1.Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
2.Bupati adalah Bupati Kabupaten Banyumas.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas.
5.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas. 4
6.Penduduk adalah Penduduk Kabupaten Banyumas yang terdaftar dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta berdomisili di Kabupaten Banyumas.
7.Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut ASI Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain seperti susu formula, sari buah, madu, air teh, air putih dan lain-lain serta tanpa tambahan makanan padat seperti buah-buahan, bubur susu, biskuit, bubur nasi, tim dan lain- lain kecuali obat dan vitamin atas rekomendasi tenaga kesehatan.
8.Inisiasi Menyusui Dini selanjutnya disingkat IMD adalah bayi mulai menyusu sendiri segera setelah lahir.
9.Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
10.Ruang laktasi adalah ruangan yang digunakan untuk kegiatan menyusui, memerah, menyimpan ASI yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana minimal meliputi meja dan kursi, tempat cuci tangan dan menyimpan ASI perah.
11.Indikasi Medis adalah kondisi medis bayi dan/atau kondisi medis ibu yang tidak memungkinkan dilakukannya pemberian ASI eksklusif.
12.Pendonor ASI adalah ibu yang menyumbangkan ASI kepada bayi yang bukan anaknya.
13.Susu formula bayi adalah susu yang secara khusus diformulasikan sebagai pengganti ASI untuk bayi sampai berusia 6 (enam) bulan.
14.Susu formula bayi lanjutan adalah makanan selama masa penyapihan untuk bayi berusia 6 bulan sampai anak berusia 1 tahun.
15.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau 5 masyarakat.
16.Tempat Kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
17.Pengurus tempat kerja adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
18.Konseling Air Susu Ibu Eksklusif adalah cara bekerja sama dengan orang dimana konselor berusaha memahami perasaan ibu tentang menyusui serta membantu ibu memutuskan apa yang akan dilakukannya.
19.Promosi susu formula adalah segala bentuk kegiatan dalam upaya memperkenalkan dan menyebarluaskan atau menjual produk.
20.Waktu menyusui adalah waktu diberikan kepada ibu pekerja untuk memberikan Air Susu Ibu Eksklusif, memerah dan menyimpan ASI.