1.Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Banyumas.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas.
5.Miskin adalah kondisi dimana seseorang tidak mampu memenuhi hak-hak dasar antara lain kebutuhan pangan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan dan kesehatan sesuai standar minimal.
6.Kemiskinan adalah suatu kondisi sosial ekonomi seseorang atau sekelompok orang yang tidak terpenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.
7.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya dan mereka yang secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab kepala keluarga yang tinggal satu rumah.
8.Warga miskin adalah orang miskin yang berdomisili di Kabupaten Banyumas dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Banyumas. JDIH Kabupaten Banyumas
9.Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
10.Program percepatan penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
11.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas sebagai unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang membidangi masalah penanggulangan kemiskinan.
12.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, yang selanjutnya disebut TKPKD atau sebutan lain adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk percepatan penanggulangan kemiskinan di Daerah.
13.TNP2K adalah Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
14.Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat SPKD atau sebutan lain adalah dokumen strategi percepatan penanggulangan kemiskinan di daerah yang digunakan sebagai salah satu pedoman penyusunan rancangan kebijakan pembangunan daerah di bidang percepatan penanggulangan kemiskinan.
15.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disebut RPJMD, adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun sesuai periode masing-masing Pemerintah Daerah.
16.Pemangku kepentingan adalah segenap pihak baik kelompok atau individu yang terkait dengan isu dan permasalahan yang JDIH Kabupaten Banyumas sedang diangkat dan diperlukan dukunganya demi kesejahteraan dan kelangsungan hidup masyarakat.