1.Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
4.Bupati adalah Bupati Banyumas.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Perhubungan.
6.Perparkiran adalah seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan fasilitas parkir, meliputi pengaturan, pembangunan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian sesuai dengan kewenangannya.
7.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
8.Ruang Milik Jalan yang selanjutnya disebut Rumija adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan. http://jdih.banyumaskab.go.id/
9.Juru parkir adalah orang yang membantu mengatur kendaraan yang masuk dan keluar ke/dari ruang parkir dan atau mengumpulkan biaya parkir dan memberikan bukti pembayaran parkir kepada pengguna parkir pada saat keluar dari ruang parkir.
10.Koordinator juru parkir adalah orang yang ditunjuk oleh Kepala Dinas yang bertugas mengkoordinir beberapa juru parkir di dalam Rumija.
11.Tempat Parkir adalah fasilitas parkir untuk umum yang disediakan baik yang berada di dalam Rumija maupun di luar Rumija.
12.Tempat Parkir di dalam Rumija adalah fasilitas untuk parkir kendaraan dengan menggunakan sebagian rumija.
13.Zona Parkir adalah zona yang ruas-ruas jalannya digunakan untuk tempat parkir dan ditetapkan tarif parkir tersendiri untuk setiap zona atau kawasan tertentu.
14.Satuan Ruang Parkir yang selanjutnya disingkat SRP adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan suatu kendaraan termasuk ruang bebas dan lebar bukaan pintu.
15.Standar Pelayanan Minimum Parkir yang selanjutnya disebut SPM Perparkiran adalah jenis dan mutu pelayanan dasar dari penyelenggara parkir yang berhak diperoleh setiap pengguna jasa secara minimal.
16.Parkir Insidentil adalah tempat parkir yang diselenggarakan secara tidak tetap atau tidak permanen karena adanya suatu kepentingan atau keramaian.
17.Jalan adalah prasarana transportasi darat meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
18.Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
19.Bukti Pembayaran Parkir adalah tanda bukti pembayaran parkir atas pemakaian tempat parkir kepada setiap kendaraan.
20.Mesin parkir adalah suatu alat yang dipasang atau dipergunakan untuk menghitung sewa atau retribusi parkir secara otomatis.
21.Taman Parkir adalah fasilitas berupa bidang tanah atau pelataran yang berupa taman di luar badan jalan yang sebagian tamannya digunakan sebagai tempat parkir. http://jdih.banyumaskab.go.id/
22.Rambu Parkir adalah rambu untuk menyatakan sepanjang sisi jalan dimana rambu tersebut ditempatkan dapat digunakan untuk parkir kendaraan.
23.Marka Parkir adalah garis-garis di tempat parkir yang menunjukkan cara parkir.
24.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
25.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
26.Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
27.Orang adalah orang pribadi.
28.Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan yang melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, Badan usaha milik negara atau daerah dengan nama lain dan dalam bentuk apapun, lembaga dana pensiun dan koperasi.
29.Badan Hukum adalah suatu Badan atau perkumpulan yang dalam hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban.