1.Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
2.Bupati adalah Bupati Banyumas.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
7.Jalur Hijau adalah jalur lahan terbuka yang meliputi Jalur Hijau Tepi Sungai, Irigasi, Jalur Hijau Tepi/Tengah Jalan, Jalur pejalan kaki/pedestrian Sempadan Rel Kereta Api, Jalur Hijau di bawah penghantar listrik tegangan tinggi. www.jdihbanyumaskab.go.id
8.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
9.Taman adalah ruang terbuka dengan segala kelengkapannya yang dipergunakan dan dikelola untuk keindahan dan antara lain berfungsi sebagai paru-paru kota.
10.Kawasan adalah suatu area yang dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu dengan fungsi utama lindung atau budidaya.
11.Kawasan Hijau adalah RTH dalam bentuk taman, lapangan olah raga, taman monumen dan taman permakaman, pengelolaan dan pengendaliannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan rencana tata kota.
12.RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
13.RTH Publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
14.Pengelolaan RTH adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi ruang terbuka hijau dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan ruang terbuka hijau yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
15.Izin Pemanfaatan Ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
16.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB, adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan/atau rencana tata bangunan dan lingkungan.
17.Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB, adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai www.jdihbanyumaskab.go.id sesuai rencana tata ruang dan/atau rencana tata bangunan dan lingkungan.
18.Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB, adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak basemen dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
19.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut IMB adalah izin yang diberikan Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan untuk mendirikan suatu bangunan yang dimaksudkan agar desain, pelaksanaan bangunan dan bangunan sesuai dengan tata ruang yang berlaku, sesuai dengan KDB yang dtetapkan dan sesuai dengan syarat- syarat bagi yang menempati bangunan tersebut.
20.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disebut KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungannya.
21.Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disebut KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka diluar bangunan yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
22.Fasilitas Umum adalah bangunan-bangunan yang dibutuhkan dalam sistem pelayanan lingkungan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah yang terdiri antara lain jaringan jalan, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan gas, jaringan air bersih, jaringan air kotor, terminal angkutan umum, pembuangan sampah dan pemadam kebakaran.
23.Fasilitas Sosial adalah fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan masyarakat dalam lingkungan permukiman yang meliputi antara lain pendidikan, kesehatan, perbelanjaan dan niaga, pemerintahan dan pelayanan umum, peribadatan, rekreasi dan kebudayaan, olah raga dan lapangan terbuka, serta pemakaman umum.
24.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten Banyumas adalah penjabaran Rencana Tata www.jdihbanyumaskab.go.id Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah ke dalam strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten.
25.Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten.
26.Ruang Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan yang selanjutnya disingkat RDTRKP adalah kegiatan merencanakan pemanfaatan potensi dan ruang perkotaan serta pengembangan infrastruktur pendukung yang dibutuhkan untuk mengakomodasikan kegiatan sosial ekonomi yang diinginkan.
27.Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
28.Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang di wilayah Kabupaten Banyumas yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah terdiri dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten, Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK), Kawasan Perkotaan dan Kawasan Strategis Kabupaten serta Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).
29.Penghijauan adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan kondisi lahan beserta semua kelengkapannya dengan melakukan penanaman pohon pelindung, perdu/semak hias dan rumput/penutup tanah dalam upaya melestarikan tanaman dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
30.Vegetasi/tumbuhan adalah keseluruhan tetumbuhan dari suatu kawasan baik yang berasal dari kawasan itu atau didatangkan dari luar, meliputi pohon, perdu, semak dan rumput.
31.Pohon pelindung adalah pohon yang pertumbuhan batangnya mempunyai garis tengah batangnya minimal 15 cm, berketinggian minimal 3 meter sampai tajuk daun, bercabang banyak, bertajuk lebar, serta dapat memberikan perlindungan/naungan terhadap sinar matahari.
32.Tanaman perdu adalah tanaman yang pertumbuhan optimal batangnya mempunyai garis tengah 1 s.d. 10 cm (satu sampai dengan sepuluh www.jdihbanyumaskab.go.id centi meter), dengan ketinggian maksimal 3 s.d. 5 m (tiga sampai dengan lima meter).
33.Semak Hias adalah tanaman yang pertumbuhan optimal batangnya bergaris tengah maksimal 5 cm (lima centi meter), dengan ketinggian maksimal 2 m (dua meter).
34.Penutup Tanah adalah semua jenis tumbuhan yang difungsikan sebagai penutup tanah.
35.Sarana Penunjang adalah bangunan yang digunakan sesuai dengan fungsi Ruang Terbuka Hijau.