1.Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Banyumas.
3.Bupati adalah Bupati Banyumas.
4.Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi mengurusi urusan Pemerintahan Daerah di bidang kesehatan
5.Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita yang selanjutnya disingkat KIBBLA adalah paket pelayanan terpadu dengan memfokuskan pada intervensi menurunkan Angka Kematian Ibu, Angka Kematian Bayi dan Angka Kematian Balita.
6.Ibu adalah wanita usia subur yang masih dapat hamil, sedang hamil, bersaiin, nifas dan menyusui.
7.Ibu Nifas adalah ibu yang berada pada periode 6 (enam) jam sampai dengan 42 (empat puluh dua) hari setelah melahirkan.
8.Bayi baru lahir atau disebut neonatal adalah anak usia 0 (nol) sampai 28 (dua puluh delapan) hari.
9.Bayi adalah anak usia 0 (nol) sampai dengan 11 (sebelas) bulan 29 (dua puluh sembilan) hari atau sebelum ulang tahun pertama,
10.Anak Balita adalah anak usia 12 (dua belas) bulan sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) bulan.
11.Pasangan Usia Subur yang selanjutnya disingkat dengan PUS adalah pasangan suami istri yang istrinya berumur antara 15 (lima belas) sampai dengan 49 (empat puluh sembilan) tahun atau pasangan suami istri yang istrinya berumur kurang dari 15 (lima belas) tahun dan sudah haid atau istrinya berumur lebih dari 50 (lima puluh) tahun tetapi masih haid (datang bulan).
12.Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
13.Pelayanan kesehatan adalah setiap kegiatan untuk meningkatkan, memelihara, mencegah, mengobati dan memulihkan kesehatan perorangan dan masyarakat.
14.Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan dan memiliki pengetahuan dan/atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan, yang mempunyai kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak balita, seperti dokter umum, dokter spesialis kandungan, dokter spesialis anak, apoteker dan/atau tenaga teknis kefarmasian, bidan, perawat, nutrisionis.
15.Tenaga kesehatan Pemerintah adalah tenaga kesehatan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah, dan Pegawai Tidak Tetap yang dibayar oleh Kementerian Kesehatan.
16.Upaya Kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya.
17.Pembiayaan Kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan sumberdaya keuangan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya.
18.Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah sistem tatanan yang menghimpun berbagai upaya perencanaan, pendidikan dan pelatihan serta pendayagunaan tenaga kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
19.Pemberdayaan Masyarakat adalah sistem tatanan yang menghimpun berbagai upaya perorangan, kelompok dan masyarakat umum di bidang kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
20.Sarana Kesehatan adalah sarana dan prasarana yang digunakan untuk memberikan pelayanan kesehatan baik yang dikelola oleh Pemerintah Daerah maupun swasta.
21.Pos Pelayanan Terpadu selanjutnya disebut Posyandu adalah upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang memberikan pelayanan kesehatan masyarakat yang meliputi 5 (lima) program prioritas, yaitu: keluarga berencana, kesehatan ibu dan anak, gizi, imunisasi dan penanggulangan diare.
22.Pondok Bersalin Desa selanjutnya disebut Polindes adalah fasilitas pelayanan pada jenjang masyarakat yang memberikan pelayanan kesehatan bagi ibu dan bayi dan mampu memberikan pelayanan kebidanan dasar, dikelola oleh bidan yang telah dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan. \
23.Pusat Kesehatan Masyarakat selanjutnya disebut Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
24.Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Dasar yang selanjutnya disebut Puskesmas PONED adalah Puskesmas dengan fasilitas rawat inap yang mampu memberikan pelayanan rutin dan penanganan dasar kegawatdaruratan kebidanan dan bayi neonatus secara purna waktu 24 (duapuluh empat) jam di ruangan rawat inap dengan tempat tidur rawat inap.
25.Rumah Sakit Umum adalah tempat pelayanan yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar dan spesialistik, pelayanan penunjang rnedik, pelayanan instalasi dan pelayanan perawatan secara rawat jalan dan rawat inap.
26.Rumah Sakit Umum Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Komprehensif yang selanjutnya disebut RSU PONEK adalah Rumah Sakit Umum yang ditunjang dengan ketersediaan alat dan tenaga sesuai ketentuan yang mampu memberikan pelayananan komprehensif kegawatdaruratan kebidanan dan bayi neonatus.
27.Poliklinik Kesehatan Desa yang selanjutnya disingkat PKD adalah salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat di desa yang merupakan wahana pemberdayaan masyarakat dalam rangka mendekatkan pelayanan kesehatan dasar promotif dan preventif bagi masyarakat dengan melibatkan kader atau tenaga sukarela lainnya sesuai dengan kompetensinya serta melakukan pengamatan, pencatatan dan pelaporan dalam meningkatkan kesiapsiagaan, kewaspadaan terhadap penyakit, bencana, pembudayaan lingkungan bersih dan perilaku hidup bersih dan sehat.
28.Balai Kesehatan Masyarakat Ibu dan Anak Kartini yang selanjutnya disebut BKMIA Kartini adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik kesehatan ibu dan anak, yang diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis.
29.Pengobatan adalah tindakan pengobatan yang diberikan oleh Dokter atau jika berhalangan didelegasikan kepada Pengatur Rawat atau Bidan yang ditunjuk untuk menjalankan pengobatan, perawatan dan lain-lainnya yang ada hubungannya dengan kesehatan.
30.Rumah Bersalin adalah adalah tempat penyelenggaraan pelayanan kebidanan bagi wanita hamil, pertolongan persalinan dan masa nifas fisiologis termasuk pelayanan KB serta perawatan bayi baru lahir secara rawat inap.
31.Praktik Bidan adalah tempat untuk memberikan pelayanan kesehatan kebidanan bagi wanita hamil, nifas, bayi, balita,dan Keluarga Berencana secara rawat jalan.
32.Bidan Desa adalah bidan yang ditugaskan di satu desa oleh Pemerintah Daerah.
33.Bidan Delima adalah bidan praktek swasta yang sudah memiliki standar kualitas yang unggul, khusus, bernilai tambah, lengkap dan memiliki hak paten.
34.Jasa Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka penyelenggaraan kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak balita.
35.Tindakan Medis adalah semua tindakan yang bertujuan untuk diagnostik, terapi/pengobatan, pemulihan kepada cacat badan atau jiwa, pengecekan, dan peningkatan kesehatan dengan menggunakan atau tanpa menggunakan alat kesehatan/medis dan/atau bahan serta dilakukan oleh tenaga medis yang mempunyai keahlian dan wewenang untuk itu.
36.Surat Izin Praktek adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis atau bidan yang menjalankan praktek swasta setelah memenuhi persyaratan sebagai pengakuan kewenangan untuk rnelakukan pelayanan kesehatan sesuai dengan profesi dan lokasi yang telah ditetapkan.
37.Audit Maternal Perinatal selanjutnya disingkat AMP adalah proses penelaahan bersama kasus kesakitan dan kematian ibu dan perinatal serta penatalaksanaannya dengan menggunakan berbagai informasi dan pengalaman dari suatu kelompok terkait untuk mendapatkan masukan mengenai intervensi yang paling tepat dilakukan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak balita di suatu wilayah.
38.Air Susu Ibu eksklusif adalah air susu ibu yang diberikan kepada anak usia 0 (nol) hari sampai 6 (enam) bulan tanpa pemberian makanan dan minuman lain.
39.Imunisasi adalah pemberian vaksin jenis tertentu untuk memberi kekebalan terhadap penyakit tertentu.
40.Pusat Pelatihan Klinik Primer-Kesehatan Reproduksi yang selanjutnya disingkat P2KP-KR adalah institusi yang dipimpin oleh seorang dokter ahli kebidanan pelatihan non Pemerintah yang berkedudukan di Daerah yang memberikan pelatihan keterampilan klinik kebidanan kepada tenaga kesehatan untuk menjamin pelayanan yang berkualitas.
41.Pengembangan Manajemen Kinerja Perawat dan Bidan yang selanjutnya disingkat PMK adalah suatu upaya peningkatan kemampuan rnanajerial dan kinerja perawat dan bidan dalam memberikan pelayanan keperawatan dan kebidanan di sarana/institusi pelayanan kesehatan yang bermutu.
42.Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang, keluarga, organisasi sosial/kemasyarakatan maupun badan usaha. v