1.Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Banyumas.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah yang diberi tugas pokok dan kewenangan tertentu di Daerah.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah bidang kesehatan yang selanjutnya disebut SKPD kesehatan adalah perangkat daerah yang diberi tugas pokok dan kewenangan di bidang kesehatan.
6.Perizinan di bidang kesehatan adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan wewenang Pemerintah Daerah dalam memberikan izin, tanda daftar atau sertifikasi di bidang kesehatan termasuk pengendalian dan pengawasan penggunaannya.
7.Pelayanan di bidang kesehatan adalah adalah semua kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan derajat kesehatan, pengobatan, perawatan maupun pemulihan kesehatan.
8.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
9.Fasilitas pelayanan penunjang kesehatan adalah semua fasilitas atau kegiatan yang menunjang pelayanan kesehatan.
10.Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri di bidang pelayanan kesehatan yang memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan pendidikan bidang kesehatan.
11.Tenaga medis adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Indonesia.
12.Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.
13.Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi dan tenaga menengah farmasi / asisten apoteker.
14.Fisioterapis adalah seseorang yang lulus pendidikan fisioterapi sesuai peraturan perundang-undangan.
15.Terapis wicara adalah seseorang yang lulus pendidikan terapis wicara sesuai peraturan perundang-undangan.
16.Okupasi terapis adalah seseorang yang telah lulus pendidikan okupasi terapi minimal setingkat diploma III sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
17.Refraksionis Optisien adalah seseorang yang lulus pendidikan refraksionis optisien sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
18.Pengobatan komplementer alternatif adalah pengobatan non konvensional yang ditujukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan diperoleh melalui pendidikan terstruktur dengan kualitas, keamanan, dan efektifitas yang tinggi berlandaskan ilmu pengetahuan biomedik yang belum diterima dalam kedokteran konvensional.
19.Izin Praktik adalah persetujuan tertulis yang diberikan kepada tenaga medis untuk menjalankan praktik setelah memenuhi persyaratan untuk melakukan pelayanan kesehatan sesuai dengan profesinya.
20.Surat Izin Praktik Apoteker yang selanjutnya disingkat SIPA adalah surat izin yang diberikan kepada apoteker untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada apotek atau instalasi farmasi.
21.Surat Izin Kerja selanjutnya disingkat SIK adalah izin yang diberikan kepada Apoteker dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi dan fasilitas distribusi atau penyaluran.
22.Izin Praktik Bidan adalah persetujuan tertulis yang diberikan kepada bidan untuk menjalankan praktik kebidanan perorangan atau di fasilitas pelayanan.
23.Izin Praktik Fisioterapis adalah persetujuan tertulis yang diberikan kepada fisioterapis untuk menjalankan praktik fisioterapi secara perorangan atau berkelompok.
24.Izin Praktik Okupasi Terapis adalah persetujuan tertulis yang diberikan kepada Okupasi Terapis untuk menjalankan praktik okupasi terapi di fasilitas pelayanan kesehatan.
25.Izin Praktik Terapis Wicara adalah persetujuan tertulis yang diberikan kepada terapis wicara untuk menjalankan praktik terapis wicara.
26.Izin Kerja Tenaga Pengobatan Komplementer-Alternatif adalah persetujuan tertulis yang diberikan kepada tenaga pengobatan komplementer-alternatif dalam rangka pelaksanaan praktik pengobatan komplementer-alternatif.
27.Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
28.Rumah Sakit Umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
29.Rumah Sakit Khusus adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya.
30.Praktik Perorangan adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh seorang tenaga medis dengan atau tanpa menggunakan pelayanan medik penunjang.
31.Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker.
32.Surat Izin Apotek yang selanjutnya disingkat SIA adalah surat izin yang diberikan kepada apoteker atau apoteker yang bekerja sama dengan pemilik sarana untuk menyelenggarakan apotek disuatu tempat tertentu.
33.Laboratorium Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan, pengukuran, penetapan dan pengujian untuk menentukan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan.
34.Toko Obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran.
35.Pengobatan Tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara, obat dan pengobatannya mengacu kepada pengalaman, ketrampilan turun temurun, dan/atau pendidikan/pelatihan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
36.Pengobat Tradisional adalah orang yang melakukan pengobatan tradisional (alternatif).
37.Tukang gigi adalah setiap orang yang mempunyai kemampuan membuat dan memasang gigi tiruan lepasan.
38.Surat Izin Pengobat tradisional yang selanjutnya disingkat SIPT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada pengobat tradisional yang metodenya telah dikaji, diteliti dan diuji terbukti aman dan bermanfaat bagi kesehatan.
39.Surat Terdaftar Pengobat Tradisional yang selanjutnya disingkat STPT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada pengobat tradisional yang telah melaksanakan pendaftaran.
40.Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.