1.Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah dalarn pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonorn.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Banyumas.
5.Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
6.Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
7.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
8.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
9.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
11.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
12.Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk Investasi Pemerintah Daerah berupa uang dan/atau barang milik daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modal/ saham.
13.Kekayaan Daerah yang dipisahkan adalah kekayaan daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau barang milik daerah untuk dijadikan penyertaan modal daerah pada BUMD.
14.Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Perumda adalah Perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas saham.
15.Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disebut Perseroda adalah Perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (limapuluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh satu Daerah.
16.Perusahaan Perseroan Daerah Terbuka yang selanjutnya disebut Perseroda Terbuka adalah Perseroda yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Perseroda yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
17.Menteri adalah menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan Dalam Negeri.
18.Direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD, serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan.
19.Badan Pengawas adalah organ Perumda yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda.
20.Komisaris adalah organ Perseroda yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perseroda.
21.Rapat Umum Pemilik Modal, yang selanjutnya disebut RUPM, adalah organ Perumda yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
22.Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Perseroda yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroda dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
23.Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMD yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai perusahaan.
24.Privatisasi adalah penjualan saham Perseroda, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi daerah dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat
25.Tata Kelola Perusahaan yang baik adalah proses dan struktur yang digunakan oleh Organ Perusahaan untuk menentukan kebijakan dalam rangka meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas Perusahaan.
26.Tahun Takwim adalah tahun berjalan.