Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas. Ditetapkan di Purwokerto pada tanggal 10 September 2025 BUPATI BANYUMAS, ttd SADEWO TRI LASTIONO Diundangkan di Purwokerto pada tanggal 10 September 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS, ttd AGUS NUR HADIE LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2025 NOMOR 5 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS, PROVINSI JAWA TENGAH: (5-165/2025) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN BANYUMAS, ARIF ROHMAN, S.H., M.H. Pembina NIP. 197505312009031002 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH I. UMUM Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi tujuan bernegara Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan bagian pokok pengelolaan Pemerintahan Daerah sehingga harus diselenggarakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada peraturan perundang-undangan. Pengelolaan Keuangan Daerah yang transparan dan akuntabel akan mewujudkan good and clean governance. Sebagai salah satu dasar dan pedoman pengelolaan keuangan daerah telah diberlakukan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengubah ketentuan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sehingga Pasal 43 memberi dasar hukum bagi pembentukan rumah sakit daerah sebagai unit organisasi yang bersifat khusus dan ketentuan lebih lanjunya di Pasal 44A Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, sebagai unit organisasi yang bersifat khusus, Direktur Rumah Sakit diberikan kewenangan otonomi dalam pengelolaan keuangan, namun demikian karena merupakan unit organisasi maka Direktur Rumah sakit Daerah ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggaran dari Dinas Kesehatan. Dalam Pasal 44A Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, kuasa pengguna anggaran direktur rumah sakit diberikan tugas dan wewenang yang khusus dan berbeda dengan pengaturan kuasa pengguna anggaran dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga untuk harmonisasi dan sinkronisasi penyusunan Peraturan Bupati yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu memasukkan substansi kuasa pengguna anggaran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 agar Peraturan Bupati yang disusun nanti dapat harmonis dan selaras serta operasional. Dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga mengatur mengenai pendapatan daerah, yang mana dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Badan layanan umum daerah termasuk dalam jenis pelayanan kesehatan yang merupakan obyek retribusi, sehingga mengenai pengelompokan pendapatan asli daerah menjadi kelompok pendapatan retribusi yang pengaturannya sesuai kaidah pengelolaan pendapatan badan layanan umum daerah, Peraturan Pemerintah ini juga mengatur bahwa seluruh pungutan atas pemanfaatan barang milik daerah menjadi bagian dari Retribusi jasa usaha atas pemanfaatan aset daerah, sehingga untuk sinkronisasi dan harmonisasi substansi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 105