1.Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Banyumas.
4.Dinas adalah Dinas Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. jdih.banyumaskab.go.id
6.Balai Pengawasan Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat BPOM adalah Lembaga yang berwenang melakukan Pengawasan Obat dan Makanan.
7.Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol atau etil alcohol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destiasi atau fermentasi tanpa destilasi.
8.Pengadaan adalah kegiatan penyediaan Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor.
9.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan Minuman Beralkohol.
10.Importir Terdaftar Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat IT-MB adalah perusahaan yang mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan impor Minuman Beralkohol.
11.Peredaran Minuman Beralkohol adalah kegiatan menyalurkan minuman beralkohol yang dilakukan oleh distributor, sub distributor, pengecer atau penjual langsung untuk diminum di tempat.
12.Hotel, Restoran, dan Bar adalah tempat sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Perundang-undangan di bidang pariwisata.
13.Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
14.Dihapus.
15.Dihapus. 15A. Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah Izin yang dikeluarkan oleh Bupati pada perusahaan yang akan melakukan penjualan minuman beralkhohol. jdih.banyumaskab.go.id
16.Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan A yang selanjutnya disebut SKP A adalah surat Keterangan untuk Pengecer Minuman Beralkohol golongan A. 16A. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan B yang selanjutnya disebut SKP B adalah surat Keterangan untuk Pengecer Minuman Beralkohol golongan B. 16B. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan C yang selanjutnya disebut SKP C adalah surat Keterangan untuk Pengecer Minuman Beralkohol golongan C.
17.Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A yang selanjutnya disebut SKPL-A adalah Surat Keterangan untuk Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A. 17A. Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan B yang selanjutnya disebut SKPL-B adalah Surat Keterangan untuk Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan B. 17B. Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan C yang selanjutnya disebut SKPL-C adalah Surat Keterangan untuk Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan C.
18.Distributor adalah perusahaan yang ditunjuk oleh Produsen Minuman beralkohol produk dalam negeri/atau IT-MB produk asal impor untuk mengedarkan minuman beralkohol kepada pengecer dan penjual langsung melalui sub distributor di wilayah pemasaran tertentu.
19.Sub distributor adalah perusahaan yang ditunjuk oleh distributor untuk mengedarkan Minuman Beralkohol produk dalam negeri dan/atau produk asal impor kepada pengecer dan penjual langsung di wilayah pemasaran tertentu.
20.Penjual Langsung Minuman beralkohol untuk diminum di tempat yang selanjutnya disebut Penjual Langsung adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan.
21.Pengecer Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Pengecer adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman Beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan. jdih.banyumaskab.go.id
22.Toko bebas bea (duty free shop) yang selanjutnya disingkat TBB adalah tempat penimbunan Berikut untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
23.Pengusaha Toko Bebas Bea yang selanjutnya disingkat PTBB adalah perseroan terbatas yang khusus menjual barang asal impor dan/ atau barang asal Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) di TBB.
24.Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang tentang Kepabeanan.
25.Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
26.Dihapus
27.Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
2.Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :