menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2010 ten tang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar;
1.Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Tako Modern;
5.Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2007 Nomor 2 Seri E); I!. Menetapkan
6.Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2010 Nomor 2 Seri E);
7.Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2010 ten tang Pengelolaan Pasar (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2010 Nomor 115); MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 115 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN PASAR. Pasal I Ketentuan huruf B dan C dalam Bab III Lampiran Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : B. Pasar Kelas II terdiri dari : Pasar Sarimulyo, Pasar Karanglewas, Pasar Banyumas, Pasar Cilongok, Pasar Sumpiuh, Pasar Manis, Pasar Pon dan Pasar Larangan. C. Pasar Kelas III terdiri dari : Pasar Jatilawang, Pasar Tambak, Pasar Buntu, Pasar Pahing, Pasar Legok, Pasar Sangkalputung, Pasar Wijahan, Pasar Kemukusan dan Pasar Situmpur. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatan dalam Serita Daerah Kabupaten Banyumas. Ditetapkan di Purwokerto pada tanggal 2 5 MAY 2015 BUPATI BANYUMAS, ~~LQ&>___ ACHMAD HUSEIN