1.Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
2.Bupati adalah Bupati Banyumas.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5.Pengelolaan adalah segala usaha dan tindakan yang dilakukan dalam rangka pengaturan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, pengembangan, pemanfaatan dan pemeliharaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
6.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
7.Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMK-M dengan proses jual beli Barang melalui tawar-menawar.
8.Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
9.Toko Swalayan adalah Toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis Barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
10.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada Pelaku Usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan Perdagangan Barang. jdih.banyumaskab.go.id
11.Grosir/Perkulakan adalah Pelaku Usaha Distribusi yang menjual berbagai macam Barang dalam partai besar dan tidak secara eceran.
12.Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang dan/atau Jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
13.Pemasok adalah Pelaku Usaha yang secara teratur memasok barang ke toko swalayan dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerja sama usaha.
14.Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
15.Pembangunan/Revitalisasi adalah usaha untuk melakukan peningkatan atau pemberdayaan sarana dan prasarana fisik, manajemen, sosial budaya, dan ekonomi.
16.Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan internasional yang terkait, dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan pada masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
17.Standar Nasional Indonesia adalah Standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standarisasi.
18.Standar Nasional Indonesia tentang Pasar Rakyat adalah Standar tentang Pasar Rakyat yang diterbitkan oleh Badan Standardisasi Nasional.
19.Desain Standar Purwarupa Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat yang selanjutnya disebut Purwarupa Pasar Rakyat adalah desain standar Pasar Rakyat yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan, yang meliputi gambar tampak, detail engineering design yang terdiri dari beberapa komponen seperti gambar arsitektur, system struktur dan sistem konstruksi, mekanikal elektrikal, bill of quantity, rencana kerja dan syarat-syarat beserta jdih.banyumaskab.go.id spesifikasi teknis.
20.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
21.Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.
22.Barang Kebutuhan Pokok adalah Barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
23.Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.
24.Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada Konsumen.
25.Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan UMK-M dengan usaha besar.
26.Persyaratan Perdagangan adalah syarat-syarat dalam perjanjian kerja sama antara Toko Swalayan dan/atau pengelola jaringan Toko Swalayan dengan Pemasok yang berhubungan dengan pemasokan barang yang diperdagangkan dalam Toko Swalayan.