1.Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia, yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. JDIH Kabupaten Banyumas
2.Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Banyumas.
5.Dinas adalah Dinas Daerah yang menyelenggarakan urusan operasional bidang komunikasi dan informatika.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Daerah yang menyelenggarakan urusan operasional bidang Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyumas.
7.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
8.Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
9.Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus.
10.Menara Telekomunikasi adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan penyelenggaraan telekomunikasi.
11.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk kepada pemilik Bangunan untuk membangun baru, merehabilitasi/merenovasi atau mengubah menara telekomunikasi sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.
12.Menara Bersama yang selanjutnya disebut Menara adalah menara yang digunakan secara bersama-sama oleh penyelenggara telekomunikasi. JDIH Kabupaten Banyumas
13.Menara Kamuflase adalah Menara Telekomunikasi yang desain dan bentuknya diselaraskan dengan lingkungan dimana menara tersebut berada.
14.Menara Khusus adalah Menara Telekomunikasi yang dibangun khusus berfungsi sebagai pelayanan komunikasi yang bersifat terbatas dan memungkinkan untuk dikendalikan secara sepihak oleh pihak tertentu misalnya militer/pertahanan dan keamanan, polisi dan pihak swasta.
15.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) atau dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
16.Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara yang memenuhi persyaratan untuk melakukan penyelenggaraan telekomunikasi.
17.Penyedia Menara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Swasta yang memiliki, menyediakan dan menyewakan Menara Telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
18.Pengelola Menara Telekomunikasi adalah badan usaha yang mengelola dan/atau mengoperasikan Menara Telekomunikasi yang dimiliki oleh pihak lain.
19.Jaringan Utama (backbone) adalah bagian dari jaringan infrastruktur telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang berfungsi sebagai central trunk, Mobile Switching Center, Base Station Controller/Radio Network Controller atau jaringan primer telekomunikasi yang menghubungkan satu sentral telekomunikasi utama ke sentral telekomunikasi utama yang lain.
20.Dihapus. JDIH Kabupaten Banyumas
21.Dihapus.
22.Dihapus.
23.Dihapus.
24.Dihapus.
25.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
26.Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
27.Rencana Tata Ruang Wilayah selanjutnya disingkat RTRW adalah rencana tata ruang yang bersifat umum yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.
28.Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan, yang selanjutnya disingkat KKOP adalah wilayah daratan dan/atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
29.Base Transceiver Station yang selanjutnya disingkat BTS adalah perangkat radio selular berikut antenanya yang berfungsi untuk menghubungkan antara perangkat selular dengan perangkat selular.
30.BTS Mobile/combat adalah sistem BTS yang bersifat bergerak diditempatkan secara temporer pada lokasi tertentu dan dioperasionalkan dalam jangka waktu tertentu dan digunakan oleh operator telekomunikasi sebagai solusi sementara untuk penyediaan coverage seluler baru ataui menghandling kapasitas trafic seluler.
31.Menara Microcell adalah menara telekomunikasi berupa bangunan menara dengan desain khusus yang berbentuk pole dan/atau terkamuflase dengan ketinggian paling tinggi 20 (dua puluh) meter dari permukaan tanah yang digunakan unbtuk menempatkan perangkat microcell berupa antena atau radio remote unit.
32.Ducting adalah tempat di dalam tanah dengan kedalaman tertentu untuk penempatan kabel serat optik. JDIH Kabupaten Banyumas
33.Kontraktor Menara Telekomunikasi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang jasa konstruksi pembangunan Menara yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan Menara untuk pihak lain.
34.Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik.
35.Zona Menara adalah zona diperbolehkan terdapat menara telekomunikasi sesuai kriteria teknis yang ditetapkan termasuk menara yang disyaratkan untuk bebas visual.
36.Zona bebas menara adalah zona tidak diperbolehkan terdapat menara telekomunikasi.
37.Sub Zona Menara adalah sub Zona yang diperbolehkan terdapat menara tanpa rekayasa teknis.
38.Sub Zona Menara Bebas Visual adalah Sub Zona diperbolehkan terdapat menara dengan persyaratan rekayasa teknis dan desain tertentu sehingga menara tidak terlihat seperti menara.
39.Selubung Bangunan adalah bidang maya yang merupakan batas terluar secara tiga dimensi yang membatasi besaran maksimum bangunan menara yang diizinkan, dimaksudkan agar bangunan menara berinteraksi dengan lingkungannya untuk mewujudkan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan harmonisasi.
2.Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :