1.Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Banyumas.
3.Bupati adalah Bupati Banyumas.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas.
5.Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria yang selanjutnya disingkat PDAM TS adalah perusahaan daerah milik Pemerintah Daerah yang bergerak dalam penyediaan air minum yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas.
6.Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas PDAM TS .
7.Direksi adalah Direktur Utama dan Direktur-Direktur PDAM TS
8.Pegawai adalah Pegawai PDAM TS.
9.Pejabat Struktural adalah pegawai pemangku jabatan struktural di bawah Direksi.
10.Laba bersih adalah kelebihan pendapatan atas beban yang dikeluarkan dalam proses menghasilkan pendapatan setelah dikurangi pajak penghasilan PDAM TS dalam 1 (satu) tahun buku tertentu.
11.Penyediaan air minum adalah kegiatan menyediakan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.
12.Kantor Pusat adalah kantor pusat PDAM TS.
13.Kantor Unit Cabang adalah kantor unit cabang PDAM TS.
14.Tim Ahli adalah kumpulan dari dua atau lebih Tenaga Ahli yaitu orang yang bekerja/mengerjakan sesuatu karena pemahaman keilmuannya serta kemahirannya terkait bidang pekerjaan yang digelutinya dan sesuai dengan pekerjaan yang sedang digelutinya
15.Uang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Dewan Pengawas dan Direksi atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan berhenti atau diberhentikan dengan hormat. JDIH Kabupaten Banyumas
16.Air baku adalah air yang dapat berasal dari sumber air permukaan, cekungan air tanah dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum.
17.Air minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
18.Sistem jaringan perpipaan adalah suatu sarana fisik yang terdiri dari pipa dan alat-alat sambungan yang dipasang dengan tujuan untuk menyalurkan air dari unit air baku ke unit produksi, unit distribusi, dan unit pelayanan.
19.Terminal air adalah adalah sarana pelayanan air minum yang digunakan secara bersama-sama oleh kelompok pelanggan, berupa bak penampung air yang ditempatkan di atas permukaan tanah atau pondasi dan pengisian airnya dilakukan dengan sistem curah dari mobil tangki air.
20.Aset likuid adalah uang tunai/kas dan aset lain yang dapat segera diuangkan/setara kas yaitu investasi yang bersifat sangat mudah dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang berarti.
21.Tahun takwim adalah tahun berdasarkan kalender yang berawal dari tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.