1.Dinas Pendidikan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan penataan ruang dan bidang pertanahan;
5.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;
6.Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang sosial;
7.Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang tenaga kerja, bidang koperasi usaha kecil dan menengah dan bidang transmigrasi;
8.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
9.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pertanian dan bidang pangan;
10.Dinas Perikanan dan Peternakan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan bidang pertanian sub urusan sarana pertanian yang berkaitan dengan hewan dan ternak, sub urusan prasarana pertanian yang berkaitan dengan hewan dan ternak, sub urusan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat Veteriner, dan sub urusan perizinan usaha pertanian yang berkaitan dengan hewan dan ternak;
11.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
12.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang lingkungan hidup, bidang kehutanan, bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan persampahan;
13.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal dan perizinan, dan menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu;
14.Dinas Pemuda Olah Raga Kebudayaan dan Pariwisata Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pariwisata, bidang kebudayaan dan bidang kepemudaan dan olah raga;
15.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
16.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perindustrian dan bidang perdagangan;
17.Dinas Perhubungan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perhubungan;
18.Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan; dan
19.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.