1.Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Banyumas.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan http://jdih.banyumaskab.go.id/ intelektual yang bersumber dari kreatifitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
6.Usaha Kreatif adalah usaha yang berdasarkan penciptaan nilai tambah berbasis ide yang lahir dari kreativitas sumber daya manusia melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan, termasuk budaya dan teknologi.
7.Industri Kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu dan/atau kelompok masyarakat untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu dan/atau kelompok masyarakat tersebut.
8.Jaringan Usaha Kreatif adalah kumpulan usaha yang berada dalam kegiatan Ekonomi Kreatif yang memiliki keterkaitan satu sama lain dan kepentingan yang sama.
9.Ekosistem Ekonomi Kreatif adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.
10.Perlindungan Usaha adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada usaha untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha.
11.Pengembangan Ekonomi Kreatif adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha, Perguruan Tinggi, Pendidikan Vokasi, Media, Komunitas, dan masyarakat dalam bentuk penciptaan iklim usaha, Pembinaan, Pemetaan, Pengawasan serta penguatan usaha kreatif dan industri kreatif.
12.Pelaku Usaha Kreatif adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di Daerah atau melakukan kegiatan dalam Daerah, baik sendiri maupun bersama-sama melalui kesempatan menyelenggarakan aktivitas kreatif dan inovatif bersumber dari keintelektualan yang bernilai ekonomis di Sektor Usaha Kreatif.
13.Pengusaha Ekonomi Kreatif adalah orang atau sekelompok orang yang mengelola usaha dan/atau memberdayakan produk-produk Ekonomi Kreatif. http://jdih.banyumaskab.go.id/
14.Komunitas Kreatif adalah kumpulan individu baik formal maupun informal yang bersama-sama bergerak dalam usaha atau kegiatan kreatif.
15.Komite Ekonomi Kreatif adalah lembaga non struktural indepeden yang mempunyai tugas mengkoordinasikan perangkat daerah dan mendukung pelaksanaan tugas perangkat daerah di tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan yang mewadahi fungsi pengembangan Ekonomi Kreatif.
16.Lembaga Kreatif adalah sarana yang digunakan untuk fasilitasi pengembangan ekonomi kreatif dan berfungsi sebagai pengembangan SDM, produk, pemasaran, jejaring, riset dan teknologi, akses pendanaan dan etalase bagi produk ekonomi kreatif, yang dikelola secara profesional berbasis kemitraan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
17.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku sektor ekonomi kreatif.
18.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
19.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Ketentuan Perundang-undangan.
20.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang- undangan.
21.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah http://jdih.banyumaskab.go.id/ kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
22.Koordinasi adalah penyesuaian dan pengaturan yang baik dalam rangka padu serasi dan sinergi dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif.
23.Pengawasan adalah kegiatan memperhatikan dan mengawasi mulai dari perencanaan, pengorganisasian, serta pelaksanaan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
24.Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Pelaku Usaha Kreatif.
25.Sektor Usaha Kreatif adalah pengelompokan bidang/kegiatan usaha Industri Kreatif yang berbasis kreatifitas yang dapat menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan.
26.Sentra Industri Kreatif adalah kelompok Industri Kreatif sejenis yang berada dalam suatu wilayah tertentu berdasarkan produk yang dihasilkan, bahan baku yang digunakan atau jenis dari proses pengerjaannya yang sama.