang dilakukan melalui dialog personal antara seorang konselor dan seorang klien atau antara seorang konselor bersama klien dan pasangan (couple counseling).
41.Pengobatan adalah usaha pemakaian dan pemberian obat-obatan, bahan-bahan lain kepada seorang penderita dan/atau tindakan- tindakan yang dilakukan dokter, dokter spesialis, dokter gigi, bidan dan petugas-petugas kesehatan dengan maksud untuk upaya menyembuhkan penyakit, mengurangi atau menghilangkan gejala-gejala penyakit.
42.Pelayanan Konsultasi khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi, psikologi, gizi, farmasi, dan konsultasi lainnya.
43.Konsultasi Penyakit adalah permohonan/konsultasi pemeriksaan spesialistis beserta diagnosa dan terapinya yang kemudian diserahkan kembali pengobatan dan perawatan serta pengawasannya kepada dokter yang merujuk demi kepentingan usaha penyembuhan penderita.
44.Konsultasi Penyerahan adalah permohonan/konsultasi pemeriksaan spesialistis dan sekaligus menyerahkan pengobatannya yang dilakukan oleh dokter satu bagian kepada dokter bagian lain demi kepentingan usaha penyembuhan penderita.
45.Visite Dokter adalah kegiatan kunjungan oleh dokter kepada pasien untuk lebih mengetahui kondisi perkembangan dengan cara mendatangi, memeriksa dan berkomunikasi secara langsung kepada pasien di ruang perawatan.
46.Pelayanan Perawatan jenazah adalah kegiatan perawatan dan konservasi jenazah yang dilakukan di RSUD untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pemakaman, dan untuk proses peradilan.
47.Pelayanan Ambulans adalah pelayanan mobilisasi terhadap kegawat daruratan termasuk evakuasi medis dan/atau pelayanan rujukan pasien dari RSUD ke rumah sakit lain yang lebih mampu, dan pelayanan penjemputan dan/atau penghantaran pasien serta pelayanan penghantaran jenazah.
48.Pelayanan Bimbingan dan Konseling Kerohanian adalah pelayanan bimbingan kerohanian oleh petugas kerohanian sesuai keyakinan pasien dan atas permintaan dari pasien. jdih.banyumaskab.go.id
49.Pelayanan Bank Darah adalah pelayanan kepada pasien berupa penyediaan darah guna memenuhi kebutuhan transfusi darah yang aman, berkualitas dan dalam jumlah yang cukup untuk mendukung pelayanan kesehatan.
50.Pelayanan Hemodialisa adalah pelayanan kepada pasien berupa pembersihan darah dengan maksud mengeluarkan bahan tertentu atau sisa metabolisme dari darah menggunakan alat yang dinamakan ginjal buatan, karena ada gagal ginjal untuk melakukannya.
51.Pelayanan Kunjungan Rumah (Home Care) adalah pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan komprehensif yang diberikan kepada individu dan keluarga ditempat tinggal pasien yang bertujuan untuk meningkatkan, mempertahankan atau memulihkan kesehatan atau memaksimalkan tingkat kemandirian dan meminimalkan akibat dari penyakit.
52.Penerimaan Fungsional RSUD adalah penerimaan yang diperoleh sebagai imbalan atas kegiatan pelayanan kesehatan baik berupa barang dan/atau jasa yang diberikan oleh RSUD dalam menjalankan fungsinya melayani kepentingan masyarakat atau Instansi Pemerintah lainnya.
53.Unit cost adalah hasil perhitungan keseluruhan biaya untuk digunakan melaksanakan 1 (satu) kali kegiatan pelayanan di RSUD.
2.Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :