menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa; SALINAN jdih.banyumaskab.go.id Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUMAS dan BUPATI BANYUMAS MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 19 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA. Pasal I Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 11 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. jdih.banyumaskab.go.id Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas. Ditetapkan di Purwokerto pada tanggal 27 Juli 2023 BUPATI BANYUMAS, ttd ACHMAD HUSEIN Diundangkan di Purwokerto pada tanggal 27 Juli 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS, ttd WAHYU BUDI SAPTONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2023 NOMOR 4 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS, PROVINSI JAWA TENGAH: (5-120/2023) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN BANYUMAS, ARIF ROHMAN, S.H. Penata Tingkat I NIP. 197505312009031002 jdih.banyumaskab.go.id PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 19 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA I. UMUM Bahwa dengan diundangkannya Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan berdasarkan Ketentuan Pasal 153 Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa terdapat ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang sudah tidak sesuai dan harus dilakukan pencabutan. Kebijakan tersebut merupakan wujud sinkronisasi kebijakan antara kebijakan pemerintah dan pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dan benar untuk mendukung Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Sinergi perencanaan pembangunan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah merupakan target nasional untuk dicapai sesuai amanat dalam penjelasan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa. II. PASAL DEMI PASAL