Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.lampiran I : laporan realisasi anggaran; lampiran I.1 : ringkasan laporan realisasi anggaran menurut JDIH Kabupaten Banyumas urusan pemerintahan daerah dan organisasi; lampiran I.2 : rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; lampiran I.3 : rekapitulasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; lampiran I.4 : rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; lampiran I.5 : daftar piutang daerah; lampiran I.6 : daftar penyertaan modal (investasi daerah); lampiran I.7 : daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; lampiran I.8 : daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap lainnya; lampiran I.9 : daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; lampiran I.10 : daftar dana cadangan daerah; lampiran I.11 : daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah;
b.lampiran II : neraca;
c.lampiran III : laporan arus kas;
d.lampiran IV : catatan atas laporan keuangan;
e.lampiran V : laporan perubahan saldo anggaran lebih;
f.lampiran VI : laporan operasional;
g.lampiran VII : laporan perubahan ekuitas